Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)

HARMONISASI ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN FAKTOR PERMASALAHANNYA Idami, Zahratul
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (356.739 KB)

Abstract

Penegakan hukum merupakan salah satu gambaran berhasil tidaknya suatu negara dalam mewujudkan tujuan hukum dari suatu negara hukum yaitu mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Jika hukum tidak bisa ditegakkan maka masyarakat akan sangat sulit mempercayai lembaga penegak hukum. Supaya hukum bisa tegak maka jalan keluar yang bisa ditempuh diantaranya adalah dengan mengkaji faktor permasalahan dalam penegakan hukum dan adanya harmonisasi antara lembaga-lembaga negara. Tulisan ini akan mengkaji tentang Faktor permasalahan dari penegakan hukum dan bentuk harmonisasi antar lembaga negara dalam penegakan hukum.
HARMONISASI ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN FAKTOR PERMASALAHANNYA Zahratul Idami
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (356.739 KB)

Abstract

Penegakan hukum merupakan salah satu gambaran berhasil tidaknya suatu negara dalam mewujudkan tujuan hukum dari suatu negara hukum yaitu mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Jika hukum tidak bisa ditegakkan maka masyarakat akan sangat sulit mempercayai lembaga penegak hukum. Supaya hukum bisa tegak maka jalan keluar yang bisa ditempuh diantaranya adalah dengan mengkaji faktor permasalahan dalam penegakan hukum dan adanya harmonisasi antara lembaga-lembaga negara. Tulisan ini akan mengkaji tentang Faktor permasalahan dari penegakan hukum dan bentuk harmonisasi antar lembaga negara dalam penegakan hukum.