Articles
224 Documents
ISLAM DAN NEGARA (Sebuah Catatan Pengantar)
Hadi Daeng Mapuna
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 6 No 1 (2017)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24252/ad.v6i1.4872
Pembicaraan mengenai Islam dan Negara, baik mengenai perlunya mendirikan Negara Islam maupun menjadikan Islam sebagai dasar sebuah Negara tanpa memandang bentuk Negara itu, tampaknya masih akan terus berlanjut. Diskursus itu kadang-kadang terdengar begitu riuh namun di saat yang lain terdengar sayup-sayup. Tergantung pada momentum pemicunya. Diperlukan kajian yang mendalam, khususnya dikaitkan dengan situasi dan kondisi terkini sehingga dapat lebih memperluas wawasan dan membawa efek demi teraktualisasinya ajaran-ajaran Islam dalam segala aspek kehidupan.
Perspektif Syar’i Dan Sains Awal Waktu Shalat
Alimuddin Alimuddin
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 1 No 1 (2012)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24252/ad.v1i1.1412
Dalam perspektif ajaran Islam masalah ibadah merupakan ajaran dasar yang dititahkan kepada seluruh mukallaf. Sebagai ibadah yang disyari’atkan, maka merupakan keharusan untuk dilakukan dengan sikap ikhlas dan semata-mata mengharap balasan dari Allah Swt. Dan idealnya terhadap kewajiban ini, adalah dilakukan dengan bekal ilmu yang cukup, pengetahuan yang benar dan pemahaman yang proporsionl. Baik dari segi dasar pensyari’atannya (landasan normatif), maupun dari sisi pengamalan atau penerapannya.
Konflik Dan Ketegangan Dalam Hukum Islam Antara Stabilitas dan Perubahan
Hamzah Hamzah
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 4 No 2 (2015)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24252/ad.v4i2.1481
Al-Quran dan sunnah mengandung petunjuk-petunjuk abadi dari Tuhan yang tidak dibatasi oleh zaman dan tempat memberi petunjuk- petunjuk yang bertalian dengan kepentingan perseorangan maupun yang bertalian dengan masyarakat, sesuai sepenuhnya dengan alam yang diciptakan Allah swt. Dengan demikian maka petunjuk-petunjuk itu bersifat azali dan abadi. Akan tetapi Tuhan hanya merumuskan dasar-dasar dan pokok-pokoknya, sedangkan manusia diberi kebebasan untuk melaksanakannya sesuai dengan perkembangan zaman yang berbeda-beda, jiwa dan kondisinya. Untuk itu manusia melakukan ijtihad yang dilakukan oleh tokoh-tokoh ahli setiap zaman, untuk menerapkan petunjuk-petunjuk Tuhan dalam menghadapi segala bentuk kehidupan pada zamannya.Konflik dan ketegangan dalam hukum Islam terjadi karena adanya ketentuan nas yang mesti dilakukan dengan tuntutan perubahan dalam masyarakat. Stabilitas dalam hukum Islam terletak pada ketentuan nasnya (ayat dan hadis), sedangkan perubahan dalam hukum Islam terletak pada kondisi sosial budayanya. Misalnya ketentuan 4 (empat) orang saksi laki-laki dalam kasus perzinaan adalah sesuatu yang mutlak adanya, karena Allah begitu menghargai harkat dan martabat seorang perempuan dan dalam rangka muru’ah Upaya penanggulangan konflik dan ketegangan dalam hukum Islam, adalah berupaya memunculkan ide-ide baru dalam rangka menyikapi perkembangan zaman, dengan mempelajari faktor-faktor sosial, politik, kultural yang melatarbelakangi lahirnya suatu produk pemikiran hukum Islam dan dampaknya terhadap masyarakat. Serta adanya interaksi antara si pemikir hukum dengan lingkungan sosio- kultural atau sosio-politik yang mengitarinya. Karena itu, jika hukum Islam tersebut tidak lagi responsif terhadap berbagai persoalan umat yang muncul karena perubahan zaman, maka hukum Islam tersebut harus dilakukan pembaruan untuk disesuaikan dengan perkembangan yang ada.
Perbedaan Rezim HAM dan Rezim Pidana
Syamsuddin Radjab
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 3 No 2 (2014)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24252/ad.v3i2.1434
Human Rights is an international private law that put the state as the parties; meaning that the state is obliged to comply with the legal subject of human rights law. As subjects of law, then any violation of human rights has always put the country as the culprit. Violations of human rights occurred when the state does not comply with the norms that bind, which is contained in the covenants and international conventions, in which the state has pledged to abide by the process of ratification. Basically, the human rights regime is the relationship between citizens and the State then continue to grow and become international human rights law after the Universal Declaration of 1948 that binds both parties through the base and the base charter agreement. While the criminal regime is a crime (act of crime) which put the individual as a subject of law, and perpetrators can be punished imprisonment. But not all types of crimes can be categorized as a crime of Human Rights, only the gross human rights violations the potential occurrence of crimes against human rights; the crime in question, namely: crimes against humanity, genocide, war crimes and the crime of aggression.
KONSEP MANUSIA DALAM AL-QUR’AN (Telaah Kritis tentang Makna dan Eksistensi)
Dudung Abdullah
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 6 No 2 (2017)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24252/ad.v6i2.4886
Manusia adalah makhluk terbaik ciptaan Tuhan. Manusia dalam redaksi ayat Al Quran mempunyai beberapa term, seperti al nas, al ins, al insan, dan Bani Adam. Dari term-term tersebut sebagian maknanya bisa terungkap yang memberi informasi tentang asal penciptaan manusia dan perilakunya. Eksistensi Manusia secara umum berperan sebagai hamba Allah (Abd.Allah) dan sebagai pengayom atau pemakmur di permukaan bumi (khalifah Allah).
Faktor-Faktor Sosial Budaya Dan Putusan Pengadilan
Muhammadong Muhammadong
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 2 No 2 (2013)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24252/ad.v2i2.1471
Pada abad-abad pertengahan (1250-1800), umat Islam meng- alami banyak paham-paham keagamaan. Dengan kata lain bahwa masyarakat diatur dengan semangat keagamaan se- hingga sulit membedakan agama yang sebenarnya dengan agama yang bukan sebenarnya, sehingga umat yang beragama sangat sulit menerima perubahan dan cenderung memper- tahankan budaya yang berlaku. Pemahaman manusia tentang budaya adalah pemikiran sehingga budaya diartikan dengan cara, merasa, berpikir, dan beraksi, maka budaya terkadang dipahamai dengan keyakinan, susila, hukum, adat, dan ke- biasaan. Bahkan keputusan pengadilan dalam mengambil hukum dianggap sebagai budaya, sehingga tidak sedikit dalam pengambilan keputusan terjadi penafsiran yang berbeda. Di- sinilah letek perbedaan Alquran sebagai wahyu tuhan yang bersifat absolut, tentu apa yang diputuskan oleh Alquran yang bersifat qath’iyy tidak mampu dipengaruhi oleh budaya apapun yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu sangat perlu memahami keadaan suatu masyarakat atau biasa disebut sosial budaya untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam peng- ambilan keputusan terhadap suatu perkara yang disengketakan dipengadilan.
Musyawarah dalam Al-Quran (Suatu Kajian Tafsir Tematik)
Dudung Abdullah
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 3 No 2 (2014)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24252/ad.v3i2.1509
Musyawarah merupakan kegiatan perundingan dengan cara bertukar pendapat dari berbagai pihak mengenai suatu masalah untuk kemudian dipertimbangkan dan diputuskan serta diambil yang terbaik demi kemaslahatan bersama. Dalam Islam, musyawarah adalah suatu amalan yang mulia dan penting sehingga peserta musyawarah senantiasa mem- perhatikan etika dan sikap bermusyawarah sambil bertawakkal kepada Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Lapangan atau obyek musyawarah adalah segala problema kehidupan manusia. Namun demikian, tidak semua persoalan dalam Islam bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah. Musyawarah hanya dilaksanakan dalam masalah yang tidak disebutkan secara tegas pada nash Al-Quran dan Sunnah Rasul. Banyak manfaat yang bisa dipetik dari musyawarah, namun yang paling penting adalah menghormati dan mentaati keputusan yang diambil atas dasar musyawarah, dengan harapan bisa meraih kesuksesan dengan kemaslahatan bersama mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat sampai kehidupan bangsa dan negara.
METODE DILALAH AL-ALFADZ DALAM HUKUM ISLAM
Mawardi Djalaluddin
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 5 No 2 (2016)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24252/ad.v5i2.4848
Dalalat ‘ibarat (ungkapan) nash adalah petunjuk dari bentuk makna yang cepat dapat dipahami dari padanya, serta dimaksudkan oleh susunan lafadznya, baik susunan lafadz itu dimaksudkan untuk makna asli atau karena makna yang mengikutinya, dalam hal ini bukan makna asli. Isyarat al-nash adalah makna yang tidak segera dipahami dari lafadz-lafadznya dan tidak pula dimaksudkan melalui susunannya, akan tetapi makna yang dipahami dari isyarat al-nash adalah makna yang lazim bagi makna yang segera dapat dipahami dari lafadznya. dalam hal ini memahami makna yang ditunjuk oleh lafadz melalui cara iltizam. Mafhum Muwafaqah yaitu hukum yang tidak disebut atau hukum yang dipaham dalam lafzh nash sesuai dengan hukum yang disebut dalam manthuq atau lafzh nash. Mafhum al-mukhalafat adalah hukum yang tidak disebut atau yang dipahami dari lafadz nash, berbeda dengan hukum yang disebut dalam manthuq atau lafadz nash, baik dalam istbat maupun nafy.
Eksistensi Fikih Lingkungan di Era Globalisasi
Hartini Hartini
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 2 No 1 (2013)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24252/ad.v2i1.1422
Pembahasan hukum Islam tentang lingkungan hidup se- benarnya bukan hal baru. Dalam konteks hukum Islam, peles- tarian lingkungan hidup dan dan tanggung jawab manusia terhadap alam telah dibicarakan sejak dulu. Hanya saja, dalam pelbagai kitab tafsir dan fikih, isu-isu lingkungan hidup hanya disinggung dalam konteks generik dan belum spesifik sebagai suatu ketentuan hukum yang memiliki kekuatan. Fikih-fikih klasik telah menyebut isu-isu tersebut dalam beberapa bab yang terpisah dan tidak menjadikannya buku khusus. Ini bisa dimengerti karena konteks perkembangan struktur masyarakat waktu itu belum menghadapi krisis lingkungan seperti se- karang.
Pemikiran Syekh Muhammad Abduh Dalam Tafsir Al-Manar
Dudung Abdullah
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 1 No 1 (2012)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24252/ad.v1i1.1410
Muhammad Abduh adalah seorang pembaharu dalam pemikiran Tafsir di Timur Tengah, khususnya di Mesir. Geliat kebangkitan tafsir modern yang dirintisnya, merubah dan mewarnai gaya dan corak tafsir periode sebelumnya. Jalan pikiran Muhammad Abduh dalam Tafsir al-Manar terdapat dua landasan pokok yaitu peranan akal dan peranan kondisi sosial.