Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Dalam Rangka Transparansi Pengelolaan Keuangan Di Desa Sigara Gara. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Pemerintahan yang kurang transparan akan mengakibatkan masyarakat kurang ikut berpartisipasi secara langsung dalam mengambil kebijakan, sebagian masyarakat di desa sigara gara masih rendahnya informasi mengenai program dan kebijakan yang telah dilakukan dan atau sedang dilakukan di desa sigara gara dikarenakan dalam menginformasikan dipasangnya papan informasi setelah pembangunan dilaksanakan sebagai pemberitahuan pada masyarakat untuk mengetahui dan sebagai bentuk pengawasan. Akibatnya masyarakat kurang mengetahui besarnya ADD yang diterima desa, sehingga kurang dapat menyalurkan aspirasinya dan tidak mengetahui untuk apa penggunaan ADD. Dengan penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu suatu metode yang mengamati masalah yang sedang diteliti, dengan menggambarkan keadaan yang sebenar-benarnya dalam berusaha serta memperoleh informasi sebanyak-banyaknya dengan memanfaatkan wawancara.Transparansi merupakan prinsip keterbukaan informasi kepada publik guna perolehan informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif, informasi-informasi yang berhak diperoleh oleh masyarakat baik dari tahapan proses, perencanaan, dan pertanggungjawaban.