cover
Contact Name
Rissa Afni Martinouva
Contact Email
risaafni@malahayati.ac.id
Phone
+6285273193465
Journal Mail Official
risaafni@malahayati.ac.id
Editorial Address
http://ejurnalmalahayati.ac.id/index.php/hukummalahayati/about/editorialTeam
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
Jurnal Hukum Malahayati
Published by Universitas Malahayati
ISSN : 27758982     EISSN : 27758974     DOI : https://doi.org/10.33024/jhm.v1i1.3747
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Hukum Malahayati merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Malahayati. Jurnal ini diterbitkan bulan April dan November setiap tahunnya bercirikan sesuai dengan bidang-bidang keilmuan pada Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional dan Hukum Kesehatan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2021)" : 8 Documents clear
Peran Negara Dalam Memberikan Perlindungan Pada Konsumen Atas Penggunaan Produk Pangan Tidak Berlabel Halal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Ari Mariyana Angriyani; Elisatris Gultom
Jurnal Hukum Malahayati Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Malayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33024/jhm.v2i1.4112

Abstract

Di Indonesia, perlindungan terhadap kehalalan produk (pangan) menjadi prasyarat utama yang harus dipenuhi pelaku usaha agar produknya dapat diperdagangkan karena  pangan yang terdistribusi akan diserap (dikonsumsi) oleh pasar yang mayoritas konsumennya beragama Islam. Sebagaimana diketahui, faktor kehalalan produk (tidak terbatas pada produk pangan) menjadi salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat  beragama Islam yang harus ditaati karena merupakan perintah agama. Oleh karena itu, informasi tentang kandungan produk pangan serta informasi kehalalan produk menjadi hal yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha agar layak didistribusikan kepada masyarakat. Belakangan ini masih banyak ditemukan produk pangan yang beredar tidak berlabel halal. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan negara (pemerintah) terhadap produk yang tidak berlabel halal masih belum berjalan sesuai harapan. . Tujuan penulisan jurnal ini untuk menjelaskan peran negara dalam memberikan jaminan terhadap produk pangan halal dan upaya pemerintah untuk mewujudkan perlindungan konsumen Islam dari produk pangan tidak berlabel halal. Metode yang digunakan mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Data yang diperoleh dianalisa dengan cara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, negara senantiasa berupaya memberikan kesejahteraan bagi warga negaranya melalui pemberian jaminan halal bagi produk pangan yang diperdagangkan. Selain itu, upaya pemerintah untuk mewujudkan perlindungan konsumen Islam dapat diwujudkan melalui pencantuman label halal dalam setiap produk yang dipasarkan.
Analisis Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro dalam Labelisasi Olahan Pangan Sebagai Bentuk Perlindungankonsumen ( Studi Usaha Keripik Singkong di Desa Sumamukti Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan) Nunung Rodliyah; Tio Rizki Fertika; Rissa Afni Martinouva; Chandra Muliawan
Jurnal Hukum Malahayati Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Malayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33024/jhm.v2i1.4159

Abstract

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama sehingga harus  tersedia, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Pelaku usaha pangan dalam melakukan produksi pangan harus memenuhi berbagai ketentuan mengenai kegiatan atau proses produksi pangan. Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang jelas terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, dan keterangan lain dalam kemasan terhadap setiap produk yang akan dibeli ataupun dikonsumsi. Penelitian ini  membahas tentang kesadaran hukum pelaku usaha keripik singkong dalam labelisasi produk olahan pangan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, kendala yang dihadapi pelaku usaha keripik singkong dalam labelisasi produk olahan pangan, dan upaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha keripik singkong dalam labelisasi produk olahan pangan. Desa Sumamukti Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan masih banyak yang belum menyadari pentingnya labelisasi  guna Perlindungan Konsumennya. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris, objek penelitian ini adalah Pelaku Usaha Keripik Singkong di Desa Sumamukti Kecamatan Way Tuba. Upaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha keripik singkong dilakukan oleh Sanitarian Penyelia (Kesling) dengan cara memberikan penyuluhan dan sosialisi tentang labelisasi produk olahan pangan dan upaya pengawasana agar produsen/pelaku usaha benar-benar memenuhi kewajiban sesuai ketentuan labelisasi produk olahan pangan. Jika pelaku usaha melanggar kesadaran hukumnya dapat diberikan sanksi atau peringatan.   Kata kunci: Kesadaran Hukum, Pelaku usaha, Labelisasi Produk
Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Bisnis Fintech pada PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi Fathul Mu'in; Bobby Oktavianda; Rissa Afni Martinouva; Chandra Muliawan
Jurnal Hukum Malahayati Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Malayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33024/jhm.v2i1.4002

Abstract

Kebutuhan  pokok  yang  mendasar  bagi  setiap  manusia  terdiri  dari  kebutuhan  sandang, pangan, dan papan. Pada zaman yang modern ini kebutuhan manusia semakin beragam dan meningkat. Hal tersebut ditandai dengan semakin berkembangnya teknologi dan internet. Fintech (Financial Technology) merupakan sebuah terobosan baru bagi transaksi keuangan yang mengandalkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi menyediakan peminjaman dana bagi perseorangan dan/pelaku usaha secara cepat dan praktis melalui teknologi yaitu Fintech Peer to Peer Lending. Peer to Peer Lending yaitu penyelengaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan peminjam untuk melakukan perjanjian. Permasalahan penelitian ini adalah yang pertama bagaimana bentuk perlindungan hukum konsumen dalam transaksi bisnis Fintech pada PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi, yang kedua bagaimana upaya dan tindakan preventif terhadap transaksi bisnis Fintech pada PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi,   dan   ketiga   bagaimana   upaya   dan   proses   penyelesaian   hukum   terhadap konsumen dalam transaksi bisnis Fintech pada PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan menggunakan metode  pendekatan  perundang-undangan  (statute  approach),  dan  pendekatan  konsep (conseptual approach). Pendekatan perundang-undangan yakni pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Pendekatan konsep merujuk pada doktrin-doktrin hukum yang ada.
Pelaksanaan Rujukan Oleh Bidan Kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan di Kota Bandar Lampung Winardi Yusup; Chandra Muliawan; Rissa Afni Martinouva
Jurnal Hukum Malahayati Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Malayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33024/jhm.v2i1.4118

Abstract

Pelaksanaan perjanjian pembiayaan banyak kemungkinan adanya permasalahan-permasalahan yang ditemukan, misalnya obyek jaminan fidusia dijual pada pihak ketiga, obyek jaminan fidusia hilang atau rusak, debitur cidera janji. Adapun permasalahan yaitu bagaimana syarat peralihan kredit, bagaimana mekanisme peralihan kredit pembiayaan konsumen dan apa akibat hukum dari peralihan kredit kepada pihak ketiga PT Adira Finance Bandar Lampung. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa syarat peralihan kredit pembiayaan konsumen meliputi berkas dan dokumen serta kesediaan konsumen untuk disurvey. Mekanisme peralihan kredit di PT Adira Finance meliputi pelaporan, penyerahan sepeda motor, survey calon konsumen pengganti, penghapusan hutang oleh pihak PT Adira Finance Bandar Lampung kepada debitur awal sampai penandatanganan perjanjian pembiayaan oleh konsumen pengganti. Akibat Hukum dari proses peralihan kredit pembiayaan konsumen pada PT Adira Finance Bandar Lampung meliputi akibat hukum mengenai kedudukan dan hubungan para pihak dalam peralihan pembiayaan konsumen. Kedudukan para pihak meliputi: PT Adira Finance Bandar Lampung, debitur awal, dan debitur baru (konsumen yang menerima peralihan kredit)Kata kunci: Fidusia, Lembaga Pembiayaan
Pelaksanaan Rujukan Oleh Bidan Kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan di Kota Bandar Lampung Muhammad Kadafi; Bagus Priyono Pamungkas; Nurlis Effendi; Chandra Muliawan
Jurnal Hukum Malahayati Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Malayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33024/jhm.v2i1.4000

Abstract

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan merupakan perlindungan dan kepastian hukum bagi bidan secara komprehensif dan dalam menjalankan praktik kebidanan, bidan harus sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya, jika di luar kewenangannya maka bidan berkewajiban merujuk pasien ke dokter atau fasilitas kesehatan yang lebih mampu. Angka kematian ibu dan kematian bayi baik Nasional maupun Bandar Lampung masih tinggi, penyebabnya bisa jadi karena bidan terlambat dalam mengambil keputusan, terlambat sampai tempat rujukan, dan terlambat dalam mendapatkan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan. Kematian bayi terjadi di Bandar Lampung, penyebabnya yaitu tidak adanya surat rujukan sehingga terlambat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan setelah ditolak empat rumah sakti di Bandar Lampung. Tujuan yaitu untuk mengetahui tata cara pelaksanaan rujukan oleh bidan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, Hubungan Hukum Antara Pasien, Bidan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dalam Sistem Rujukan, dan tanggung jawab antara bidan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam melayani pasien rujukan di Kota Bandar Lampung. Jenis penelitan ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif eksploratif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan dari bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum. Data yang digunakan menggunakan data primer dan sekunder yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan tata cara pelaksanaan rujukan oleh bidan kepada fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Bandar Lampung sesuai dengan sistem rujukan berjenjang Provinsi Lampung. Hubungan Hukum Antara Pasien dengan bidan terjadi karena perikatan karena peretujuan/perjanjian, perikatan karena Undang-Undang. Hubungan antara bidan dengan fasilitas pelayanan kesehatan dalam sistem rujukan terjadi karena perikatan karena persetujuan dan perikatan karena Undang-Undang sedangkan hubungan hukum yang terjadi antara pasien dengan fasilitas pelayanan kesehatan terjadi karena perikatan karena persetujuan dan perikatan karena Undang-Undang. Tanggung jawab antara bidan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam melayani pasien rujukan di Kota Bandar Lampung dapat diminitai pertanggungjawaban perdata, administrasi dan pidana.
Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Narkotika dengan Sistem Rehabilitasi Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung Erna Dewi; Yuniza Arilia; Aditia Arief Firmanto
Jurnal Hukum Malahayati Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Malayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33024/jhm.v2i1.4130

Abstract

 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis, yang menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan,  mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa indonesia dari penyalahgunaan narkotika, memberantas peredaran gelap narkotika, serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Perlindungan hukum terhadap pengguna narkotika yaitu dengan mewajibkan kepada pecandu dan korban penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang merupakan kewenangan dari Badan Narkotika Nasional. Hambatan internal dan eksternal dalam penanganan pecandu narkotika selama proses rehabilitasi yaitu kurangya sumber daya manusia dalam menangani pasien rehabilitasi, adanya perbedaan persepsi antar aparat penegak hukum, kurangnya motivasi dan niat untuk sembuh, serta kurangnya pemahaman tentang rehabilitasi. Upaya yang dilakukan dalam perlindungan hukum terhadap pengguna narkotika yaitu dengan menambah sember daya manusia dalam menangani pasien rehabilitasi, mengadakan seminar dan pelatihan, serta memberikan penyuluhan dan mengedukasi masyarakat tentang rehabilitasi dan bahaya narkotika.Kata kunci: Perlindungan hukum, Pengguna narkotika, Rehabilitasi, Badan Narkotika Nasional 
Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penggelapan Sebagai Implementasi Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Zainudin - Hasan
Jurnal Hukum Malahayati Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Malayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33024/jhm.v2i1.4217

Abstract

Tindak pidana penggelapan dapat dilakukan oleh seseorang yang berada di dalam ataupun di luar lingkungan perusahan atau instansi lainnya, namun pada umumnya dilakukan oleh seseorang yang berada di dalam lingkungan instansi tempat tersangka berada karena biasanya tersangka tersebut memahami mengenai pengendalian internal yang berada di dalam instansi tempat ia bekerja sehingga bukanlah hal yang sulit untuk melakukan tindak pidana penggelapan. Unsur Tindak Penggelapan dalam Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian Kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah yuridis normatif. Penerapan penghentian tindak pidana penggelapan sebagai bentuk implementasi dari peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice dalam penerapannya dapat dilaksanakan berdasarkan ketetapan Nomor 01/L.8.11/Eoh/08/2020 Kejaksaan Negeri Kalianda.Kata Kunci: Penghentian Penuntutan; Tindak Pidana; Penggelapan; Restoratif Justice.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Lampung Tengah Gatot Sugiharto; Emilia Oktaviani; Aditia Arief Firmanto; Rissa Afni Martinouva
Jurnal Hukum Malahayati Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Malayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33024/jhm.v2i1.4197

Abstract

Data kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lampung Tengah mengalami peningkatan setiap tahunnya, angka kekerasan terhadap anak yang masih tinggi ini dinilai karena lemahnya perlindungan pada anak. Penelitian ini membahas permasalahan mengenai bagaimana perlindungan hukum ditinjau dari Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, hambatan-hambatan serta upaya-upaya yang dilakukan didalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif yaitu analisis yang dilaukan secara deskriptif. Lembaga Perlindungan anak Lampung Tengah melakukan upaya rekrutmen sumber daya manusia, sosialisasi dan pemberitahuan informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban kekerasan. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Korban Kekerasan

Page 1 of 1 | Total Record : 8