Tindak Pidana Cyber Phising yang digunakan untuk mengambil data pribadi pada Situs Digital Trading di mana Pelaku setelah membuat situs phising tersebut lalu mengirimkan sebuah e-mail dengan isi sebuah Link URL yang mengarahkan ke website palsunya. Dimana didalam isi e-mail tersebut, calon korban diperintahkan untuk memperbarui informasi pribadinya, dan korban mengikuti arahan isi e-mail untuk memperbarui Informasi Pribadinya di website phising. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah Apa yang menjadi latar belakang tindak pidana cyber phising yang digunakan untuk mengambil data pribadi pada situs digital trading. Metode penelitian dengan pendekatan masalah yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis (empiris). Penelitian hukum empiris adalah suatu model penelitian ilmiah baik kualitatif maupun kuantitatif yang bersifat empirical-sosio-legal. Menganalisis data tersebut penulis menggunakan metode analisis secara kualititatif yaitu menghubungkan masalah permasalahan yang dikemukan dengan teori yang relevan sehingga data yang tersusun sistematis dalam bentuk kalimat sesuai gambaran dari apa yang telah diteliti. Hasil penelitian adalah dampak terhadap trader dengan adanya tindak pidana cyber phising yang digunakan untuk mengambil data pribadi pada situs digital trading. Salah satu yang sering terjadi antara lain adalah Cyber Crime Phising, masyarakat sering tidak menyadari kejahatan Cyber Crime Phising sangat merugikan bagi korban yang pernah mengalami kejahatan ini. Phising (password harvesting fishing) adalah tindak kejahatan penipuan dengan memanfaatkan e-mail palsu atau situs website palsu yang bertujuan untuk mengelabui user lain. Pemanfaatan e-mail palsu atau website palsu ini ditujukan untuk mendapatkan data user tersebut. Upaya yang Dilakukan oleh Pemerintah dalam Mengatasi Tindak Pidana Cyber Phising yang Digunakan Mengambil Data Pribadi Pada Situs Digital Trading. Kebijakan dalam perundang-undangan mutlak diperlukan oleh para penegak hukum dan pemerintah untuk menaggulangi dan menindak pelaku kejahatan, sama halnya dengan tindak kejahatan mayantara (cyber crime), tentunya jenis hukum perundang-undangan haruslah sesuai dengan jenis kejahatan dan cara untuk mengungkap kasus kejahtan dunia maya. Pemerintah republik Indonesia sudah berkoitmen untuk memerangi kejahatan dunia maya. Kata Kunci: Tindak Pidana Cyber Phising, Data Pribadi, Transaksi Elektronik.