cover
Contact Name
lis Julianti
Contact Email
lisjulianti@unmas.ac.id
Phone
+6281999418102
Journal Mail Official
lisjulianti@unmas.ac.id
Editorial Address
Jalan Kamboja No 11A Denpasar
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
YUSTHIMA
ISSN : -     EISSN : 2809431X     DOI : https://doi.org/10.36733/yusthima.v2i01.2982
Core Subject : Social,
Jurnal Yusthima (Yusthika Mahasaraswati) merupakan jurnal yang dimiliki oleh Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar. Jurnal ini memiliki frekuensi penerbitan 2 (dua) kali setahun, yaitu periode bulan Maret dan September. Ruang lingkup tema dalam Jurnal ini adalah berkaitan dengan pengembangan Ilmu Hukum, yang bertujuan untuk memberikan gambaran permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat dan diperoleh dari hasil-hasil penelitian dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, maupun gagasan konseptual dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 24 Documents
KAJIAN KRIMINOLOGI KEJAHATAN SEKSUAL BEGAL PAYUDARA DI BALI; SEBUAH STUDI PENDEKATAN NORMATIF Luh Ratna Tilatama; I Made Pasek Diantha
Jurnal Yusthima Vol. 3 No. 1 (2023): YUSTHIMA : Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perubahan jaman menuju modern serta peningkatan kecanggihan sistem informasi dan komunikasi dapat berdampak terhadap peningkatan kejahatan salah satunya kejahatan seksual begal payudara. Begal payudara dikategorikan sebagai kejahatan dengan merampas harga diri dan banyak terjadi di Bali. Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya masalah tersebut. Oleh karena itu perlu adanya regulasi hukum untuk mengatasi masalah tersebut. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pandangan hukum pidana dan kajian kriminologi terhadap kejahatan seksual begal payudara serta mengetahui faktor yang menyebabkan begal payudara melakukan aksinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Pemecahan masalah dilakukan secara konseptual menggunakan bahan hukum primer; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan bahan hukum sekunder; pandangan para sarjana yang termuat di dalam buku literatur, artikel dan informasi melalui internet. Tindak pidana kejahatan seksual begal payudara merupakan tindak pidana yang bertentangan dan melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang masuk kedalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Kejahatan seksual begal payudara diatur dalam Pasal 281 KUHP dan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun faktor yang menyebabkan begal payudara melakukan aksinya yaitu faktor internal; biologis, moral dan kejiwaan kemudian faktor ekternal; media masa, ekonomi dan sosial budaya
IMPLEMENTASI ASIMILASI TERHADAP NARAPIDANA UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA BANGLI I Wayan Gde Wiryawan; Ida Bagus Gede Subawa; I Dewa Ayu Nyoman Utari Sastrani
Jurnal Yusthima Vol. 3 No. 1 (2023): YUSTHIMA : Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Munculnya Corona Virus Disease 2019 membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan social distancing maupun physical distancing di tengah-tengah masyarakat termasuk di dalam Lapas maupun di dalam Rutan yang ada di seluruh Indonesia. Dikarenakan keadaan rutan maupun lapas kita yang over kapasitas tentunya tidak bisa menerapkan social distancing maupun physical distancing maka muncullah Kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 10 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui proses asimilasi dan integrasi dalam menanggulangi pandemic Covid-19. Ternyata kebijakan ini menuai beberapa kontroversi, dari meningkatnya jumlah kriminalitas dan terjadinya residivis. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris, dengan jenis pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan fakta, pendekatan sosiologis hukum, dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif lalu penyajian data pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis kualitatif. Hasil penelitian tentang Implementasi Asimilasi Terhadap Narapidana Untuk Pencegahan Dan Penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli Kebijakan ini secara cepat telah berhasil mengeluarkan 142 orang dari Lapas Narkotika Bangli, sehingga sedikit memberikan kontribusi untuk melonggarkan tingkat overcrowded meskipun masih jauh saat ini masih terjadi overcrowded, dari 1.200 napi sebelum kebijakan diterapkan menjadi 1.068 Napi setelah kebijakan di implementasikan.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU YANG MEMBERIKAN PERINTAH UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN Ni Komang Ratih Kumala Dewi; Siti Chomsiyah
Jurnal Yusthima Vol. 3 No. 1 (2023): YUSTHIMA : Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Beban pertanggungjawaban orang yang memberikan perintah atau menyuruh melakukan tindak pidana sebagiama Pasal 55 ayat 1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan bahwa “dipidana sebagai pelaku tindak pidana”. Alasan setaranya orang yang memberikan perintah melakukan tindak pidana dengan pelaku tindak pidana umumnya tentunya tidak dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga perlu dilakukan analisis secara mendalam maksud dari pembuat hukum. atas hal tersebut, tujuan penelitian dimaksudkan untuk menganalisis secara mendalam mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan serta tujuan pemidanaan bagi pelaku yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan. Pada pembahasannya, meskipun pemberi perintah tidak melakukan perbuatan pidana secara langsung, pemberi perintah memiliki beban pertanggungjawaban yang sama dengan pelaku tindak pidana. Hal ini karena perintah merupakan kehendak yang disampaikan sebagai kunci terlaksananya perbuatan pidana. Penjatuhan pidana terhadap pemberi perintah tentunya berlandaskan pada nilai-nilai keadilan yang setara dengan dampak yang ditimbulkan akibat perbuatannya memberikan perintah kepada orang lain untuk melakukan kejahatan
DAMPAK UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) TERHADAP PERUBAHAN HUKUM DAN SOSIAL DALAM MASYARAKAT Dwika Putra Bagiastra
Jurnal Yusthima Vol. 3 No. 1 (2023): YUSTHIMA : Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan spektakuler dibidang teknologi informasi dan komunikasi berdampak sangat besar bagi perkembangan interaksi hukum dan interaksi sosial. Di samping memberikan kontribusi positif bagi pengguna, media teknologi informasi ini juga menimbulkan sisi negatif. Untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah Indonesia menerbitkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Undang-undang tersebut adalah undang-undang yang pertama yang mengatur tentang pelaksanaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk membahas dampak undang-undang ITE dan implementasinya bagi pengguna di Indonesia. Metode yang digunakan adalah riset perpustakaan yang berhubungan dengan implementasi di lapangan. Dapat disimpulkan bahwa: (1) undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik memberikan payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi dan transaksi elektronik. (2) perlunya sosialisasi kepada masyarakat agar tercapai kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

Page 3 of 3 | Total Record : 24