Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya

PEMAHAMAN NILAI-NILAI DASAR PROFESI DAN BUDAYA KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR Irsyad Dhahri; Andi Kasmawati; Bakhtiar Bakhtiar
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 12, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (161.329 KB) | DOI: 10.26858/supremasi.v12i2.10040

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) gambaran mengenai pemahaman, dan (2) faktor-faktor yang memengaruhi pemahaman pegawai dalam lingkungan FIS UNM tentang nilai-nilai dasar dan budaya kerja Aparatus Sipil Negara (ASN). Jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Teknik sampling adalah sampel total atau penelitian populasi. Teknik pengumpulan datanya adalah teknik angket, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif yaitu mendeskripsikan variabel penelitian berdasarkan data hasil penelitian. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif yang memberi penjelasan dan argumentasi terhadap variabel penelitian. Variabel penelitian yaitu tingkat pemahaman pegawai tentang nilai-nilai dasar profesi dan budaya kerja aparatur sipil negara (ASN), sub variabel tingkat pemahaman pegawai mengenai nilai-nilai dasar profesi, dan budaya kerja ASN. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Pemahaman pegawai dalam lingkungan Fakultas Ilmu Sosial UNM tentang nilai-nilai dasar profesi dan budaya kerja Aparatur Sipil Negara cukup baik/tinggi, dimana sebagian besar yang mengetahuinya, telah mendengar keberadaan undang-undang ASN, mengetahui UU No. 5 Tahun 2014 sebagai undang-undang ASN, mengetahui isi/materi yang dalam UU No. 5 Tahun 2014, dan mengetahui nilai-nilai dasar dan budaya kerja Aparatur Sipil Negara yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi. (2) Faktor-faktor yang memengaruhi pemahaman pegawai tentang nilai-nilai dasar profesi dan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu: (1) Faktor internal, yaitu faktor yang bersumber dari diri pegawai, faktor-faktor yang dimaksud adalah (a) masa kerja/pangkat/golongan, (b) jabatan yang diemban, (c) pendidikan, (d) status Aparatur Sipil Negara (PNS dan/atau Kontrak). (2) Faktor eksternal, yaitu faktor yang bersumber dari luar diri pegawai, faktor-faktor yang dimaksud adalah (a) pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, (b) model pembinaan dari pimpinan fakultas/universitas, (c) iklim/suasana kerja dan/atau lingkungan kerja, dan (d) fasilitas penunjang.
TINJAUAN KRIMINOLOGI TENTANG TINDAK PIDANA PERJUDIAN SABUNG AYAM DI KABUPATEN BONE (Studi pada Polres Bone) Irsyad Dhahri; Karmila Karmila
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 12, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.113 KB) | DOI: 10.26858/supremasi.v12i1.10029

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam di masyarakat Kabupaten Bone dan untuk mengetahui upaya-upaya penanggulangan Kejahatan Perjudian Sabung Ayam yang terjadi di masyarakat Kabupaten Bone. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bone dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini yakni penelitian ini dilaksanakan di Polres Kabupaten Bone. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan Metode Wawancara kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan perjudian sabung ayam adalah faktor kebiasaan, faktor pendidikan, faktor lingkungan, faktor ekonomi, dan faktor lemahnya penegakan hukum. Untuk upaya penanggulangan kejahatan perjudian sabung ayam ditempuh melalui tindakan preventif yang harus dilakukan oleh setiap elemen, diantaranya adalah individu, masyarakat, dan kepolisian, dan melalui tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.