Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara pelaksanaan, faktor-faktor yang mendasari sistem bagi hasil dan sistem bagi hasil yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh hukum Islam. Untuk mengumpulan data-data dalam penelitian ini dengan cara Observasi, Wawancara dan Dokumentasi, selanjutnya pengelolaan data dan analisis data digunakan metode Induktif, Dedektif dan Komparatif. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan penulis menggunakan metode diatas, maka dapat disimpulkan bahwa, kerjasama dalam bentuk mukhabarah atau perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pemilik lahan pertanian dengan ketentuan yaitu, pemilik lahan pertanian hanya menyediakan lahan untuk digarap dan penggarap menyediakan bibit, modal dan jasa dalam mengelola lahan yang telah diberikan oleh pemilik lahan. Bentuk perjanjian ini hanya berupa perjanjian lisan atau tidak tertulis.