Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Pro Justitia (JPJ)

Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk Jenis Pisau Badik Beracun yohanes merci; zainab ompu jainah; okta ainita
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 3, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v3i2.1003

Abstract

ABSTRAK Pada Putusan Nomor: 207/Pid.Sus/2020/PN Kot menyatakan terdakwa Azwanto. HR Alias Wanhal Bin Halimi (alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk jenis pisau badik beracun berdasarkan Putusan Nomor: 207/Pid.Sus/2020/PN Kot adalah sebagai pelindung namun setelah diselidiki faktor penyebabnya adalah untuk melakukan tindak kriminal dalam bentuk kekerasan dengan menggunakan senjata tajam. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk jenis pisau badik beracun berdasarkan Putusan Nomor: 207/Pid.Sus/2020/PN Kot adalah dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk jenis pisau badik beracun berdasarkan Putusan Nomor: 207/Pid.Sus/2020/PN Kot sebagai berikut hal yang memberatkan adalah perbuatan pelaku meresahkan masyarakat dan mengacancam keselamatan orang lain, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pisau Badik Beracun
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (studi putusan nomor. 17/pid.sus/2019/Gns) zainab ompu jainah; Anggalana Anggalana; Rachmad Kurniawan
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 3, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v3i1.560

Abstract

Based on Decision Number. 17 / Pid.Sus / 2019 / PN Gns stated that Defendant I. Supriyatno Bin Sumardi, Defendant II. Adi Wibowo Bin Kusnudin, Defendant III. Suryo Dandoko Als Koko Bin Suro and Defendant IV. Rahmad Als Towong Sanusi was legally and convincingly proven guilty of committing a criminal act of jointly abusing narcotics class I for himself. The research method used normative and empirical juridical approaches. Sources of normative and empirical data. Collecting data through library research and field research. The data analysis used was qualitative juridical. The results of the research and discussion show that the factors causing the occurrence of criminal acts of trial or conspiracy to commit narcotics crime based on Decision Number: 17 / Pid.Sus / 2019 / PN Gns are due to economic factors, family environmental factors, social environmental factors and lack of understanding and appreciation and practice of religious values. The application of criminal sanctions against perpetrators of criminal trials or conspiracy to commit criminal acts of narcotics based on Decision Number: 17 / Pid.Sus / 2019 / PN Gns is to impose crimes against Defendant I. Supriyatno Bin Sumardi, Defendant II Adi Wibowo Bin Kusnudin, Defendant III. Suryo Dandoko Als Koko Bin Suro and Defendant IV. Rahmad Als Towong Sanusi, with imprisonment for 1 (one) year and 10 (ten) months respectively. The factors inhibiting the application of criminal sanctions against the perpetrators of criminal trials or conspiracy to commit the crime of narcotics are the legal factors themselves, community factors and cultural factors.
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Putusan Nomor 529/Pid.B/2022/PN.Tjk) Kornelius Sarmono; Zainab Ompu Jainah; Melisa Safitri
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 4, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v4i2.1126

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil terhadap pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Nomor 529/Pid.B/2022/PN.Tjk danmengetahui pertimbangan hukum oleh majelis hakim terhadap kasus pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Nomor 529/Pid.B/2022/PN.Tjk. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan hasil penelitian yang benar dan objektif. Kemudian untuk proses analisis data, data yang telah disusun secara sistematis dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu dengan memberikan pemahaman terhadap data sesuai dengan fakta yang diperoleh di lapangan, sehingga benar-benar dari pokok bahasannya. di tangan dan disusun dalam kalimat demi kalimat. yang ilmiah dan sistematis berupa jawaban atas permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Adapun hasil kesimpulan dari penelitian ini, 1. Penerapan hukum pidana materiil dan formil terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam Putusan Nomor 529/Pid.B/2022/PN.Tjk yaitu didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 374 Jo. Pasal 64 A yat (1) tentang penggelapan dengan pemberatan dan Undang- undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor 529/Pid.B/2022/PN.Tjk terdiri dari beberapa aspek yuridis dan non yuridis. Aspek yuridis antara lain alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang memenuhi dalam Dakwaan Jaksa, sedangkan aspek non yuridis terdiri dari keadaan yang memberatkan dan keadaan meringankan pada diri terdakwa.
Co-Authors . Baharudin Agung Putra Fatullah Ahmad Hidayat Aldi Permana D Muhyi Alfonsus Demitrio Jehanu Aljura Aljura Alya Gustin Liantina Angely Gistaloka Angga lana Anggalana . Anggalana ANGGALANA Anggalana Anggalana Anggun Sabrina Aswin Surapati Ayo Vide Siratama Bambang Hartono Bareta Miki Putri Bonny Triatna Cayadi Cayadi Cintya Dwi Meilita C Desta Fani Acbel Dhani Handayani Dicky Hermawan Dwi Mahendra Erlina B Erlina B. Farizal Raname Rasyid Fasholli Milyar Sulaiman Frengki Sanjaya Gusti Wahyu Triyadi Heldi Feprizon Hendri Dunan Hengki Irawan Heru Sandi Susilo I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani I Wayan Nanda D INDAH SATRIA Indah Satria Intan Nurina Seftiniara Irsyadul Ikhsan Jimmi Santoso Joni Paamsyah Kornelius Sarmono Lintje Anna Marpaung M. Genta Lambang M. Rival Putra Mustafa M. Yusuf Fauzi Maretha Indri S Melisa Safitri Muhammad Arief Rahman Muhammad Arif Rinaldi Basri Muhammad Arif Rinaldi Basri Muhammad Ridho Akbar Muhammad Yudha Novandre Muhammad Yudha Novandre Muhammad Zulkarnain Muharam Asih Novi Mulki Aja Perdana Mutiara Nabhila Putri Nada Alia Husna Nopeyan Smith Okta Ainita Okta Vianus Puspa Negara Putri Mawardita Puspitasari Putri Meira Yustika Rachmad Kurniawan Recca Ayu Hapsari Reza Fatika Yuniar Rinaldi Ramadhan Rinjani Dhea Gustiana Rinjani Dhea Gustiana Riza Muhida Riza, Muhammad Robert Enakesda S. ENDANG PRASETYAWATI S. Tri Herlianto Savitri Gautama Sheila Monica Yohanes Sigit Pamungkas Sija Putra Rulanda Suhery Suhery Sundari Prasetyani Suta Ramadan Tami Rusli Tandaditrya Ariefandra A Thia Remona Febrianti Titin Prihatiningsih Valian Trisnanto Budi N Yanuar Dwi Prastyo Yoga Dwi Anggara yohanes merci Zainudin Hasan Zulfi Diane Zaini