cover
Contact Name
-
Contact Email
mkn.fhui@ui.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
mkn.fhui@ui.ac.id
Editorial Address
Magister Kenotariatan FHUI Depok
Location
Kota depok,
Jawa barat
INDONESIA
Indonesian Notary
Published by Universitas Indonesia
ISSN : -     EISSN : 26847310     DOI : -
Core Subject : Social,
Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan keilmuan dan meningkatkan kebaharuan wawasan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun dimanfaatkan oleh khalayak umum. Notary sebagai jurnal ilmiah berskala nasional menerapkan standar mutu publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Pendidikan Tinggi (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Untuk menjaga kualitas artikel yang akan diterbitkan Notary, telah ditetapkan sejumlah guru besar ilmu hukum dan para pakar ilmu hukum sebagai dewan redaksi. Selain itu, setiap artikel yang akan diterbitkan dipastikan melalui tahap review sesuai dengan standar yang berlaku pada suatu jurnal ilmiah. Adapun reviewer dipilih dari pakar-pakar ilmu hukum sesuai dengan bidang keilmuan. Sebagai jurnal yang bersifat nasional, Notary menerima kontribusi tulisan secara nasional dengan topik yang berkaitan dengan bidang kenotariatan yang meliputi pertanahan, perjanjian, perkawinan, waris, surat berharga, pasar modal, perusahaan, perbankan, transaksi elektronik, perpajakan, lelang, dan topik lainnya dalam lingkup kajian kenotariatan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 40 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary" : 40 Documents clear
Akibat Hukum Dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Mengandung Unsur Penyalahgunaan Keadaan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 77/PDT.G/2020/PN.Sby. Danial R Firdaus; Daly Erni; Pieter Everhardus Lantumeten
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (291.237 KB)

Abstract

Artikel ini membahas tentang pembatalan akta jual beli oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dimana salah satu pihak melakukan penyalahgunaan keadaan dalam proses pembuatan akta jual beli. Penyalahgunaan keadaan dimaksud yaitu terjadi jika seseorang tergerak karena keadaan khusus (bijzondere omstandigheden) untuk melakukan tindakan hukum dan pihak lawan menyalahgunakan hal ini. Penyalahgunaan keadaan yang merugikan salah satu pihak pada prinsipnya merupakan penyalahgunaan kesempatan pada pihak lain. Penyalahgunaan keadaan ini mengandung dua unsur yaitu unsur kerugian bagi pihak yang satu dan unsur yang timbul karena sifat perbuatan, yakni penyalahgunaan keunggulan ekonomi dan keunggulan kejiwaan. Adapun permasalahan yang diangkat adalah bagaimana akibat hukum terhadap akta yang dibuat Notaris yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan serta tanggung jawab Notaris dalam hal akta autentik yang dibuatnya terdapat unsur salah satu pihak menyalahgunakan keadaan fisik dan psikis pihak lain. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan bahan kepustakaan atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun analisa data dilakukan secara preskriptif analitis. Hasil penelitian ini, penyalahgunaan keadaan merupakan cacat kehendak yang membuat tidak terpenuhinya syarat subjektif dari suatu perjanjian. Ini berakibat sebuah perjanjian dapat dibatalkan sepanjang dimintakan oleh pihak yang berkepentingan. Dapat disimpulkan akta yang dibuat Notaris yang di dalamnya terdapat unsur penyalahgunaan dapat dibatalkan. Dengan begitu, Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib mengedapankan sikap kehati-hatian agar akta yang dibuatnya terbebas dari unsur penyalahgunaan keadaan.     Kata kunci: akta; cacat kehendak; penyalahgunaan keadaan.
Status Harta Bersama Yang Dibebani Hak Tanggungan Dalam Perceraian (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2302 K/Pdt/2018) Novita Listyaningrum
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.077 KB)

Abstract

Berakhirnya suatu harta bersama ditandai dengan selesai dibaginya harta bersama tersebut kepada mantan suami dan mantan isteri pasca putusnya perkawinan. Termasuk dalam pembagian tersebut adalah seluruh kekayaan, keuntungan, kerugian dan beban yang didapatkan selama dalam ikatan perkawinan. Penelitian ini ingin  membahas mengenai bagaimanakah status harta bersama yang dibebani hak tanggungan dalam perceraian berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2302 K/Pdt/2018 dan bagaimanakah pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2302 K/Pdt/2018 ditinjau dari Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat eksplanatoris dan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Penelitian ini menemukan bahwa status harta bersama yang dibebani hak tanggungan dalam perceraian berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2302 K/Pdt/2018 adalah dikeluarkan dari daftar harta bersama. Putusan tersebut tidaklah tepat karena Hakim tidak berhak mengeluarkan harta bersama yang dibebani Hak Tanggungan dari daftar harta bersama. Pertimbangan hukum dalam putusan tersebut tidaklah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kata Kunci: Harta Bersama, Hak Tanggungan, Perceraian
Kekuatan Hukum Sertipikat Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat Yang Diklaim Penguasaannya Oleh Subjek Hukum Perorangan Di Desa Timpag, Kabupaten Tabanan Bali Made Kalidna Ratna Putri
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.45 KB)

Abstract

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 tahun 2019 tentang tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Hal tersebut diatur dengan tujuan agar masyarakat hukum adat mendapatkan Adat ditujukan untuk mengakui kepastian hukum atas tanah ulayatnya dengan didaftarkan sebagai objek hak atas tanah. Penelitian ini membahas mengenai: (i) kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah ulayat masyarakat adat di Desa Timpag, Kabupaten Tabanan Bali; dan (ii) kedudukan subjek hukum perseorangan dalam penguasaan tanah ulayat milik masyarakat adat di Desa Timpag, Kabupaten Tabanan Bali. penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder disertai tipologi penelitan eksplanatoris. Hasil penelitian ini yaitu: (i) tanah desa dapat dijadikan sebagai objek hak milik atas tanah dengan desa pekraman atau desa adat sebagai subjek hukum penguasanya berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1999 dan Kepmen ATR/Ka. BPN No 276/KEP-19.2/X/2017; ii) subjek hukum perorangan terhadap tanah ulayat dikuasai dengan hak milik tidak penuh, di mana desa pakraman sebagai lembaga adat tetap terlibat dalam pengelolaan dan penguasaannya sehingga tidak menghilangkan sifat dan karakter komunal dari sebuah tanah adat. Kata Kunci: Tanah Ulayat, Hak Komunal, Sertipikat Tanah Ulayat
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tanpa Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 220/Pid/2020/PT.DKI) Intan Saputri; Rouli Anita Velentina; Tjhong Sendrawan
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (306.09 KB)

Abstract

Tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT) bersifat imperatif. Salah satunya adalah mengenai pemanggilan RUPS yang dilakukan sebelum RUPS diselenggarakan, yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UUPT. Pemanggilan dimaksudkan agar para pemegang saham mengetahui mata acara rapat, sehingga keputusan mengenai persetujuan terhadap mata acara rapat tersebut dapat dipikirkan terlebih dahulu. Penyelenggaraan RUPS dengan tidak menaati aturan tersebut akan menghasilkan sebuah keputusan yang tidak sah. Hal ini memengaruhi kekuatan akta pernyataan keputusan rapat yang dibuat berdasarkan RUPS tersebut, dan berpotensi mendatangkan kerugian bagi para pihak yang berkepentingan. Putusan yang dibahas dalam penelitian ini dimuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 220/Pid/2020/PT.DKI. Penelitian ini menganalisis mengenai: (i) tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pernyataan keputusan rapat berdasarkan penyelenggaraan RUPS tanpa pemanggilan RUPS; dan (ii) upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak yang dirugikan karena keberlakuan akta pernyataan keputusan rapat yang demikian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan tipologi penelitian eksplanatoris analitis. Hasil dari penelitian ini, yaitu: (i) bentuk pertanggungjawaban yang dapat diberikan kepada Notaris adalah berupa pengenaan sanksi administratif dalam bentuk teguran atau tulisan dari Majelis Pengawas Notaris. Pengenaan sanksi tersebut disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas pelanggaran yang dilakukan oleh notaris yang bersangkutan; dan (ii) upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak yang dirugikan dalam hal penyelenggaraan RUPS tanpa pemanggilan RUPS adalah membatalkan akta yang bersangkutan. Pembatalan akta dilakukan sesuai dengan tahap-tahap tertentu yang didasari oleh keadaan-keadaan tertentu yang timbul akibat adanya penyelenggaraan RUPS tanpa pemanggilan RUPS. Kata kunci: rapat umum pemegang saham, akta pernyataan keputusan rapat, dan tanggung jawab notaris
Tanggung Jawab Notaris Atas Kesalahan Dalam Mengeluarkan Salinan Akta Yang Tidak Sesuai Dengan Minuta Akta (Studi Kasus Putusan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2017/PN Jkt-Sel) Sheila Puspitasari Latala
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (279.255 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab Notaris terhadap Salinan Akta yang dikeluarkan tidak berdasakan Minuta Akta. Notaris dalam menjalankan jabatannya yang antara lain berwenang untuk membuat akta autentik, harus mematuhi apa yang di atur dalam undang-undang bahwa Notaris dalam membuat Minuta Akta wajib mengeluarkan Salinan Akta yang berisikan Salinan kata demi kata dari seluruh akta. Kelalaian Notaris dalam menjalankan kewenangannya tersebut akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah akibat hukum terhadap salinan akta perjanjian kredit yang dikeluarkan tidak sesuai dengan Minuta Akta Notaris pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2017/PN Jkt- Sel; dan pertanggungjawaban hukum terhadap Notaris yang lalai dalam menjalankan jabatannya pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2017/PN JktSel. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan analitis. Adapun analisis data dilakukan secara deskriptif analisis. Hasil analisis akibat hukum dari Salinan Akta yang dikeluarkan tidak sesuai dengan Minuta Akta ialah akta tesebut Terdegradasi menjadi akta dibawah tangan, karena kekuatan pembuktiannya ada pada Asli Akta yaitu Minuta Akta, namun jika terjadi suatu permasalahan dikemudian hari atas Salinan Akta tersebut , Notaris dapat dimintakan pertanggung Jawaban Hukumnya. Sementara pertanggungjawaban yang dapat dimintakan kepada Notaris adalah pertanggungjawaban secara administratif, dan secara Hukum Perdata sebagai Perbuatan Melawan Hukum dikarenakan adanya kerugian yang diderita oleh Pihak tertentu. Kata Kunci: Minuta Akta Notaris, Salinan Akta
Pembatalan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Akibat Pelaksanaan Rapat Pembina Yayasan Yang Undangannya Tidak Sesuai Dengan Mata Acara Rapat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 389/Pdt.G/2019/PN.BDG) Armitha Viradilla; Fully Handayani Ridwan
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.228 KB)

Abstract

Notaris dalam kewenangannya untuk membuat suatu akta pernyataan keputusan rapat, wajib secara saksama meneliti kesesuaian baik keterangan maupun dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar pembuatan akta dengan ketentuan perundang-undangan, agar akta tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak, notaris maupun pihak ketiga. Seperti dalam kasus yang diteliti pada tesis ini, di mana akta pernyataan keputusan rapat pembina yayasan yang dibuat notaris dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum oleh putusan pengadilan, karena undangan rapat pembina tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan mata acara yang dibahas, dan tidak berwenangnya rapat pembina tersebut untuk memberhentikan ketua pembina dari jabatannya. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini meliputi keabsahan pelaksanaan rapat pembina yayasan yang undangannya tidak sesuai dengan mata acara rapat, dan akibat hukum terhadap akta pernyataan keputusan rapat yang dibuat berdasarkan rapat pembina tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif dengan tipe eksplanatoris. Hasil penelitian tesis ini menyimpulkan bahwa undangan rapat telah sesuai dengan mata acara rapat dan pelaksanaan rapat pembina yayasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka hasil keputusan rapat tersebut adalah sah, sehingga seharusnya tidak menimbulkan akibat hukum yaitu batal demi hukum terhadap akta notaris yang dibuat berdasarkan rapat tersebut. Saran dalam tesis ini yaitu notaris sebelum membuatkan akta pernyataan keputusan rapat, seharusnya dapat memberikan penyuluhan hukum dan secara saksama memastikan dengan para pihak terkait isi keputusan agar tidak terjadi perbedaan kehendak yang dapat berujung pada masalah hukum yang dapat terjadi dikemudian hari yang akan berdampak pada para pihak maupun nama baik notaris itu sendiri.Kata kunci: Akta Pernyataan Keputusan Rapat, Yayasan, Rapat Pembina
Akibat Dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dibuat Atas Objek Yang Menjadi Sengketa (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 160/K/Pdt/2019) Andreas ,; Alwesius ,; Fitriani Ahlan Sjarif
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.707 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas akibat dari perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat atas objek yang menjadi sengketa, seorang notaris berinisial HA yang membuat perjanjian pengikatan jual beli untuk klien yang bernama TW dan HQ dan S yang merupakan ahli waris dari Nyonya HF. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah akibat perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat atas objek yang menjadi sengketa notaris HA. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif, adapun analisis data dilakukan secara eksplanatoris. Analisis didasarkan pada kewenangan dan tanggung jawab notaris serta perjanjian pengikatan jual beli dalam hal menjadi objek dalam sengketa. Hasil analisa adalah bahwa akibat dari perjanjian pengikatan jual beli yang menjadi objek sengketa adalah tindakan hukum yang terdapat dalam akta tersebut menjadi batal secara hukum. Kata Kunci : tanggung jawab notaris, perjanjian pengikatan jual beli, akibat akta
Wanprestasi Dalam Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Bangunan Yang Masuk Dalam Boedel Pailit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 687 PK/Pdt/2016) Muhammad Alif Prayuta Akbar
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (278.412 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum dan akibat hukum pada perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan bangunan yang masuk dalam boedel pailit. PPJB adalah perjanjian yang lahir pada saat jual beli belum bisa dilaksanakan, sedangkan para pihak sudah bersedia untuk mengikatkan diri dan akan melakukan perjanjian jual beli di kemudian hari. Setiap perjanjian akan memiliki risiko jika para pihaknya tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, risiko tersebut dapat datang baik dari pihak pembeli maupun penjual. Permasalahan yang sering terjadi dalam sebuah perjanjian adalah wanprestasi atau ingkar janji. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 687 PK/Pdt/2016. Dimana dalam kasus ini pembeli tidak melakukan prestasinya sesuai yang sudah diperjanjikan dalam Akta PPJB. Namun  pembeli memiliki alasan tersendiri, yaitu pembeli mengetahui bahwa objek jual beli yang diperjualbelikan masuk ke dalam boedel pailit. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipologi eksplanatoris dan jenis data sekunder. Hasil analisa adalah terdapat dua perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada para pihak, yaitu yang bersifat preventif dan represif. Sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan akibat permasalahan ini adalah perjanjian yang berlangsung batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Boedel Pailit.
Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembatalan Akta Disebabkan Penyalahgunaan Keadaan (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Dki Jakarta Nomor 303/Pdt/2019/PT DKI) Januardi ,; Akhmad Budi Cahyono
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (450.423 KB)

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara khususnya dalam membuat alat bukti berupa akta autentik berpotensi melakukan pelanggaran atau kelalaian terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dan/atau Kode Etik Notaris. Dalam kasus ini Notaris membuat akta yang mengandung penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang dilakukan oleh salah satu penghadapnya. Penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian menjadi hal yang sangat penting karena dapat mempengaruhi kebebasan berkehendak pada saat pembuatan akta. Salah satu pihak mempunyai posisi tawar (bargaining position) yang lebih kuat terhadap pihak lain, menyebabkan pihak lain tersebut tidak bebas berkehendak merupakan salah satu bentuk cacat kehendak dalam perjanjian. Artikel ini membahas mengenai terjadinya penyalahgunaan keadaan dalam pembuatan akta menurut ketentuan hukum yang berlaku dan bentuk pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dibuatnya apabila Notaris ditarik sebagai pihak dalam perkara (studi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 303/Pdt/2019/PT DKI). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, tipologi penelitian bersifat eksplanatoris dengan menggunakan jenis data sekunder yang berasal dari studi dokumen dan dianalisis melalui metode analisis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah terjadinya penyalahgunaan keadaan khususnya penyalahgunaan keunggulan ekonomi dalam proses penandatanganan akta pengakuan hutang oleh salah satu pihak di hadapan Notaris merupakan salah satu bentuk cacat kehendak yang tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 butir (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengakibatkan akta Notaris dibatalkan. Terhadap sikap dan perilaku Notaris dalam kasus ini tidak bertindak amanah, saksama, bahkan cenderung berpihak pada salah satu pihak dalam pembuatan akta, dapat dimintakan pertanggungjawaban berupa pemberian sanksi perdata, sanksi administratif, dan sanksi etika. Kata kunci: Notaris, Penyalahgunaan Keadaan, Tanggung Jawab
Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik Dengan Kedudukan Berkuasa Dari Tanah Dan Bangunan Warisan Yang Belum Bisa Dikuasai Dikarenakan Permasalahan Internal Penjual (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 786 PK/Pdt/2020) Adelina Clarisa Harlyne; Alwesius .; Fitriani Ahlan Sjarif
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (326.257 KB)

Abstract

Jurnal ini mengangkat permasalahan yang timbul dari perjanjian yang didasari oleh Akta PPJB yang telah disepakati namun kemudian diupayakan untuk dibatalkan secara sepihak oleh  salah satu ahli waris yang merupakan pihak penjual. Untuk itu penelitian ini akan mengangkat rumusan masalah (1) Bagaimanakah Kedudukan Hukum Pembatalan Secara Sepihak Oleh Salah Satu Penjual Yang Merupakan Salah Satu Ahli Waris Atas Akta Jual Beli Yang Telah Disepakati Bersama  Dalam Kasus Putusan Nomor 786 Pk/Pdt/2020 (2) Bagaimanakah Perlindungan Hukum bagi Pembeli Beritikad Baik Dengan Kedudukan Berkuasa  Dari Tanah Dan Bangunan Warisan Yang Belum Bisa Dikuasai  Dikarenakan Permasalahan Internal Penjual?. Untuk menjawab permasalahan ini, digunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini memberikan penjelasan bahwa (1) pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh salah satu alih waris tidak dapat dilaksanakan karena pembatalan harus disetujui oleh semua pihak dalam perjanjian (2) pentingnya peran pembeli yang dinilai telah beritikad baik dalam perjanjian jual beli sehingga mendapatkan perlindungan hukum. Disarankan bagi notaris/PPAT untuk tidak menjalankan jabatannya sebagai notaris diluar wilayah jabatannya untuk menghindari sanksi-sanksi yang dapat merugikan diri sendiri sebagai notaris seperti diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai notaris dan menghindari ter-degradasinya kekuatan pembuktian akta yang telah dibuat. Perlunya itikad baik dari penjual dan pembeli di dalam perjanjian jual-beli untuk memberikan perlindungan hukum. Itikad baik dalam perjanjian jual-beli dapat mengacu pada butir ke-IX Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2012 dan butir ke-IV Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016.Kata kunci: pembatalan perjanjian jual beli, sepihak, pembeli beritikad baik

Page 1 of 4 | Total Record : 40