Gempa bumi dapat mengakibatkan kegagalan struktur dan juga dapat mengakibatkan hilangnya kestabilan tanah. Kerusakan – kerusakan yang di akibat oleh gempa bumi di bagi menjadi dua yaitu kerusakan bangunan yang berada diatas tanah dan kerusakan fisik permukaan tanah itu sendiri. Kerusakan – kerusakan tanah secara fisik ialah penurunan tanah (settlement), batu longsor (rockslides), dan likuifaksi (liquefaction). Likuifaksi adalah suatu kejadian dimana tanah mengalami kehilangan kekuatan geser efektif karena meningkatnya tegangan air pori sebagai akibat terjadinya beban siklik (beban gempa) sangat cepat dan dalam waktu sesaat atau getaran dari kendaraan yang bekerja secara berkala. Salah satu metode untuk menganalisis potensi likuifaksi adalah dengan metode National Center Of Eartquake Engineering Research (NCEER) USA, salah satu mitigasi untuk likuifaksi ialah menggunakan stone column, perencanaan stone column dengan menggunakan metode priebe (1995) yang tercantum dalam pada jurnal “the desing of vibro stone column”. Hasil analisis potensi likuifaksi baik dalam kondisi ada ataupun tidak adanya timbunan, likuifaksi terjadi pada kedalaman 0 hingga 29 meter dengan penurunan akibat likufaksi sebesar 0,83 meter, Perbaikan menggunakan stone column dengan diameter sebesar 0,8 meter dan jarak sebesar 2,1 meter dapat meningkatkan sudut geser tanah sebesar 33,96° dan mampu meningkatkan nilai faktor keamanan terhadap potensi likufaksi secara signifikan.