Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang maqashid as-syari’ah menurut jasser auda. Pemikiran Maqasid al Syari’ah berawal dari kegelisahan JasserAuda terhadap Usul al-Fiqh tradisional. Metode penelitian penulisan artikel yang digunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan bantuan studi kepustakaan. Pemikiran Jasser Auda diawali dengan adanya kritik terhadap Usul Fiqh yaitu pertama, Usul al-Fiqh terkesan tekstual dan mengabaikan tujuan teks, kedua,.Klasifikasi sebagian teori usul al-Fiqh mengiring pada logika biner dandikotomis, ketiga. Analisa usul al-fiqh bersifat reduksionis dan atomistik, selainitu Jasser Auda pun mengkritik Maqasid klasik yang terjebak pada kemaslahatan individu sehingga tidak mampu menjawab permasalahan duniyang terjadi, maka oleh Jasser Auda cakupan dan dimensi teori maqasid klasidiperluas agar dapat menjawab tantangan-tantangan zaman kekinian. JasserAuda menjadikan teori sistem sebagai pendekatan dalam hukum Islam, danmembangun seperangkat kategori dengan menggunakan 6 fitur sistem yaitusifat kognitif (cognitive nature), saling keterkaitan (interrelated), keutuhan(wholeness), keterbukaan (openess), multi-dimensionalitas (multi-dimentionality) dan kebermaknaan (purposefulness).