Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : USRATY : Journal of Islamic Family Law

Wakaf Pada Asuransi Jiwa Syariah: Analisis Pada Fatwa Dsn-Mui No:106/Dsn-Mui/X/2016 Muhammad Fauzi; Mursal Mursal; Muhammad Ridha DS
USRATY : Journal of Islamic Family Law Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/usraty.v1i2.7570

Abstract

Perwakafan di Indonesia secara terus meneurus dilakukan pengembanganya, terutama adanya pengembangan konsepsi berwakaf dalam bentuk asuransi jiwa syariah. DSN-MUI telah menetapkan kebolehanya, sebagaimana yang termuat didalam fatwa yang bernomor 106 pada tahun 2016. Karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan ketentuan hukum wakaf pada asuransi jiwa syariah yang diatur berdasarkan Fatwa DSN-MUI No: 106/DSN-MUI/X/2016. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data berifat kepustakaan (metode library research), dengan menggunakan Fatwa DSN-MUI No: 106/DSN-MUI/X/2016 sebagai sumber primer, dan dengan mempergunakan content analysis sebagai alat analisis data. Pada wakaf manfaat asuransi ketentuan yang harus diperhatikan, seperti pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi menyatakan janji yang mengikat untuk mewakafkan manfaat asuransi, dan juga memperhatikan manfaat asuransi yang boleh diwakafkan paling banyak 45% dari total manfaat asuransi, dan juga semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk atau penggantinya menyatakan persetujuan dan kesepakatannya, serta memperhatikan ikrar wakaf dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsip sudah menjadi hak pihak yang ditunjuk atau penggantinya. Sementara, kententuan wakaf manfaat investasi yang harus diperhatikan, seperti kadar jumlah investasi yang boleh diwakafkan paling banyak 1/3 dari total kekayaan dan/atau tirkah, kecuali disepakati lain oleh semua ahli waris.  Selain dari itu, mengenai ketentuan ujrah terkait produk wakaf, dimana harus memperhatikan dua hal, yaitu ujrah tahun pertama paling banyak 45% dari kontribusi regular dan akumulasi ujrah tahun berikutnya paling banyak 50% dari kontribusi regularWaqf in Indonesia is continuously being developed, especially the development of the concept of waqf in the form of sharia life insurance. DSN-MUI has determined its permissibility, as contained in fatwa number 106 in 2016. Therefore, this research aims to analyze the concept and legal provisions of waqf in Islamic life insurance which is regulated based on Fatawa DSN-MUI No: 106/DSN-MUI/X/2016. Data collection is in the form of literature (library research method), using Fatawa DSN-MUI No: 106/DSN-MUI/X/2016 as a primary source, and using Content Analysis as a data analysis tool. In the waqf of insurance benefits, provisions must be taken into account, such as the party appointed to receive the insurance benefits stating a binding promise to donate the insurance benefits, and also pay attention to the insurance benefits that can be donated at a maximum of 45% of the total insurance benefits, and also all potential recipients of insurance benefits the appointed person or his/her successor expresses his or her approval and agreement, and pay attention to the waqf ikrar carried out after the insurance benefits have in principle become the rights of the appointed party or his successor. Meanwhile, the provisions of waqf for investment benefits must be taken into account, such as the amount of investment that can be donated is a maximum of 1/3 of the total wealth and/or tirkah, unless agreed otherwise by all the heirs. Apart from that, regarding the ujrah provisions related to waqf products, two things must be taken into account, namely the first year's ujrah is a maximum of 45% of the regular contribution and the accumulation of the following year's ujrah is a maximum of 50% of the regular contribution.