Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search
Journal : COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Kajian Hukum Pidana Tentang Penyelesaian Masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Lewat Jalur Nonpenal di Kecamatan Rote Timur Nega Mariance Mulik; Rudepel Petrus Leo; Rosalind Angel Fanggi
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i1.771

Abstract

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah menjelaskan mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) ini merupakan jaminan yang diberikan oleh Negara untuk mencegah, melindungi, dan menindak lanjuti pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun dalam praktek ternyata masih ada korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan melakukan penyelesaiannya masih ada yang menggunakan jalur kekeluargaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan yang di gunakan adalah yuridis empiris pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum yang berlaku dan dengan apa yang dipraktekan, kemudian pendekatan yuridis sosiologis pendekatan dengan hukum yang berlaku dimasyarakat dengan mewawancarai korban terkait mengambil jalur penyelesaian secara kekeluargaan. Peneliian bersifat Deskiptif Kualitatif yaitu data yang diperoleh sesuai dengan permasalahan penelitian kemudian dianalisa, disusun sistematis sehingga diperoleh gambaran jelas dan lengkap dalam kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh dari Kepala Kepolisian Sektor Rote Timur kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diselesaikan diluar pengadilan karena korban merasa pada saat melaporkan sedang emosi, merupakan salah satu alasan kasus kekerasan dalam rumah tangga diselesaikan melalui jalur non penal. Berdasarkan hasil penelitian dari P.S Kanit Reskrim Wahyu Martono. Kemudian hasil penelitian yang diperoleh dari Kepala Kepolisian Sektor Rote Timur terkait mekanisme penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lewat jalur non penal/kekeluargaan yaitu Korban melaporkan kepada pihak kepolisian kemudian akan di buatkan laporan oleh polisi, hasil keterangan pelapor akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak kepolisian mendatangkan semua pihak baik korba, pelaku, perangkat desa, dan tokoh agama, dibuatkan surat pernyataan yang disetujui bersama atas keputusan yang berasal dari kesepakatan kedua pihak.
Motif Kejahatan dan Penerapan Undang-Undang Terhadap Pencurian dan Penyalahgunaan Data Pribadi Melalui Media Elektronik di Kota Kupang Anna Sintje Doutel; Rudepel Petrus Leo; Darius Antonius Kian
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i1.772

Abstract

Pencurian dan penyalahgunaan data pribadi melalui media elektronik di Kota Kupang merupakan salah satu kejahatan cybercrime yang bersifat melawan hukum dan dapat memberikan kerugian bagi korban. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Untuk mendapatkan hasil penelitian tersebut, maka penelitian ini akan dilakukan dengan wawancara dan studi pustaka. Teknik wawancara yang digunakan adalah teknik wawancara semi terstruktur dan studi kepustakaan yang meliputi buku, jurnal, dan sember-sumber tertulis lainnya. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (1) Motif kejahatan seseorang melakukan pencurian dan penyalahgunaan data pribadi melalui media elektronik adalah motif intelektual dan motif ekonomi, (2) Penerapan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap pencurian dan penyalahgunaan data pribadi melalui media elektronik adalah dengan proses penyeledikan, penyidikan, pemberkasan (BAP), penyerahan ke kejaksaan, persidangan, putusan hakim dan eksekusi.Saran dari penelitian ini adalah bagi para penegak hukum, sebaiknya mencari tahu lebih dalam lagi motif-motif lainnya yang mendasari pelaku melakukan pencurian dan penyalahgunaan data pribadi agar dapat memperkuat tuntutan yang diberikan kepada pelaku. Penerapan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebaiknya lebih dipertegas lagi pada pemberian hukuman penjara, dimana hukuman penjara yang diberikan harus ditambah agar memberikan efek jera bagi pelaku. Bagi pemerintah agar memberikan sosialiasi kepada pengguna internet untuk lebih waspada dalam menyimpan data pribadinya di internet. Bagi penyedia barang elektronik juga sebaiknya memperkuat sistem keamanan dalam media elektronik yang dikeluarkan dan diperjualbelikan. Bagi masyarakat sebagai pengguna teknologi, sebaiknya selalu waspada dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi tersebut, terutama dalam menyimpan data yang bersifat pribadi.
Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Januaria Yustina Uis Loim; Rudepel Petrus Leo; Daud Dima Tallo
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i1.775

Abstract

Kejahatan terhadap anak dari waktu ke waktu meningkat. Kekerasan seksual merupakan tingkat kekerasan yang paling tinggi dan paling mengancam dibandingkan dengan kekerasan fisik dan psikologis. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2015 menunjukkan, dari 1.726 kasus pelecehan seksual yang terjadi sekitar 58 persennya dialami anak-anak. Sementara itu, dari 3.339 kasus kejahatan terhadap anak tahun 2014 kasus-kasus pelecehan seksual mencapai 52 persen. Adapun pada tahun 2013, dari 2.700 kasus kriminal yang melibatkan anak di bawah umur, 42 persen merupakan kasus pelecehan seksual. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Aspek-aspek yang diteliti adalah sebab-sebab terjadi disparitas putusan hakim dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan upaya untuk meminimalisasi disparitas putusan hakim dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Lokasi penelitian di Perpustakaan Pengadilan Negeri Kota Kupang kelas 1A. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Sebab-sebab terjadi disparitas putusan hakim dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, ada dua faktor yaitu faktor internal yang bersumber dari dalam diri hakim itu sendiri. Faktor eksternal, yaitu faktor hukum atau peraturan perundang-undangan itu sendiri, faktor keadaan pada diri pelaku atau terdakwa, dan faktor lain adalah tidak ada pedoman pemberian pidana. (2) Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya disparitas pidana adalah membuat suatu pedoman pemidanaan di dalam KUHP, meningkatkan peranan pengadilan banding guna meminimalisir terjadinya disparitas pidana, melakukan pelatihan untuk para hakim muda pengadilan negeri.
Faktor Penyebab dan Penegakan Hukum Kenakalan Remaja: Studi Fenomena Geng Sekolah di Kota Kupang Mevi Sarlince Muskanan; Rudepel Petrus Leo; Orpa G. Manuain
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.788

Abstract

Setiap hari ada saja media yang menayangkan kasus-kasus perkelahian antar SMA yang berkaitan dengan tindak kekerasan bisa terjadi di kalangan pelajar di Kota Kupang terutama yang nota bene nya adalah generasi bangsa. Dadang Hawari mengatakan bahwa suatu perbuatan dikatakan nakal apabila melanggar atau menyimpang dari norna agama, sekolah dan masyarakat. Hasil penelitian yang telah di publikasikan ini belum pernah di teliti sebelumnya di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana meskipun demikian di dalamnya tidak terdapat kesamaan. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Faktor penyebab dan penegakan hukum kenakalan remaja: Studi Fenomena Geng Sekolah Di Kota Kupang: (a) Faktor Internal (dari dalam diri): pertama, untuk kecendurungan memuaskan keserakahan, kedua Meningkatkan agresivitas dan dorongan seksual, ketiga hasrat untuk berkumpul dengan teman sebaya, (b) Faktor eksternal (dari luar diri): pertama, kondisi keluarga yang berantakan, Status ekonomi keluarga yang rendah, salah asuh dan salah didik orang tua, lingkungan sekolah, Kedua sekolah menempuh cara: Mengubah para digma yang salah dalam keluarga dan sekolah, memberikan kesempatan dialog antar remaja, orang tua, pendidik dan masyarakat, tegas pada komite penyiaran Indonesia KPI, instansi sosialisasi berupa kampanye, pidato kekerasan pada anak harus di hentikan, Memberikan pendidikan karakter di sekolah karena sekolah lebih mementingkan aspek kognitif. ketiga Kepolisian sudah menempuh langkah-langkah pencegahan: Upaya Penal, Upaya non penal. (2) Implementasi penegakan hukum terhadap kenakalan remaja (geng sekolah) di Kota Kupang, implementasi hukum sendiri untuk DL merokok di kelas yang di atur dalam Pasal 5 Ayat 1, menghamili pacar Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak mengatur soal pemaksaaan mengancam anak untuk melakukan persetubuhan.
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Residivis Tindak Pidana Mengedarkan dan/atau Membelanjakan Rupiah yang Diketahui Merupakan Rupiah Palsu Elsy Margaritha Prastisye Rihi; Rudepel Petrus Leo; Orpa Ganefo Manuain
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.806

Abstract

Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 30/Pid.B/2021/PN KPG yang terdakwanya merupakan residivis di mana merupakan salah satu alasan pemberat bagi pertimbangan hakim dalam penerapan pidana akan tetapi penjatuhan pidana ditemukan lebih rendah dari kasus sebelumnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan aspek penelitian yaitu dasar pertimbangan yuridis dan non-yuridis hakim serta hukum positif Indonesia mengenai mata uang. Teknik pengumpulan data dilakukan wawancara kepada hakim dan jaksa serta studi dokumen hukum positif Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pertimbangan hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap residivis didadarkan pada pasal 183-184 KUHAP yang disertai pertimbangan yuridis yaitu fakta yang muncul di persidangan dan non-yuridis dimana pelaku sopan dipersidangan akan tetapi pelaksanaan hukum secara umum belum sepenuhnya tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hakim mengakui bahwa terjadi kekeliruan dan ketidaktelitian dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dimana pidana yang diterapkan lebih rendah dari kasus sebelumnya sehingga terdapat beberapa saran yaitu penuntut umum diharapkan lebih teliti dalam memberikan tuntutan yang sesuai terkhusus bagi residivis serta hakim diharapkan dengan lebih teliti dan melakukan sosialisasi dalam penjatuhan pidana yang tepat kepada pelaku residivis.
Faktor Penyebab Kekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Kupang Dan Upaya Penanggulangganya Melani Netilita Ingutali; Rudepel Petrus Leo; Darius A. Kian
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 07 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i07.1051

Abstract

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif. Rumusan masalah pokok penelitian ini adalah (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab kekerasan seksual terhadap Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kupang? (2) Bagaiamanakah upaya yang di lakukan oleh Kepolisian Resor Kupang dalam penanganan kasus pelecehan seksual terhadap Penyandang Disabilitas. Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dimana penelitian dilaksanakan di Kantor Kepolisian Resor Kupang, Rutan Kelas IIB Kupang. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan studi kepustakaan/dokumen. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Kupang. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan (1) Faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Kupang yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor hawa nafsu yang tidak terkontrol, faktor Keinginan, faktor dendam dan emosional,. Berikut faktor eksternal adalah faktor penyalahgunaan teknologi, faktor lingkungan dan faktor adanya kesempatan. (2) Upaya yang di lakukan oleh kepolisian Resor Kupang yaitu Upaya Preemtif, Preventif dan Represif.
Proses Penyelesaian Tindak Pidana Zina Menurut Hukum Adat dan Sikap Masyarakat Adonara, Kabupaten Flores Timur Eden Aryo Tokan; Karolus Kopong Medan; Rudepel Petrus Leo
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 08 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i08.1092

Abstract

Keberadaan hukum adat pada masyarakat merupakan pencerminan kehidupan masyarakat tersebut dan pada masing-masing daerah memiliki hukum adat yang berbeda sesuai dengan adat istiadat yang ada di daerah tersebut, dengan ciri khas tidak tertulis ataupun tidak terkodifikasikan. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan pengamatan dan wawancara secara langsung di lapangan. Data dalam penelitian ini diperoleh dari responden dan informan di lapangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendakatan deskriptif-kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Desa Oringbele terletak di Kecamatan Witihama, Adonara, Kabupaten Flores Timur, dalam kehidupan bermasyarakatnya masih sangat memegang tradisi. Begitupun juga dalam menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi, sistem adat pun masih sering digunakan karena dianggap sangat efektiv dalam penyelesaiannya. Selain itu dapat menjaga nilai-nilai tradisi di dalam masyarakat secara turun-temurun. 2) Masyarakat Desa Oringbele terbiasa menerapkan peradilan adat sebagai jalur yang di tempuh dalam penyelesaian sengketa apapun, karena sebagian besar masyarakat mempercayai sanksi yang di tetapkan oleh tetua adat merupakan salah satu reaksi adat terhadap pelanggaran aturan-aturan adat adat. Sanksi adat ini dimaksudkan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat adanya pelanggaran adat. Sehingga demikian masyarakat Desa Oringbele dan bahkan sebagian besar masyarakat Adonara meyakini hukum adat sebagai satu-satunya fasilitator dalam penyelesaian tindak pidana zina, kerena memiliki sanksi dan putusan yang bersifat final dengan mengedepankan nilai-nilai adat yang berlaku sejak dahulu dan sangat efektif dalam penyelesaian tindak pidana zina.