Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal PROTEKSI (Proyeksi Teknik Sipil)

PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Yusri, Yusri
Jurnal PROTEKSI (Proyeksi Teknik Sipil) Vol 3, No 2: Edisi Juli 2017
Publisher : Jurusan Teknik Sipil Universitas Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (8.172 KB)

Abstract

Pengadaan merupakan suatu kegiatan yang akan memberikan nilai tambah bagi organisasi terkait dengan kepentingan untuk meningkatkan pelayanan. Dengan adanya kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan pemerintah, hal tersebut akan berdampak positif terhadap kemajuan dan percepatan pertumbuhan pembangunan pemerintah. Tujuan yang dicapai adalah menganalisis tugas dan kewenangan para pihak dalam pengendalian dan pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satu cara untuk mewujudkan akuntabilitas pemerintah adalah dengan melakukan pengendalian internal (internal control) dalam melaksanakan   pengadaan barang/jasa. Pengadaan barang/jasa yang telah banyak dianggap sebagai ajang untuk melakukan tindakan korupsi, maka pemerintah mensikapi  hal   tersebut dengan telah menerbitkan Peraturan Presiden 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan telah ada  revisi dalam Peraturan Presiden 70 Tahun 2012 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah. Implementasi pengendalian intern terutama dalam pengadaaan  barang/jasa  menjadi penting untuk dilakukaan karena diharapkan dapat mendorong  peningkatan kinerja dalam upaya menjaga agar instansi pemerintah tetap berada  dalam jalur dalam menciptakan Good Public Governance dan  pencapaian  visi,  misi dan tujuannya serta untuk meminimalisir terjadinya suatu kejadian yang berpotensi merugikan negara secara finansial maupun nonfinansial.  Pengendalian internal atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara memadai akan  membantu  mendorong ke arah efektif dan efisien, mengurangi risiko kehilangan atau kerugian negara dan membantu meyakinkan keandalan laporan keuangan dan ketaatan terhadap  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku. Hasil yang didapatkan adalah tugas dan kewenangan Para Pihak dalam pengendalian dan pengawasan pengadaan barang/jasa meliputi (1) Pimpinan K/L/D/I, (2) PPK/ULP/Pejabat Pengadaan, (3) APIP K/L/D/I, (4) LKPP, (5) Penyedia Barang/Jasa dan Masyarakat.Kata Kunci: Pengadaan Barang/Jasa, Penunjukan Langsung, Pengadaan  Langsung, Seleksi Umum