Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS)

Praktik Pembiayaan Arrum Haji di PT. Pegadaian Syariah CPS Alaman Bolak Perspektif Teori Kesadaran Hukum dan Maqashid al-Syariah Nasution, Pirmansyah; Albani Nasution, Muhammad Syukri; Tanjung, Dhiauddin
JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL Vol. 5 No. 5 (2024): Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (Agustus - September 2024)
Publisher : Dinasti Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jmpis.v5i5.2525

Abstract

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa,  pertama, kesadaran hukum pejabat PT. Pegadaian Syariah CPS Alaman Bolak terkait Pembiayaan Arrum Haji termasuk pada kategori kesadaran hukum yang rendah. Sebab, mereka tidak memiliki kualifikasi pengetahuan dan pemahaman tentang akad yang tidak boleh mencantumkan ta’widh.  Pengetahuan mereka juga tidak memenuhi kualifikasi pengetahuan tentang mafsadah yang dapat timbul pada pembiyaan Arrum Haji, yaitu kemungkinan jamaah masih harus melunasi hutangnya padahal keberangkatan haji sudah dibatalkan. Kedua, kesadaran hukum nasabah PT. Pegadaian Syariah CPS Alaman Bolak terkait Pembiayaan Arrum Haji juga termasuk kategori kesadaran hukum yang rendah. Sebab mereka mengetahui tentang fatwa MUI tentang akad rahn, qardh, termasuk soal adanya pengaturan tentang ta’widh. Namun, para nasabah hanya sekedar mengetahui, tapi tidak memahami.  Dengan pengtahuan hukum semacam itu, mereka melakukan akad yang dapat menimbulkan mafsadah dari segi harta, bahwa mereka masih memiliki kemungkinan untuk melunasi cicilannya padahal keberangkatan haji sudah dibatalkan. Ditambah lagi mereka menyetujui pencamtunan ta’widh  dalam akad. Ketiga, adapun perspektif maqashid al-syariah tentang kesadaran hukum nasabah dan pihak PT. Pegadaian Syariah CPS Alaman Bolak terkait Pembiayaan Arrum Haji tidak memenuhi unsur hifz al-mal. Pencantuman ta’widh pada saat akad, yang tentunya menyebabkan kerugian bagi nasabah, dan kemungkinan jamaah harus mencicil hutang sekalipun porsi haji sudah dibatalkan, tidak relevan dengan tugas seorang mukmin untuk menjaga harta atau hifz al-mal, jelas sekali mafsadahnya. Sekalipun produk Arrum Haji ini diklaim mempermudah untuk mendapatkan porsi haji dan meminimalisir antrean panjang masa tunggu haji. Hal in sesuai dengan kaidah menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Berdasarkan kaidah ini dapat dipahami bahwa, kesadaran hukum nasabah dan tawaran pihak pegadaian terkait kemasalahatan untuk mempermudah keberangkatan haji, tentu harus dihindari apabila ada kemafsadatan yang menanti dibalik kemudahan itu, yakni kerugian harta yang akan dialami nasabah.