cover
Contact Name
Nancy Nopeline
Contact Email
widia.sianturi06@gmail.com
Phone
+6285211304551
Journal Mail Official
jurnalpatik@uhn.ac.id
Editorial Address
Jl. Sutomo No. 4A Medan
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Hukum PATIK
ISSN : 20864434     EISSN : 27770605     DOI : 10.51622
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum PATIK ini merupakan jurnal ilmiah yang sifatnya terbuka terhadap perkembangan masalah-masalah hukum baik yang terkait dengan sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan, keamanan, teknologi dan seni.b Jurnal ini menerima tulisan dari pembaca baik yang berupa hasil penelitian, kajian pemikiran, analisa, maupun opini.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 77 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 569/PID.SUS/2019/PN.MPW) Martha Grace Hutapea; Kasman Siburian; Jusnizar Sinaga
Jurnal Hukum PATIK Vol. 9 No. 2 (2020): Edisi Agustus 2020
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51622/patik.v9i2.239

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan ketentan pidana materil dan pidana formil terhadap Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tanpa Izin Usaha Pengangkutan (Studi Putusan Nomor : 569/PID.SUS/2019/PN.MPW). Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan kegiatan usaha pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan sehingga hakim menjatuhkan pidana. Data sekunder diperoleh melalui beberapa literature berupa buku-buku, jurnal hokum, dan pengaturan perundang-undangan. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum metode penelitian kualitatif, yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor : 569/PID.SUS/2019/PN.MPW, maka dapat disimpulkan bahwa Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Yang Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana penjara dengan pidana 3 (tiga) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang apablia tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan.
PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUAGAN TERHADAP SIMPAN PINJAM ONLINE (FINTECH) natal situmorang; Marthin Simangungsong; Debora
Jurnal Hukum PATIK Vol. 9 No. 3 (2020): Edisi Desember 2020
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51622/patik.v9i3.240

Abstract

Fintech peer to peer lending atau yang umum dikenal dengan layanan pinjaman online mulai berkembang pada tahun 2016, layanan pinjaman online ini sering digunakan untuk membantu usaha mikro, kecil, menengah(UMKM) lokal. Dalam membahas permasalahan dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada kepada aturan hukum yang berlaku yang terdapat pada peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian diketahui OJK melakukan pengawasan terhadap Fintech Peer to Peer lending adalah berdasarkan pada Undang-undang No.21 Tahun 2011 tentang OJK secara umum dan secara khusus diatur dalam Peraturan OJK No.77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pemblokiran yang telah dilakukan belum dapat secara efektif mencegah kemunculan pinjaman online ilegal. Salah satu penyebab utamanya karena pembuatan aplikasi pada google bersifat terbuka sehingga perusahaan pinjaman online ilegal dapat membuat kembali layanan serupa meski telah dilakukan pemblokiran berkali-kali.
PERANAN LABORATORIUM FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN MENGUNGKAP TINDAK PIDANA YANG MENGGUNAKAN SENJATA API (STUDI DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA) Chandra Habeahan; Herlinq Manullang; July Esther
Jurnal Hukum PATIK Vol. 9 No. 3 (2020): Edisi Desember 2020
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51622/patik.v9i3.242

Abstract

Laboratorium Forensik adalah satuan kerja Polri meliputi Pusat Laboratorium Forensik Dan Laboratorium Forensik Cabang yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi laboratorium forensik atau kriminalistik dalam rangka mendukung penyidikan yang dilakukan oleh satuan kewilayahan dengan pembagian wilayah pelayanan (area service), yang diatur di dalam Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan wawancara dan pendekatan perundang-undangan guna mengumpulkan data primer dengan cara melakukan wawancara dengan Staff, Ahli Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dan juga tidak terlepas menggunakan data sekunder dan tersier.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU ORDERAN FIKTIF OJEK ONLINE YANG MENGAKIBAT KERUGIAN PT. GRAB INDONESIA ( STUDI PUTUSAN NOMOR 1507/PID.SUS/2018/PN.MDN) vikardin waruwu; Ojak Nainggolan; Jusnizar Sinaga
Jurnal Hukum PATIK Vol. 9 No. 3 (2020): Edisi Desember 2020
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51622/patik.v9i3.247

Abstract

Konsep Pertanggungjawaban Pidana tidak hanya menyangkut soal hukum melainkan menyangkut nilai moral dan kesusilaan umum memenuhi keadilan. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada kesalahan pembuat bukan hanya dipenuhinya unsur tindak pidana dalam pertanggungjawaban pidana, beban pertangunggjawaban pidana dibebankan pada pelaku pelangaran tindak pidana, sehingga setiap orang yang melakukan pelangaran terhadap undang-undang wajib bertangungjawab atas apa yang telah dilakukannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan cara melakukan penelusuri atau menelaah bahan pustaka seperti buku, jurnal, dan Putusan Nomor 1507/Pid.Sus./2018/PN. Mdn. Hasil penelitian yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa Afandi Penampat Perangin-angin memiliki kemampuan bertanggungjawab dan adanya kesalahan yang dilakukan yang bertentangan dengan hukum sehingga hakim menjatuhkan pidana terhadaap terdakwa dengan Pasal 30 Ayat (3) Jo Pasal 46 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana
ANALISIS HUKUM PELANGGARAN HAK EKONOMI DI BIDANG PENYIARAN DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK YANG DILAKUKAN DIREKTUR PERSEROAN TERBATAS (STUDI PUTUSAN No 193/PID.SUS/2019/PN.TTE) teguh sitompul; Jinner Sidauruk; Hisar Siregar
Jurnal Hukum PATIK Vol. 9 No. 3 (2020): Edisi Desember 2020
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51622/patik.v9i3.248

Abstract

Dalam suatu ciptaan atau hasil karya ciptaan terkandung hak siar eksklusif untuk menyiarkan semua pertandingan Piala Dunia. Di dalam hak siar eksklusif juga terkandung hak ekonomi yang dimiliki si pencipta. Pelanggaran hak siar oleh perusahaan adalah dengan menyiarkan pertandingan sepakbola tanpa izin sipemegang hak siar eksklusif melalui TV kabel. Pasal 82 UU Nomor 40 Tahun 2007 (PT) menyebutkan Direktur mewakili Perseroan keluar dan kedalam. Dalam hal PT melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana bahwa yang mewakili perseroan di depan pengadilan adalah direktur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka, seperti Putusan No 193. Pid.Sus/2019/PN TTe. Berdasarkan hasil penelitian Putusan No 193.Pid.Sus/2019/PN TTe diperoleh kesimpulan bahwa perbuatan Direktur PT. Bintang Kejora Cable telah memenuhi unsur dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi, sehingga pertanggungjawaban pidana dapat dimintakan kepada Direktur Perseroan Terbatas. Berdasarkan hal tersebut hakim menjatuhkan hukuman selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana kepada Direktur PT. Bintang Kejora Kable
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG SENGAJA MENJUAL OBAT-OBATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR MUTU (Studi Putusan No: 1335/Pid.Sus/2018/PN Medan) Adytya Lumbantobing; Besty Habeahan; Uton Utomo
Jurnal Hukum PATIK Vol. 9 No. 3 (2020): Edisi Desember 2020
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51622/patik.v9i3.249

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dengan sengaja menjual obat-obatan yang tidak memenuhi standrat mutu dan penyelesaian hukum oleh penegak hukum atas pelaku dengan sengaja menjual obat-obatan yang tidak memenuhi standar mutu untuk mendapatkan data metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan dengan menganalisa kasus nomor : 1335/Pid.Sus/2018/PN Medan tentang penjualan obat-obatan yang tidak memenuhi standart mutu dan data juga diperoleh dengan cara membaca mempelajari buku-buku peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, internet dan dokumen lain yang ada kaitannya dengan ini. Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman terhadap pelaku atas perbuatan dengan sengaja menjual obat-obatan yang tidak memenuhi standar mutu (Studi Putusan No: 1335/Pid.Sus/2018/PN Medan) telah benar dengan dengan memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan oleh terdakwa sehingga ada efek jera bagi pelaku untuk tidak mengulanginya kembali.
PENEGAKAN HUKUM PELAKU DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Nomor: 4/Pid.C/2020/PN.TLK) richard sirait; August Silaen; Lesson Sitohang
Jurnal Hukum PATIK Vol. 9 No. 3 (2020): Edisi Desember 2020
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51622/patik.v9i3.250

Abstract

Tindak pidana pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak menjelaskan secara rinci mengenai “unsur muatan penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik”. Sehingga pengertiannya bersifat bersifat subyektif. Maksudnya perasaan terserangnya nama baik hanya ada pada korban saja. Selain itu di dalam Pasal tersebut terdapat unsur “Tanpa hak” yaitu unsur melawan hukum yang harus dibuktikan. UUITE tidak memberi penjelasan tentang maksud ke dua unsur tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan atau library research, yaitu sebuah penelitian yang mendasarkan pada analisis sumber-sumber yang berupa : undang-undang, buku, makalah, artikel, tulisan, jurnal, dan bahan-bahan lainnya[1]. Wujud perbuatan seseorang sehingga dapat digolongkan delik pencemaran nama baik yaitu Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP), Fitnah (Pasal 311 KUHP), Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP), Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)
PEMIDANAAN PELAKU ANCAMAN KEKERASAN DENGAN CARA MENAKUT-NAKUTI MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN NOMOR.1210/PID.SUS/2018/PN.MDN) Resi Ratna sembiring; Haposan Siallagan; Roida Nababan
Jurnal Hukum PATIK Vol. 9 No. 3 (2020): Edisi Desember 2020
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51622/patik.v9i3.251

Abstract

Media elektronik yang banyak dipergunakan masyarakat dalam kegiatan sehari-hari yakni telepon gengam (handphone). Seiring dengan penggunaan media eletktonik yang demikian pesat, ternyata diikuti dengan tumbuhnya tindak pidana. Bentuk kejahatan dunia maya pada masa sekarang ini sangatlah banyak seperti penghinaan baru dengan menggunakan media elektronik seperti telepon gemgam berupa penipuan, pencemaran dan bahkan melakukan pengancam dengan cara menakut-nakuti melalui media sosial. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan cara menghimpun data yang berasal dari kepustakaan, berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 1210/Pid.sus/2018/PN.Mdn maka dapat disimpulkan dasar pertimbangan Hakim terdakwa telah melanggar Pasal 45B jo Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pidana penjara 4 (empat) bulan dan denda Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) disebabkan terdakwa Liwi Alias Virgo Hwang Alias Virgo yang telah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dengan cara menakut-nakuti melalui media sosial dalam studi putusan Nomor 1210/Pid.Sus/2018/PN.Mdn telah terbukti dan meyakinkan
ANALISIS YURIDIS PEMAKAIAN MEREK YANG MEMILIKI PERSAMAAN PADA POKOKNYA ATAU SELURUHNYA (STUDI PUTUSAN NO.57/PDT. SUS-HKI/MEREK/2019/PN.NIAGA) marselinus manik; Marthin Simangungsong; Roida Nababan
Jurnal Hukum PATIK Vol. 8 No. 1 (2019): Edisi April 2019
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akibat hukum pemakaian merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dalam putusan No. 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN.Niaga Jkt.Pst ditinjau dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif dan menggunakan studi kepustakaan yang menjelaskan hasil penelitian dengan literature-literatur yang berkaitan. Metode Pendekatan yang digunakan oleh Penulis adalah Metode Pendekatan Perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Kesimpulan penelitian ini adalah Akibat hukum pemakaian merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dalam hal ini sesuai dengan gugatan yang diajukan yakni dinyatakan bahwa pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek tersebut adalah PT Benny Sudjono, dan pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. Berdasarkan kasus Penulis beranggapan bahwa ada baiknya agar Pengadilan memutuskan agar Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonpensi atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya sebagai daya pemaksa.
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA DALAM PERJANJIAN WARALABA NO. :123/33/45 ANTARA RIRI DENGAN PT. XINONA Morrys Marthyn napitu; August Silaen; Erita Wagewati Sitohang
Jurnal Hukum PATIK Vol. 8 No. 1 (2019): Edisi April 2019
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Franchise atau waralaba harus memenuhi kriteria, memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standart atas pelayanan dan barang dan / atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan. pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba menjelaskan mengenai hal-hal yang harus dipenuhi waralaba. Studi kepustakaan adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan dan Wawancara yang dilakukan penulis dilakukan kepada Riri (Penerima Waralaba).Sehingga dari hasil penelitian ini diketahui bahwa Waralaba sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 TENTANG Penyelenggaraan Waralaba dilakukan berdasarkan Perjanjian waralaba, dan Perjanjian anatara pemberi waralaba dan pemerima waralaba sebagaimana terdapat dalam Surat Kontrak Perjanjian waralaba Nomor 123/33/45 telah memuat seluruh syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian serta memberikan hak kepada Penerima. Maka dari itu dibentuk regulasi yang lebih dinamis yang memberikan pihak-pihak agar leluasa namun selalu taat terhadap regulasi.