cover
Contact Name
Siti Nurul Fatimah
Contact Email
nurul.tarimana@gmail.com
Phone
+6282193269384
Journal Mail Official
alqadau@uin-alauddin.ac.id
Editorial Address
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Hukum Keluarga Islam
Location
Kab. gowa,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 177 Documents
SYARAT CALON KEPALA DAERAH DALAM PEMILUKADA DAN PERSPEKTIF ULAMA Halim Talli
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 1 No 2 (2014): Al-Qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v1i2.635

Abstract

Pemberian kewenangan luas kepada pemerintah daerah yang lebih dikenal dengan otonomi daerah merupakan salah satu refleksi dari reformasi system pemerintahan di Indonesia. Otonomi ini dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, tujuan ini ternyata tidak luput dari berbagai permasalahan. Salah satunya adalah kesalahpahaman pemerinthana daerah menyikapi tujuan otonomi daerah tersebut. Akibatnya, muncul “raja-raja kecil” di daerah yang menempatkan dirinya sebagaia penguasa tunggal dan penentuan kebijakana sesuai dengan keinginannya. Bahkan, hanya dengan iming kekuasaan, tanpa menyadari tugas dan tanggung jawab yang harus di embannya, seseorang berusaha keras mengumpulkan suara dan dukungan massa untuk meraih kemenangan pilkada sekalipun kemampuan dirinya tidak memadai. Merepon hal tersebut, perlu diperketat dan ditingkatkan kualitas syarat-syarat calon kepala daerah sejalan dengan tugas dan tanggung jawab kepala daerah yang begitu berat. Karena itu, penulis berpendapat perlu dimunculkan pendapat-pendapat ulama tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang penguasa atau pemerintah, guna melahirkan rumusan syarat-syarat calon kepala daerah yang dapat melahirkan manusia unggul dan pilihan sebagaia kepala daerah di masa akan dating.
Posisi Gender dalam Perspektif Hukum Islam Nazaruddin Nazaruddin
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 2 (2015): Al-Qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i2.2644

Abstract

Sejarah peradaban manusia banyak didominasi oleh kaum laki-laki, sehingga laki-laki mendominasi semua peran di masyarakat sepanjang sejarah, kecuali dalam masyarakat yang matriarkal yang jumlahnya sangat sedikit. Jadi, sejak awal sudah terjadi ketidaksetaraan gender yang menempatkan perempuan pada wilayah yang marginal. Peran-peran yang dimainkan kaum perempuan hanyalah peran-peran di sekitar rumah tangga. Sementara itu, kaum laki-laki dapat menguasai semua peran penting di tengah-tengah masyarakat. Secara etimologis gender berasal dari kata gender yang berarti jenis kelamin Tetapi Gender merupakan perbedaan jenis kelamin yang bukan disebabkan oleh perbedaan biologis dan bukan kodrat Tuhan, melainkan diciptakan baik oleh laki-laki maupun perempuan melalui proses sosial budaya yang panjang. Perbedaan perilaku antara pria dan wanita, selain disebabkan oleh faktor biologis sebagian besar justru terbentuk melalu proses sosial dan cultural. Pada dasarnya, Islam memberikan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan. Terbuka kesempatan bagi perempuan untuk meniti karir sebagaimana laki-laki juga diberi kebebasan untuk mengembangkan diri. Dalam Islam kaum perempuan diperkenankan untuk bekerja, mengembangkan seluas-luasnya segala keahlian yang dimiliki. Prinsip keadilan sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Keadilan yang diberikan Islam berupa kesetaraan dan kesederajatan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban kepada kaum laki-laki dan kaum perempuan disesuaikan dengan tanggung jawabnya masing-masing
Mediasi dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008 Abdul Halim Talli
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2015): al-qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i1.2635

Abstract

Mediasi merupakan suatu proses informal yang ditujukan untuk memungkinkan para pihak yang bersengketa mendiskusikan perbedaan-perbedaan mereka secara pribadi dengan bantuan pihak ketiga yang netral. Pihak yang netral tersebut tugas utamanya adalah menolong para pihak memahami pandangan pihak lainnya sehubungan dengan masalah-masalah yang disengketakan, dan selanjutnya membantu mereka melakukan penilaian yang objektif dari keseluruhan situasi. maka dengan demikian pihak yang bersengketa bisa saling memahami apa yang hendak dicapai oleh lawan sengketa mereka. Kehadiran Perma No. 1 Tahun 2008 dimaksudkan untuk memberikan kepastian, ketertiban, kelancaran dalam proses mendamaikan para pihak untuk menyelesaikan suatu sengketa perdata. Hal ini dapat dilakukan dengan mengintensifkan dan mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di pengadilan. Mediasi mendapat kedudukan penting dalam Perma No. 1 Tahun 2008, karena proses mediasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses berperkara di pengadilan. Hakim wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Bila hakim melanggar atau enggan menerapkan prosedur mediasi, maka putusan hakim tersebut batal demi hukum (pasal 2 ayat (3) Perma No. 1 Tahun 2008).
PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM Sohrah Sohrah
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 1 No 2 (2014): Al-Qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v1i2.641

Abstract

Turunya agama Islam  yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw., agama tauhid dari Allah swt. telah mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk aspek ekonomi. Sebagai ekonomi yang berbasis syariat Islam, memiliki beberapa prinsip antara lain prinsip dalam proses produksi. Muhammad Al-Mubarak mengemukakan prinsip mendasar  bagi kegiatan produksi dan perekonomian secara keseluruhan, antara lain: (1) Seluruh kegiatan produksi  terikat pada tataran nilai moral dan teknikal yang Islam; (2) Dilarang memproduksi dan memperdagangkan komoditas sekumpulan yang tercela karena bertentangan dengan syari’ah; (3) Kegiatan produksi harus memperhatikan aspek sosial-kemasyarakatan , dan  memenuhi kewajiban zakat, sedekah, infak dan wakaf; dan (4) Dilarang melakukan kegiatan produksi yang mengarah pada kezaliman. Dengan prinsip-prinsip tersebut, ekonomi Islam mampu melahirkan produksi yang memberi kesejahteraan agama dan social.
PIJAKAN HUKUM FORMIL PERADILAN AGAMA YANG BERLANDASKAN KAIDAH-KAIDAH FIQHIYAH Jamal Jamil
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 1 No 1 (2014): al-qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v1i1.631

Abstract

To uphold substantive law or procedural law required often called formal law. The procedural law is a provision for setting out how the law (substantive) that materialized or can be applied / implemented to meet the subject deeds. Without judicial procedure there is no substantive legal benefits. To enforce the provisions of criminal law required criminal procedural law, for civil law the existing civil procedural law. The procedural law should be controlled by legal practitioners, police, prosecutors, lawyers and judges. Supremacy of law should start from law enforcement itself. The most important it is to begin from the most high-officials of the supreme court ([MA]) should really implement it strictly legal material. will come to pass new laws that actually among subordinates is necessary to know the rules or Qaeda in proceedings in court, the main event of religious courts.
Kesaksian Perempuan Nur Aisyah
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 2 (2015): Al-Qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i2.2640

Abstract

Pembahasan kesetaraan laki-laki dengan perempuan selalu menarik. Menariknya, antaralain disebabkan karena keseteraan tidak lagi terbatas dalam persoalan yang dalam pembahasan fikih dibedakan antara kedua jenis manusia tersebut. Salah satunya adalah persoalan kesaksian. Pemahaman yang tersebar luas selama ini di kalangan masyarakat muslim adalah bahwa nilai  kesaksian perempuan separoh kesaksian laki-laki sebagaimana termuat dalam berbagai kitab fikih maupun tafsir. Pemahaman yang seperti itu tampaknya saat ini banyak menuai kritik, karena seolah-olah menempatkan posisi kaum perempuan lebih rendah dari pada kaum laki-laki. Akibatnya, banyak tudingan terhadap Islam sebagai agama yang diskriminatif terhadap kaum perempuan
Transformasi Hukum Islam di Indonesia Darussalam Syamsuddin
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2015): al-qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i1.2542

Abstract

Tulisan ini mencoba menyajikan informasi yang cukup memadai sekitar hukum Islam di Indonesia sesudah kemerdekaan dalam kemajemukan masyarakat dalam bidang perundang-undangan, budaya dan ibadah dengan ulasan sejarah yang dilaluinya. Perjalanan panjang dan cukup melelahkan bagi bangsa Indonesia hingga ke gerbang kemerdekaan, bila dikaitkan dengan sistem hukum, maka dikenal adanya tiga sistem hukum. Sistem-sistem hukum yang dimaksud bila diurut berdasarkan umurnya terdiri atas: sistem hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat. Setelah Indonesia merdeka, maka masalah yang sangat asasi adalah : Negara baru ini hendak didasarkan atas Weltanschauung apa? Para wakil rakyat Indonesia ketika itu terbagi ke dalam dua kelompok: satu kelompok mengajukan agar negara berdasarkan kebangsaan dan kelompok yang lain mengajukan Islam sebagai dasar negara
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS (Suatu Analisis Hukum Islam terhadap PP No.10/1983 - Jo PP 45/1990 Jamal Jamil
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 1 No 2 (2014): Al-Qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v1i2.636

Abstract

The situation and living of the household servants is one of the factors important role in efforts to help improve service tasks, then the life of civil servants must be supported by a harmonious family life, so that the execution of his duty not to be disturbed by family problems. Therefore issued PP. No10 of 1983-jo PP 45/1990 on Marriage License and Percerailan for civil servants. Government regulation is substantially more difficult for civil servants to be polygamous and will do divorce than the UUP. And forbids civil servants to live together outside marriage. With the release of PP. was, civil servants who will perform polygamous marriage and divorce must obtain permission from officials. The requirement of a permit from government officials was intended to prevent the occurrence of polygamy and divorce.
HUKUM ISLAM DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN SOSIAL fatimah fatimah
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 1 No 1 (2014): al-qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v1i1.627

Abstract

Perkembangan dunia yang semakin maju disertai dengan era globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat telah membawa pengaruh yang besar, termasuk persoalan-persoalan hukum.  Masyarakat Islam sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari dunia, tidak dapat melepaskan diri dari persoalan-persoalan yang menyangkut kedudukan hukum suatu persoalan tersebut. Peristiwa baru memerlukan keputusan hukum melalui ijtihad. Pada posisi ini ijtihad merupakan inner dynamic bagi lahirnya perubahan untuk mengawal cita-cita universalitas Islam sebagai sistem ajaran yang shalihun li kulli zaman wal makan. Tak disangkal bahwa sumber-sumber hukum normatif-tekstual sangatlah terbatas jumlahnya, sementara kasus-kasus baru tidak terbatas. Karenanya, semangat untuk melakukan ijtihad terhadap kasus-kasus hukum baru perlu terus disemangati. Dengan demikian, Ijtihad merupakan satu-satunya jalan untuk mendinamisir ajaran Islam sesuai dengan tuntutan perubahan zaman dengan berbagai kompleksitas persoalannya yang memasuki seluruh dimensi kehidupan manusia.
Kesaksian Perempuan Perspektif Fikih Nur Aisyah
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 1 (2017)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v4i1.4971

Abstract

Saksi merupakan informasi yang diberikan oleh orang yang jujur untuk membuktikan kebenaran dengan lafal kesaksian di dalam majelis persidangan. Salah satu problem yang menjadi perdebatan adalah tentang kesaksian perempuan. Mengenai  kedudukan perempuan untuk dapat menjadi saksi,  pada dasarnya ulama fikih mengakuinya. Namun demikian, ulama fikih berbeda pendapat tentang  penerimaan kesaksian perempuan baik berdasarkan jumlah saksi maupun masalah yang dimintakan kesaksian.

Page 3 of 18 | Total Record : 177