cover
Contact Name
Amiruddin
Contact Email
almizan@iaialaziziyah.ac.id
Phone
+6285270075934
Journal Mail Official
almizan@iaialaziziyah.ac.id
Editorial Address
Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh Jl. Mesjid Raya KM. 1,5 Desa Mideun Jok, Kec. Samalanga Kab. Bireuen, Aceh Telp./ Fax. (0644) 531755. e-mail: almizan@iaialaziziyah.ac.id
Location
Kab. bireuen,
Aceh
INDONESIA
Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah
ISSN : 23546468     EISSN : 28077695     DOI : -
The Al-Mizan Journal focuses on the study of Journal of Islamic Law and Sharia Economics. The study of Journal of Islamic Law and Sharia Economics which focuses on universal and Islamic values by upholding diversity and humanity. Al-Mizan Journal studies are published based on research results both theoretically and practically, which include: ISLAMIC LAW specializes in Islamic Law in Modern State, especially related topics with Islamic law as positive law, Islamic law as a living law, and unification and harmonization of law. Family Law Islamic Family Law Family Study Islamic Criminal Law Customary Law History of Islamic Family Law and Islamic Law ECONOMICS SYARIA Islamic banking and finance Islamic insurance Islamic social funds (zakat, infaq, sadaqah, and waqaf) Islamic business ethics Islamic contemporary economics and business issues Islamic management and retail marketing Islamic economics education Public relations and retail communication Innovation and product development Economic practices in Islamic Communities
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 61 Documents
Logika dan Penalaran Dalam Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Islam Sufriadi Ishak
Al-Mizan Vol 10 No 1 (2023): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v10i1.581

Abstract

Pembahasan ini bertujuan untuk mengungkapkan logika dan penalaran dalam ilmu hukum dan ilmu hukum Islam. logika merupakan suatu bagian dari filsafat yang membahas tentang aturan-aturan, asas-sasa, hukum-hukum dan metode atau prosedur dalam mencapai pengetahuan secara rasional dan benar. Sedangkan penalaran adalah kegiatan berfikir yang memiliki karateristik tertentu dalam menemukan suatu kebenaran. Logika dalam ilmu hukum diterapkan sesuai dengan klasifikasinya dalam bentuk induktif dan deduktif, di mana induktif berkaitan erat hubungannya dengan penarikan kesimpulan dari kasus-kasus individual nyata menjadi kesimpulan yang bersifat umum sedangkan deduktif sebaliknya. Logika dalam ilmu hukum Islam dikenal dengan Qiyas yang terdiri qiyas iqtirani dan qiyas istisnai, kedua macam model qiyas ini digunakan oleh para ahli logika Islam sebagai alat ukur dalam menilai benar atau salah sebuah argumen hukum yang ditawarkan. Sedangkang induktif dan deduktif dikenal dengan istiqra` tam dan istiqra` naqis, tingkat probabilitas dalam merumuskan hukum dari keduanya sangat berbeda. Penalaran dalam ilmu hukum dikenal sebagai bentuk penerapan prinsip-prinsip berpikir logis dalam memahami prinsip, aturan, data, fakta, dan proposisi hukum. Sedangkan dalam hukum Islam penalaran setidaknya ada tiga macam, metode penalaran bayani, penalaran ta’lili, dan penalaran istislahi.
Perawatan Ortodonti (Kawat Gigi) Dalam Perspektif Maqāṣid Al-Sharī‘Ah) Fatahillah Muhammad Syahrul
Al-Mizan Vol 5 No 1 (2018): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maraknya perawatan ortodonti (kawat gigi) dengan tujuan pengobatan atau estetika menarik untuk dikaji melalui kacamata hukum Islam. Ada dua tujuan perawatan ortodonti, pertama untuk pengobatan yaitu memperbaiki bentuk gigi yang tidak teratur yang berdampak fungsi pengunyahan makanan kurang baik, pencernaan dan pembentukan suara. Dan kedua, adalah untuk estetika berkaitan dengan penampilan. Dua tujuan ini memiliki perbedaan pada standar normal atau fitrah, karena perawatan dengan tujuan pengobatan adalah mengembalikan pada kondisi normal atau dasar fitrah, sementara perawatan dengan tujuan estetika adalah mengubah dasar fitrah untuk memperindah diri bagi penampilan atau gaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan integratif melalui metode istishlahiah. Pendekatan yang penulis maksud berunsur lingustik-historis, teologis-filosofis, dan sosiologis-antropologis. Jurnal ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) berdasarkan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan studi dokumentasi. Adapun metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif komparatif kritis analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa konsep maqāṣid al-sharī‘ah, membolehkan perawatan ortodonti (kawat gigi) dengan tujuan untuk memperbaiki bentuk gigi yang tidak teratur sehingga berdampak kurang baik untuk mengembalikan kepada fungsi fitrah gigi. Dengan demikian perawatan ortodonti (kawat gigi) yang termasuk dalam kategori al-maqāṣid al-sharī‘ah yang dibolehkan adalah yang tergolong dalam tingkatan al-ḍarūriyyāt dan al-ḥājiyyāt. Berbeda halnya dengan perawatan ortodonti pada tingkatan al-taḥsīniyyāt karena dalam kondisi ini mukallaf mengubah penampilannya dari fitrah penciptaan gigi untuk penampilan atau gaya.
Tanggung Jawab Pegawai Negeri Sipil Terhadap Pemberian Nafkah Kepada Bekas Isteri dan Anaknya: (Suatu Kajian di Kabupaten Bireuen) Bella Dalila; Sri Andrian; Ade Soraya; Dian Eriani
Al-Mizan Vol 10 No 1 (2023): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v10i1.589

Abstract

Pasal 8 PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No.10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa bila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, maka bagi PNS pria tersebut wajib memberikan sebagian gajinya terhadap bekas isteri dan anak-anaknya, dan pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isteri, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya. Namun, pada kenyataannya masih banyak terdapat perkara perceraian dimana PNS pria tidak menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan putusan pengadilan. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab pemberian nafkah oleh PNS terhadap bekas istri dan anaknya, faktor-faktor yang menyebabkan suami PNS tidak memberikan nafkah kepada bekas isteri dan anaknya, dan upaya-upaya yang dapat ditempuh bekas isteri PNS untuk memperoleh haknya terhadap gaji dari bekas suaminya. Untuk memperoleh data skunder dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku bacaan, dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan data primer diperoleh dari wawancara yang dilakukan dengan sejumlah responden dan informan yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil Penelitian, diketahui bahwa pada Mahkamah Syar’iyah Bireuen dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 pelaksanaan pemberian nafkah oleh PNS terhadap bekas isteri dan anaknya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bekas suami selaku PNS tidak melaksanakan sepenuhnya isi dari hasil putusan tersebut. Faktor-faktor yang menyebabkan suami PNS tidak memberikan nafkah kepada bekas isteri dan anaknya yaitu faktor ekonomi, faktor orang tua bekas isteri dianggap mampu untuk memberikan biaya nafkah kepada anaknya, faktor moral dan faktor pihak isteri tidak meminta haknya dalam gugatan.
Perkawinan Adat Paru Dheko di Ende Ditinjau dari Hukum Islam: (Studi Kasus di Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende) Jakaria M. Sali; Iskandar; Aris Munandar
Al-Mizan Vol 10 No 1 (2023): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v10i1.590

Abstract

Perkawinan Paru Dheko adalah salah satu tradisi perkawinan yang terdapat di Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende. Tradisi perkawinan ini bermula dari kedua orang yang berlainan jenis yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin hubungan asmara dan ingin menikah,, tapi keinginan tersebut tidak direstui oleh pihak keluarga wanita. Ketidak setujuan pihak perempuan berasaskan pada perbedaan stratifikasi sosial, perbedaan ekonomi dan hamil di luar nikah. Dampak Paru Dheko ini bagi anak perempuan adalah ia akan dicoret dari susunan kekeluargaan, dan tidak dianggap anak oleh pihak keluarganya sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan field research. Hasil penelitian menunjukan bahwa Lari Ikut dalam tinjauan hukum Islam  bertentangan dengan hukum islam, karena berpatokan pada hadist Nabi tentang wali yang diriwayatkan oleh imam Thabrani yang menyatakan bahwa “Tidak sah suatu pernikahan kecuali akad nikah itu dilakukan oleh walinya dan disaksikan oleh dua orang saksi yang adil (HR Thabrani)” . Dengan demikian, dapat diisimpukan bahwa Lari Ikut (Paru Dheko) yang dilaksanakan di daerah Ende bertentangan dengan hukum Islam jika mengacu pada versi ulama-ulama madina berdasarkan hadis tersebut.
Ekonomi syariah, Peluang dan tantangannya bagi Ekonomi Aceh Muhammad Fuadi
Al-Mizan Vol 10 No 1 (2023): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v10i1.599

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan konsep ekonomi syariah serta Peluang dan tantangannya bagi Ekonomi Aceh. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, sumber data dalam penelitian ini dengan cara observasi, wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Temuan dalam penelitian ini adalah Ekonomi syariah memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Aceh, mengingat budaya dan nilai-nilai Islam yang kental di sana. Peluang-peluang yang ada seperti potensi sumber daya alam, kekayaan budaya, dan dukungan pemerintah, serta semakin berkembangnya fintech syariah, dapat menjadi modal bagi pengembangan ekonomi syariah di Aceh. Namun, tantangan-tantangan seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang ekonomi syariah, kurangnya infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai, tingginya tingkat kemiskinan dan pengangguran, serta persaingan dengan ekonomi konvensional juga harus diatasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang terintegrasi dari pemerintah, pelaku ekonomi syariah, dan masyarakat Aceh untuk memperkuat pengembangan ekonomi syariah di Aceh.
Taklik Talak Dalam Perspektif Fiqh Syafi’iyyah Dan Hukum Positif Safrizal
Al-Mizan Vol 10 No 1 (2023): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v10i1.600

Abstract

Penelitian ini mengkaji penetapan taklik talak dan perbedaannya menurut Fiqh Syafi’iyyah dan Hukum Positif.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian komparatif bersifat  deskriptif,  yaitu penelitian yang membandingkan dua atau lebih kejadian dengan melihat penyebabnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menelaah dan menyeleksi konsep-konsep atau hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa taklik tala boleh dan talak akan jatuh jika melanggar taklik talak yang telah ditetapkan menurut Fiqh Syafi’iyyah, sedangkan Hukum Positif Tidak, permasalahan taklik talak dalam Hukum Positif merujuk kepada Undang-Undang Pasal 66 ayat (1)  No 1 Tahun 1974 yaitu talak adalah permohonan yang diajukan oleh suami kepada pengadilan agama guna menceraikan istrinya denganpenyaksian ikrar talak.
Revitalisasi Perbuatan Hukum Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah Mursal Abdurrauf
Al-Mizan Vol 10 No 1 (2023): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v10i1.602

Abstract

Pembiayaan murabahah merupakan produk penting bank syariah guna mendistribusikan dana kepada para nasabah perbankan tersebut. Pembiayaan ini tentu mengacu fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Standar Produk Perbankan Syariah. Perspektif fiqh, marabahah sebagai transaksi jual beli dimana barang mesti ada di antara bank dengan nasabah, tetapi secara praktik adalah penyaluran dana karena bank sebagai mediator yang tidak mempunyai barang, sehingga bank bersandar pada akad wakalah untuk menyalurkan dana dan mendapatkan keuntungan dari jual beli tersebut. Berdasarkan penelitian sebelumnya bahwa pembiayaan murabahah bil wakalah masih tidak selaras dengan prinsip syariah, bahkan implementasinya tercemar oleh moral hazard, dimana penyaluran dana tanpa ada jual beli barang sebagaimana tertulis dalam akad. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan metode deskriptif menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dengan menggunakan pendekatan ushul fiqh, penulis melakukan content analysis terhadap norma hukum pembiayaan murabahah. Penelitian ini mengalisis legal standing subjek hukum, hubungan hukum dan menentukan perbuatan hukum sebagai sebuah akad pembiayaan murabahah. Kebaruan dari penelitian ini adalah rukun syarat pembiayaan murabahah terdiri dari empat pihak dan sebelas perbuatan hukum. Revitalisasi dari penelitian ini yaitu DSN-MUI dan OJK perlu membuat legal standing pelaku pembiayaan, bukan hanya bank dan nasabah, serta memasukkan sebelas perbuatan hukum sebagai rukun atau syarat baru dari akad pembiayaan murabahah, agar sesuai dengan prinsip syariah.
Kritik Ekonomi Islam Terhadap Pemikiran Karl Marx Tentang Sistem Kepemilikan Dalam Sistem Sosial Masyarakat Mursal Abdurrauf
Al-Mizan Vol 7 No 1 (2020): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Teori Materialisme Historis Karl Marx menyatakan bahwa system kepemilikan merupakan suatu keniscayaan dalam system social. Marx menyatakan system sosaial perkembangan berlangsung dalam lima tahap pertama adalah primitive-komunal yaitu dimana masyarakat belum mengenal system kepemilikan. Tahap kedua adalah tahap pembagian kerja dengan munculnya tahap kepemilikan. Tahap ketiga adalah terbentuknya masyarakat feodal. Tahap keempat adalah perkembangan kapitalis masyarakat, sedangkan tahap terakhir adalah tahap perkembangan system social yang yaitu pembentukan socialis – komunis. Jika dilihat dari kepemilikannya, maka system social dapat dibagi kepada tiga bagian yaitu tahap masyarakat primitive-komunal, pembagian kerja dan tahap kepemilikan dan tahap penghapusan kepemilikan. Menurut Marx system kepemilikan mengalami eksploitasi dan keterasingan, kedua hal ini hanya bisa diselesaikan dengan menghapus system kepemilikan yang digantikan oleh peran kepemilikan kolektif. Adapun menurut ekonomi Islam, eksploitasi dan keterasingan yang dialami kaum buruh adalah akibat dari inkonsistensi kekayaan system pengelolaan dan distribusi dalam system kapitalis, bukan hak milik. Ekonomi Islam melihat peran individu dalam mengelola kekayaan mereka dan pola distribusinya.
Konsep Infak dan Nafkah dalam Syariat Islam Berdasarkan Kajian Tafsir dan Fikih Muhammad Iqbal Sabirin
Al-Mizan Vol 10 No 1 (2023): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v10i1.608

Abstract

Syariat Islam telah mengatur konsep infak dan nafkah di dalam Al-Qur`an dan hadis yang penjelasannya telah dijabarkan secara rinci oleh para fukaha. Oleh karena itu, permasalahan ini perlu dikaji dari perspektif tafsir dan fikih. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library reasearch) yang termasuk dalam penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Penulis akan mendeskripsikan konsep infak dan nafkah yang diatur dalam syariat Islam berdasarkan kajian tafsir dan fikih. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa infak terbagi kepada dua, yaitu infak wajib dan infak sunah (tathawwu’). Infak wajib meliputi nafkah untuk untuk diri sendiri, nafkah kepada orang lain karena hubungan kekerabatan, kepemilikan dan perkawinan. Sedangkan infak sunah seperti infak yang diberikan untuk anak yatim, fakir miskin dan sebagainya. Dalam berinfak perlu menjaga adab dan etikanya, agar infaknya tidak batal dan sia-sia. Islam juga mengatur kadar infak yang baik, yaitu jangan sampai masuk dalam kategori isrāf (boros) dan juga tidak sampai iqtār (pelit).
Jarimah yang Diancam dengan ‘uqūbāt Cambuk dalam Pandangan Fiqh Syafi’iyah dan Hukum Pidana Muhammad Basyir
Al-Mizan Vol 6 No 1 (2019): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk membahas bagaimana definisi jarimah dan hukuman cambuk dalam fiqh syafi’iyah dan jarimah apa saja yang diancam dengan ‘uqūbāt Cambuk. Metode Kajian yang digunakan adalah studi Kepustakaan (library research). hasil kajian ini ditemukan Jarimah dalam konteks hukum pidana Islam merujuk pada kejahatan atau pelanggaran syariat yang dikenakan hukuman sebagai konsekuensi perbuatannya. Dalam hukum pidana Islam, jarimah merupakan pelanggaran terhadap norma-norma agama dan dianggap serius, yang berakibat pada penerapan hukuman yang ditetapkan dalam syariat Islam. Dalam hal 'uqūbāt cambuk, ada tiga macam jarimah yang diancam dengan hukuman cambuk, yaitu zina, qadzaf, dan peminum khamar. Hukuman cambuk yang diberlakukan dalam konteks 'uqūbāt cambuk pada jarimah tersebut diatur berdasarkan nash syariat Islam. Jumlah cambukan yang diterapkan bervariasi tergantung pada sumber hukum yang digunakan dan interpretasi yang diberikan oleh ulama dan otoritas hukum Islam yang berlaku dalam wilayah tersebut.