Hilda Yunita Sabrie
Faculty Of Law, Ailangga University

Published : 17 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Perspektif

PRINSIP GENERAL TAKAFUL SYSTEM DALAM AKAD ASURANSI SYARIAH DEMI MENCAPAI KEMASLAHATAN Hilda Yunita Sabrie; Prawitra Thalib; Amalia Rizki
Perspektif Vol 20, No 3 (2015): Edisi September
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (335.022 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v20i3.169

Abstract

Perkembangan industri asuransi di Indonesia makin berkembang, hal ini dapat dilihat dari makin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk ikut berasuransi. Menangkap peluang tersebut, maka saat ini banyak perusahaan asuransi bermunculan dengan menawarkan banyak produk dan jenis asuransi yang kompetitif. Asuransi syariah menjadi salah satu pilihan masyarakat yang dianggap sangat diminati karena dianggap lebih baik daripada asuransi konvensional. Dalam praktiknya perusahaan asuransi tidak semuanya memahami prinsip-prinsip dasar asuransi syariah sehingga pada praktiknya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Untuk itu perlu ada kajian yang lebih dalam terkait dengan teknis dan prinsip asuransi syariah yang saat ini dijalankan oleh perusahaan-perusahaan asuransi syariah. Maka perlu diketahui pula oleh para nasabah, calon nasabah dan terutama perusahaan asuransi syariah mengenai prinsip General Takaful System (GTS). Diharapkan perusahaan tersebut benar-benar menjalankan prinsip asuransi syariah sesuai dengan Al-Quran, Hadist dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia agar tercapai kesejahteraan bersama.The development of insurance industry in Indonesia is growing, it can be seen from the increasing awareness of the public to participate in insurance. Capturing these opportunities, then the current many insurance companies have sprung up to offer a lot of products and competitive insurance types. Takaful be one of the people who are considered highly desirable because it is considered better than conventional insurance. In practice, insurance companies do not all understand the basic principles of Islamic insurance so that in practice is not in accordance with these principles. For that there needs to be a deeper study related to the technical principles of Islamic insurance which is currently run by insurance companies’ sharia. Then it needs to be known also by its customers, prospective customers and especially the Islamic insurance company regarding the principle of General Takaful System (GTS). It is expected that the company is actually running the principles of Islamic insurance in accordance with the Al-Qur’an, Hadist and legislations in force in Indonesia in order achieve common prosperity.
IMPLEMENTASI SIFAT HUKUM PENGANGKUTAN DALAM PELAKSANAAN OJEK ONLINE Ananda Amalia Tasya; Hilda Yunita Sabrie
Perspektif Vol 24, No 3 (2019): Edisi September
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v24i3.746

Abstract

Kemajuan teknologi mendorong adanya inovasi dalam bidang transportasi, khususnya dalam penyediaan jasa pengangkutan yang efisien dan efektif untuk menenuhi kebutuhan masyarakat. Di Indonesia, ojek yang merupakan jasa transportasi dengan menggunakan sepeda motor dinilai mampu menjadi transportasi publik alternatif yang dapat mengangkut orang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan cepat dan dengan biaya yang terjangkau. Dengan perkembangan teknologi dan transportasi di era digital seperti saat ini, ojek konvensional kemudian bertransformasi menjadi ojek online, suatu jasa transportasi yang menggunakan aplikasi online sebagai media pemesanannya. Dari sudut pandang hukum pengangkutan, perjanjian pengangkutan yang terbentuk dalam pelaksanaan ojek online merupakan suatu bentuk baru yang dinamakan kontrak online. Konsensus sebagai syarat pembentukan sekaligus salah satu sifat perjanjian pengangkutan terpenuhi dengan adanya penawaran dari aplikasi penyedia layanan ojek online dan adanya penerimaan oleh pengguna aplikasi sebagai penumpang ojek online. Para pihak dalam pelaksanaan ojek online terikat dalam suatu hubungan kontraktual yang berbeda-beda. Pengemudi dan perusahaan aplikasi terikat dalam hubungan kemitraan yang didasarkan pada perjanjian kemitraan. Hubungan kontraktual antara pengemudi dan penumpang membentuk suatu perjanjian pengangkutan, sedangkan perusahaan aplikasi dan penumpang didasarkan pada perjanjian penggunaan aplikasi.The improvement of technology encourages the innovation of transportation sector, especially for the provision of efficient and effective transportation services to fulfill the community needs. In Indonesia, ojek as a two-wheeled transportation service considered as alternative public transportation which can transport a person from one place to another in a fast way and at affordable costs. With the development of technology and transportation in this digital era, conventional motorcycle taxi (in Indonesia: ojek konvensional) transformed into online motorcycle taxi (known as ojek online), a transportation service using an online application as the ordering media. From the scope of transportation law, the transportation agreement formed by the operation of ojek online is a new form of agreement called online contract. Consensus, as a transportation agreement requirement, is fulfilled by an offer from transportation service application and an acceptance from the users as ojek online’s passenger. The parties in the operation of ojek online bound by a different contractual relation. The driver and the application company bound by a partnership agreement. The contractual relation between the driver and passenger formed a transportation agreement, while the application company and passenger based on application usage agreement.
IMPLEMENTASI SIFAT HUKUM PENGANGKUTAN DALAM PELAKSANAAN OJEK ONLINE Ananda Amalia Tasya; Hilda Yunita Sabrie
Perspektif Vol. 24 No. 3 (2019): Edisi September
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v24i3.746

Abstract

Kemajuan teknologi mendorong adanya inovasi dalam bidang transportasi, khususnya dalam penyediaan jasa pengangkutan yang efisien dan efektif untuk menenuhi kebutuhan masyarakat. Di Indonesia, ojek yang merupakan jasa transportasi dengan menggunakan sepeda motor dinilai mampu menjadi transportasi publik alternatif yang dapat mengangkut orang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan cepat dan dengan biaya yang terjangkau. Dengan perkembangan teknologi dan transportasi di era digital seperti saat ini, ojek konvensional kemudian bertransformasi menjadi ojek online, suatu jasa transportasi yang menggunakan aplikasi online sebagai media pemesanannya. Dari sudut pandang hukum pengangkutan, perjanjian pengangkutan yang terbentuk dalam pelaksanaan ojek online merupakan suatu bentuk baru yang dinamakan kontrak online. Konsensus sebagai syarat pembentukan sekaligus salah satu sifat perjanjian pengangkutan terpenuhi dengan adanya penawaran dari aplikasi penyedia layanan ojek online dan adanya penerimaan oleh pengguna aplikasi sebagai penumpang ojek online. Para pihak dalam pelaksanaan ojek online terikat dalam suatu hubungan kontraktual yang berbeda-beda. Pengemudi dan perusahaan aplikasi terikat dalam hubungan kemitraan yang didasarkan pada perjanjian kemitraan. Hubungan kontraktual antara pengemudi dan penumpang membentuk suatu perjanjian pengangkutan, sedangkan perusahaan aplikasi dan penumpang didasarkan pada perjanjian penggunaan aplikasi.The improvement of technology encourages the innovation of transportation sector, especially for the provision of efficient and effective transportation services to fulfill the community needs. In Indonesia, ojek as a two-wheeled transportation service considered as alternative public transportation which can transport a person from one place to another in a fast way and at affordable costs. With the development of technology and transportation in this digital era, conventional motorcycle taxi (in Indonesia: ojek konvensional) transformed into online motorcycle taxi (known as ojek online), a transportation service using an online application as the ordering media. From the scope of transportation law, the transportation agreement formed by the operation of ojek online is a new form of agreement called online contract. Consensus, as a transportation agreement requirement, is fulfilled by an offer from transportation service application and an acceptance from the users as ojek online’s passenger. The parties in the operation of ojek online bound by a different contractual relation. The driver and the application company bound by a partnership agreement. The contractual relation between the driver and passenger formed a transportation agreement, while the application company and passenger based on application usage agreement.