Permukiman kumuh diartikan sebagai tempat dimana itu tidak layak untuk ditinggali oleh seseorang dengan segala kekurangannya. Pada dasarnya rumah atau hunian merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi untuk mendukung terselenggaranya aktivitas kehidupan manusia seharihari. Salah satu permasalahan utama yang dihadapi kota besar adalah keterbatasan lahan dalam menghadapi tingginya kebutuhan perumahan bagi penduduk perkotaan. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif, adapun hasil dan kesimpulannya menjelaskan bahwa, pertumbuhan dan perkembangan suatu kota membawa pengaruh terhadap struktur maupun kegiatan yang ada didalamnya. Terpusatnya beragam aktivitas pada kota mempengaruhi laju urbanisasi menuju kota tersebut, yang mana proses ini dapat memberikan dampak positif maupun negatif serta menyebabkan pesatnya pertumbuhan permukiman kumuh diberbagai pelosok daerah, tidak terkecuali di wilayah Kota Bandung. Berdasarkan hasil kajian yang ada, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan lokasi permukiman kumuh melalui SK Walikota Nomor 648/Kep.286-distarcip/2015 tentang Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman kumuh di Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung telah melaksanakan program-program terkait dalam usaha perbaikan permukiman kumuh, diantaranya adalah program peningkatan sarana dan prasarana permukiman, penataan bangunan dan pembangunan rumah susun (Rumah deret). Dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang lengkap serta transportasi yang mudah dijangkau dan terintegrasi, diharapkan penyediaan rusun Tamansari di Kota Bandung dapat menghemat pengeluaran sehari-hari, sehingga masyarakat akan mempunyai kesempatan menabung untuk mampu mendapatkan hunian sendiri secara legal. Peningkatan kualitas hunian melalui pembangunan rumah susun juga diharapkan dapat menekan luasan perkembangan kawasan kumuh terutama di beberapa kota-kota besar di Indonesia.