Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial

Kebijakan Pelaksanaan Reparasi Korban Pelanggaran HAM di Aceh Amalia Mukhtar; Mahfud mahfud; Zahratul Idami
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 10, No 01 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i01.2505

Abstract

Pasca perdamaian Aceh tahun 2005, Pemerintah Indonesia telah melahirkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Pembentukan Komisi Kebenaran merupakan salah satu metode pelaksanaan tanggung jawab penyelesaian kasus pelanggran Hak Asasi Manusia masa lalu (selama konflik aceh berlangsung) menjadi salah satu materi penting aturan tersebut. Hal ini sebagaimana termuat dalam pasal 229 dan 260. Salah tugas utama KKR Aceh adalah menyusun rekomendasi reparasi terhadap korban. KKR Aceh telah merekomendasikan 245 orang untuk ketegori reparasi mendesak dan pada akhir masa jabatan Komisioner KKR Aceh periode 2016-2021 telah menyerahkan sebanyak 5.178 data korban untuk kebutuhan rekomendasi reparasi yang komprehensif. Rekomendasi Reparasi yang telah disampaikan oleh KKR Aceh, belum dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh. Kajian ini menggunakan pendekata normatif dan historis dengan menitik-beratkan pada realitas pemberlakuan dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah aceh untuk menindaklanjuti rekomendasi reparasi KKR Aceh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh adalah menyusun rekomendasi reparasi, Selanjutnya rekomendasi reparasi tersebut dilaksnakan oleh pemerintah Aceh, dan yang terakhir konsep pelaksanaannya yaitu pemerintah Aceh dapat melakukan instruksi kepada satuan kerja pemerintah Aceh terkait untuk melaksanakan sesuai dengan kebutuhan korban sesuai rekomendasi komisi kebenaran dan rekonsiliasi Aceh.