Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : De Juncto Delicti: Journal of Law

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PEMUFAKATAN JAHAT UNTUK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN Muhammad Arif Rinaldi Basri; ZAINAB OMPU JAINAH; INDAH SATRIA
De Juncto Delicti: Journal of Law Vol 1 No 1 (2021): Edisi April 2021
Publisher : Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35706/djd.v1i1.4782

Abstract

Penyalahgunaan narkotika saat ini menjadi permasalah di hampir seluruh negara, penyalahgunaan narkoba tentunya dapat mengakibatkan kerusakan secara fisik, kesehatan mental, emosi dan sikap dalam masyarakat. Permasalahan penyalahgunaan narkotika telah mengancam masyarakat dan bangsa sehingga menjadi suatu kejahatan yang terorganisir dalam ringkup nasional maupun bagi dunia inernasional. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan  tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman  dan bagaimana pertanggung jawaban bagi pelaku? Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Sumber data dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka dan studi. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan dari permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berkaitan dengan kesalahan terdakwa sebagai unsur peristiwa dari pidana atau perbuatan pidana sehingga diantara keduanya berhubungan erat. Maka perbuatan terdakwa Rendy Yuspriatama Bin Hendri diklasifikasikan memenuhi unsur-unsur kesalahan berdasarkan teori kesengajaan dengan maksud yang artinya perbuatan terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman serta berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dngan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dngan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan. Kata kunci: Pertanggungjawaban; tindak pidana; narkotika
Co-Authors . Baharudin Agung Putra Fatullah Ahmad Hidayat Aldi Permana D Muhyi Alfonsus Demitrio Jehanu Aljura Aljura Alya Gustin Liantina Angely Gistaloka Angga lana Anggalana . Anggalana ANGGALANA Anggalana Anggalana Anggun Sabrina Aswin Surapati Ayo Vide Siratama Bambang Hartono Bareta Miki Putri Bonny Triatna Cayadi Cayadi Cintya Dwi Meilita C Desta Fani Acbel Dhani Handayani Dicky Hermawan Dwi Mahendra Erlina B Erlina B. Farizal Raname Rasyid Fasholli Milyar Sulaiman Frengki Sanjaya Gusti Wahyu Triyadi Heldi Feprizon Hendri Dunan Hengki Irawan Heru Sandi Susilo I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani I Wayan Nanda D INDAH SATRIA Indah Satria Intan Nurina Seftiniara Irsyadul Ikhsan Jimmi Santoso Joni Paamsyah Kornelius Sarmono Lintje Anna Marpaung M. Genta Lambang M. Rival Putra Mustafa M. Yusuf Fauzi Maretha Indri S Melisa Safitri Muhammad Arief Rahman Muhammad Arif Rinaldi Basri Muhammad Arif Rinaldi Basri Muhammad Ridho Akbar Muhammad Yudha Novandre Muhammad Yudha Novandre Muhammad Zulkarnain Muharam Asih Novi Mulki Aja Perdana Mutiara Nabhila Putri Nada Alia Husna Nopeyan Smith Okta Ainita Okta Vianus Puspa Negara Putri Mawardita Puspitasari Putri Meira Yustika Rachmad Kurniawan Recca Ayu Hapsari Reza Fatika Yuniar Rinaldi Ramadhan Rinjani Dhea Gustiana Rinjani Dhea Gustiana Riza Muhida Riza, Muhammad Robert Enakesda S. ENDANG PRASETYAWATI S. Tri Herlianto Savitri Gautama Sheila Monica Yohanes Sigit Pamungkas Sija Putra Rulanda Suhery Suhery Sundari Prasetyani Suta Ramadan Tami Rusli Tandaditrya Ariefandra A Thia Remona Febrianti Titin Prihatiningsih Valian Trisnanto Budi N Yanuar Dwi Prastyo Yoga Dwi Anggara yohanes merci Zainudin Hasan Zulfi Diane Zaini