cover
Contact Name
Amiruddin
Contact Email
almizan@iaialaziziyah.ac.id
Phone
+6285270075934
Journal Mail Official
almizan@iaialaziziyah.ac.id
Editorial Address
Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh Jl. Mesjid Raya KM. 1,5 Desa Mideun Jok, Kec. Samalanga Kab. Bireuen, Aceh Telp./ Fax. (0644) 531755. e-mail: almizan@iaialaziziyah.ac.id
Location
Kab. bireuen,
Aceh
INDONESIA
Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah
ISSN : 23546468     EISSN : 28077695     DOI : -
The Al-Mizan Journal focuses on the study of Journal of Islamic Law and Sharia Economics. The study of Journal of Islamic Law and Sharia Economics which focuses on universal and Islamic values by upholding diversity and humanity. Al-Mizan Journal studies are published based on research results both theoretically and practically, which include: ISLAMIC LAW specializes in Islamic Law in Modern State, especially related topics with Islamic law as positive law, Islamic law as a living law, and unification and harmonization of law. Family Law Islamic Family Law Family Study Islamic Criminal Law Customary Law History of Islamic Family Law and Islamic Law ECONOMICS SYARIA Islamic banking and finance Islamic insurance Islamic social funds (zakat, infaq, sadaqah, and waqaf) Islamic business ethics Islamic contemporary economics and business issues Islamic management and retail marketing Islamic economics education Public relations and retail communication Innovation and product development Economic practices in Islamic Communities
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 61 Documents
Kedudukan Wali Adhal Dalam Menikahkan Anaknya Hanafiah Hanafiah
Al-Mizan Vol 7 No 1 (2020): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan adalah sebuah perjanjian yang sakral. Oleh sebab itu, institusi perkawinan harus dihormati, dilaksanakan dan dilestarikan oleh kaum Muslimin sebagai bentuk pengejawantahan rasa cinta umatnya terhadap sunnah Nabi Muhammad SAW. Perkawinan dalam ajaran Islam sarat dengan aturan-aturan syari’at yang sudah baku, yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun nikah yang telah diajarkan oleh Rasulullah, yang harus diikuti dan dipedomani oleh setiap umatnya. Namun, fenomena sekarang ini terdapat kasus yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dimana seorang ayah kandung enggan menikahkan anak perempuannya dengan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan syara’ sehingga anaknya tersebut mengajukan permohonan penetapan wali adhal ke Mahkamah Syar’iyah. Maka di sini penulis mengangkat permasalahan tersebut dalam rumusan masalah, bagaimana kedudukan seorang wali yang menolak menikahkan anak perempuannya. Adapun dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif karena untuk mendapatkan data, penulis melakukan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ini, maka penulis menghasilkan temuan bahwa kedudukan wali yang enggan menikahkan anaknnya akan berpindah kepada wali hakim berdasarkan putusan hakim pada Mahkamah Syar’iyah, dan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada perkara wali adhal adalah alasan wali menolak menikahkan anaknya tidak sesuai dngan syara’ dan ketidakhadiran wali dalam persidangan.
Pembagian Harta Warisan Secara Sistem Parental Menurut Hukum Islam Fizazuawi Fizazuawi
Al-Mizan Vol 7 No 1 (2020): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum mawaris berlaku bagi umat Islam secara menyeluruh tanpa terkecuali, bahkan di luar Islam juga dikenal dengan hukum waris. Dalam praktiknya yang terjadi pada masyarakat luas, hukum yang digunakan sangat beragam, sesuai dengan bentuk masyarakat dan selalu dipengaruhi oleh adat atau kebiasaan yang telah berjalan turun-temurun dari nenek moyangnya. Misalnya dalam hal pembagian harta warisan, bagian ahli waris laki-laki dan perempuan tidak selalu dibagi secara dua banding satu antara laki-laki dan perempuan, namun ada juga masyarakat yang membagikan sama rata (parental) antara ahli waris laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini ingin mengkaji tentang bagaimana praktik bagi sama dalam pembagian harta warisan bila ditinjauan menurut Hukum Islam. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa praktik bagi sama dalam pembagian harta warisan ditinjauan menurut Hukum Islam adalah boleh dilakukan walaupun tidak sesuai dengan kaidah faraid yang sudah ditentukan dalam Islam. Hal ini dibenarkan bila dalam bagi sama harta warisan tersebut dilaksanakan dengan sistem hibah yang mana pihak laki-laki setelah menerima hak nya kemudian dihibahkan kepada pihak perempuan sehingga bagian mereka menjadi sama rata.
Upaya Dalam Menangani Dampak Poligami Satu Atap Terhadap Psikologi Anak Saipul Bahri
Al-Mizan Vol 7 No 2 (2020): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Melakukan poligami sudah memberikan dampak psikologis yang negatif bagi anak dan juga istri, apalagi dalam pologami tersebut suami memutuskan untuk melakukan poligami satu atap, di mana suami mengumpulkan istri-istri beserta anak-anaknya dalam satu rumah. Rumusan masalah bagaimana dampak psikologi anak dalam poligami satu atap dan upaya apa yang dilakukan dalam menangani hak anak pada poligami satu atap. Tujuannya untuk mengetahui dampak psikologi anak dalam poligami satu atap dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam menangani hak anak pada poligami satu atap. Metode penelitian dalam penelitian ini dengan jenis penelitian kualitatif, pendekatan normatif dan bersifat deskriptif. Hasil penenlitian menunjukan bahwa dampak psikologi anak dalam poligami satu atap yaitu cemburu yang berlebihan, menyendiri dan hilangnya kepercayaan diri. Upaya yang dilakukan dalam menangani hak anak pada poligami satu atap yaitu memfasilitasi pendidikan dan memberi bimbingan.
Analisis Pengaruh Kompensasi Terhadap Kinerja Karyawan PT PLN (Persero) Wilayah Aceh Ibrahim Hasballah
Al-Mizan Vol 6 No 1 (2019): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sumber daya manusia berkualitas merupakan faktor yang sangat menentukan tercapainya tujuan organisasi. Keefektifan kinerja suatu organisasi merupakan pencerminan etos kerja dan motivasi para karyawan dalam melaksanakan tugas. Meskipun penekanan dapat diberikan kepada individu atau karyawan, keefektifan kinerja seseorang sangat tergantung pada keberhasilan organisasi dalam menumbuhkan motivasi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pengaruh kompensasi terhadap kinerja karyawan PT PLN (Persero) Wilayah Aceh.. Dengan Menggunakan metode kuantitatif. Adapun jumlah sampel yang dilibatkan dalam penelitian ini sebanyak 40 karyawan PT. PLN (persero) Wilayah Aceh. Hasil penelitian Dari hasil pengolahan data diperoleh nilai koefisien determinasi r2 = 0,28. Angka ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh peningkatan kinerja oleh kompensasi sedangkan sisanya sebesar 72 % dipengaruhi oleh faktor-faktor lain di luar yang diformulasikan dalam penelitian ini.
Hak Jaminan Kesehatan Istri Menurut Ketentuan Fiqh Tentang Nafkah dalam Hukum Islam Fizazuawi Fizazuawi
Al-Mizan Vol 7 No 2 (2020): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan sebagai perbuatan hukum antara suami dan isteri, bukan saja bermakna untuk merealisasikan ibadah kepada Allah SWT, tetapi sekaligus menimbulkan akibat hukum keperdataan di antara keduanya.Termasuk ke dalamnya adalah mewajibkan suami untuk memberikan nafkah kepada isterinya.Namun salah satu hal yang ada dalam kehidupan keluarga adalah kelangsungan kesehatan istri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan Fiqh tentang nafkah istri dan untuk mengetahui hak jaminan kesehatan istri menurut ketentuan Fiqh tentang nafkah. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan jenis kualitatif dan bersifat deskriptif melalui pendekatan normatif dengan teknik pengumpulan data dokumentasi dan teknik analisa content analysis. Hasil penelitiannya menyatakan bahwa ketentuan Fiqh tentang nafkah istri adalah suami wajib memberikan nafkah dalam bentuk makanan pokok beserta lauk pauk, pakaian dan tempat tinggal. Hak jaminan kesehatan istri menurut ketentuan Fiqh Al-Syāfi’iyyah tentang nafkah tidak diwajibkan. Ketentuan ini didasarkan pada qiyas (analogi) atas rumah yang disewakan. Artinya istri yang sakit ibarat rumah sewaan dalam keadaan rusak, dan memberi obat pada istri sama seperti memperbaiki rumah untuk kebutuhan keaslian dari rumah tersebut yamg merupakan kewajiban pemiliknya, sehingga obat tersebut bukan kewajiban suami yang merupakan kebutuhan asal (badan) istri yang dikembalikan pada orang tua istri ataupun pada dirinya sendiri.
Takhrij Hadist Tentang Musyarakah dan Mudharabah Zahrul Mubarrak
Al-Mizan Vol 10 No 1 (2023): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v10i1.576

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk Takhrij Hadist Tentang Musyarakah dan Mudharabah. Kajian ini merupakan kajian kualitatif. Kedua hadits dalam kajian ini yang menjelaskan musyarakah dan mudharabah sama-sama berstatus sebagai hadits mursal, di mana hadits tentang musyarakah memiliki dua jalur sanad sedangkan hadits mudharabah hanya mempunyai satu sanad. Perawi hadits tentang musyarakah mendapat komentar yang baik dari kalangan ulama hadits yang menjadi salah satu tanda bahwa hadits terkait kuat dijadikan dalil hukum. Sedangkan hadits tentang mudharabah mendapat komentar yang tidak baik dari beberapa ulama hadits yang berefek pada kekhawatiran akan keabsahan untuk dijadikan sebagai dalil hukum. Dari kedua hadits ini para ulama fikih melakukan istinbath hukum sehingga melahirkan kerangka konseptual musyarakah dan mudharabah.
Takhrij Hadis: إنَّ دِماءَكُم وأمْوالَكم وأعْراضَكُم حرامٌ Zahrul Mubarrak
Al-Mizan Vol 7 No 1 (2020): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam khutbah haji wada’ Rasulullah menyampaikan beberapa nasehat, diantaranya adalah memelihara jiwa, harta, dan kehormatan yang merupakan maqashid syar’iyah. Hadits ini memiliki jalur sanad yang kuat serta diriwayat oleh para perawi yang tidak mempunyai kecacatan dalam periwayatannya sehingga hadits ini mendapat porsi untuk dijadikan acuan hukum. Makna implisit dari hadis ini adalah untuk menjaga kedamaian dan menjaga Hak Asasi Manusia. Dalam upaya pemeliharaan jiwa, Islam mensyariatkan qishas untuk menekan angka kriminalitas, sehingga seorang tahu bahwa dia akan dibunuh setelah melakukan pembunuhan niscaya ia akan menahan diri dari perbuatan itu. Bagi pencuri yang merampas harta, Islam mensyariatkan potong tangan, dan bagi penuduh tanpa bukti akan diberikan hukuman cambuk. Tujuan dari hukuman-hukuman ini sebagai upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan sebagai upaya menciptakan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat muslim.
Perbandingan Hiwalah Dan Anjak Piutang/Take Over Dan Penerapannya Pada Perbankan Syariah Zahrul Mubarrak
Al-Mizan Vol 7 No 2 (2020): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas perbandingan hiwalah dan anjak piutang/take over dan penerapannya pada perbankan syariah. Kajian ini merupakan kajian kepustakaan. Hasil kajian ditemukan Konsep anjak piutang dirumuskan sejak awal dengan berbagai pertimbangan keuntungan untuk bank dan menjadi salah satu produk yang ditawarkan kepada nasabah. Dikemudiannya pada saat bank syariah ingin menjalankan program yang sama dituntut untuk menyesuaikan dengan ketentuan syariat dengan tanpa mengubah konsep anjak piutang yang telah ada. Kondisi ini berakibat kepada adanya sedikit artikulasi yang kadang keluar dari subtansi jenis-jenis akad yang ditawarkan syariat. Ini terlihat dari MUI yang mencoba menjabarkan anjak piutang dalam bentuk akad wakalah bil ujrah dan Bank Indonesia melalui dewan perbankan syariah mengartikan anjak piutang sebagai akad hiwalah. Keduanya dengan nama yang berbeda pada intinya mengingi nkan agar pelaksaan peralihan hutang yang dijalankan oleh perbankan harus sesuai dengan tuntanan syariat.
Kemudharatan Tidak Dihilangkan Dengan Kemudharatan Sufriadi Ishak
Al-Mizan Vol 7 No 2 (2020): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang kaidah بالضرر لايزال الضرر Dharar adalah merasakan sakit bahkan berbentuk kesulitan yang sangat menentukan eksistensi manusia, karena jika ia tidak diselesaikan, maka akan mengancam agama, jiwa, nasab, harta serta kehormatan manusia. Dharar tidak dapat dihilangkan dengan dharar yang lain adalah seseorang tidak boleh menghilangkan bahaya pada dirinya dengan menimbulkan bahaya pada diri orang lain. Persoalan furu’iyyah yang menjadi pengecualian sub kaidah ini adalah setiap hal yang mengandung dua dharar, namun dharar yang kedua yang akan dijadikan alternatif lebih berat. Atau permasalahan dimana dua mafsadah yang dihadapi memiliki kadar yang setara
Konsep Pelaksanaan Walimatul Ursy Menurut Fiqh Syafi’iyyah Ibnu Mukti
Al-Mizan Vol 7 No 2 (2020): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu hal dalam hukum Islam yang mempunyai keterkaitan dengan manusia dalam berhubungan dengan sesamanya adalah pernikahan. Membahas pernikahan, tentu tidak lepas dari pelaksanaan upacara atau disebut walimah al-‘ursy yang dilaksanakan pada saat akad nikah atau sesudahnya atau bahkan setelah berkumpulnya suami istri. Tujuan pembahasan ini adalah untuk memetakan Konsep Pelaksanaan Walimatul Ursy Menurut Fiqh Syafi’iyyah. Hasilnya ditemukan Pandangan Fiqh Syafi'iyyah terhadap pelaksanaan walimah al-'ursy boleh dilaksanakan bahkan dianjurkan, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat yakni tidak berlebih-lebihan, harta yang di tasarufkan merupakan harta yang halal, dilaksanakan untuk mengumumkan kegembiraan dan dalam rangka menjalin silaturrahmi diantara sanak saudara dan kerabat.