Pengadaan merupakan suatu kegiatan yang akan memberikan nilai tambah bagi organisasi terkait dengan kepentingan untuk meningkatkan pelayanan. Dengan adanya kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan pemerintah, hal tersebut akan berdampak positif terhadap kemajuan dan percepatan pertumbuhan pembangunan pemerintah. Tujuan yang dicapai adalah menganalisis tugas dan kewenangan para pihak dalam pengendalian dan pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satu cara untuk mewujudkan akuntabilitas pemerintah adalah dengan melakukan pengendalian internal (internal control) dalam melaksanakan  pengadaan barang/jasa. Pengadaan barang/jasa yang telah banyak dianggap sebagai ajang untuk melakukan tindakan korupsi, maka pemerintah mensikapi hal  tersebut dengan telah menerbitkan Peraturan Presiden 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan telah ada revisi dalam Peraturan Presiden 70 Tahun 2012 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah. Implementasi pengendalian intern terutama dalam pengadaaan barang/jasa menjadi penting untuk dilakukaan karena diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja dalam upaya menjaga agar instansi pemerintah tetap berada dalam jalur dalam menciptakan Good Public Governance dan pencapaian visi, misi dan tujuannya serta untuk meminimalisir terjadinya suatu kejadian yang berpotensi merugikan negara secara finansial maupun nonfinansial. Pengendalian internal atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara memadai akan membantu mendorong ke arah efektif dan efisien, mengurangi risiko kehilangan atau kerugian negara dan membantu meyakinkan keandalan laporan keuangan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil yang didapatkan adalah tugas dan kewenangan Para Pihak dalam pengendalian dan pengawasan pengadaan barang/jasa meliputi (1) Pimpinan K/L/D/I, (2) PPK/ULP/Pejabat Pengadaan, (3) APIP K/L/D/I, (4) LKPP, (5) Penyedia Barang/Jasa dan Masyarakat.Kata Kunci: Pengadaan Barang/Jasa, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, Seleksi Umum