AbstractTrading activities are increasing rapidly in society, particularly in the age of globalization, and everything is becoming easier as technology advances. This also has an impact on community trading activities, which no longer take place conventionally but only through internet-connected mobile phones; this type of trade is commonly referred to as e-commerce. The benefits of buying and selling transactions are numerous, but with the availability of buying and selling online, it is inevitable that consumer rights will be violated. The current regulations are clearly different from how buying and selling transactions are now conducted over the internet. The goal of this research is to discover how to regulate online trading laws and regulations, as well as to solve legal problems in online trading. This study employs a qualitative approach with a normative legal approach. According to the findings of this study, e-commerce transactions are governed by Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE), which was then amended by Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, among other regulations. Problems in e-commerce transactions can be resolved through legal or litigation, non-litigation, or out of court.Keywords: : Online Trading; Legal protection; ConsumerAbstrakKegiatan Perdagangan meningkat pesat di masyarakat, terlebih di era globalisasi segala sesuatunya menjadi semakin mudah karena telah berkembangnya teknologi yang semakin maju. Hal itu juga berdampak pada kegiatan perdagangan di masyarakat yang tidak lagi terjadi secara konvensional melainkan hanya melalui handphone berbasis internet, jenis perdagangan ini lazim disebut sebagai e-commerce. Keuntungan dari transaksi perdagangan ini memang sangat banyak, tetapi dengan adanya perdagangan secara online tentu akan sangat berisiko kepada hak-hak bagi konsumen yang tidak dipenuhi. Peraturan yang telah ada jelas berbeda dengan cara transaksi jual-beli itu dilakukan sekarang melalui internet. Tujuan dari penelitian ini adalah guna mengetahui bagaimana pengaturan mengenai perdagangan online di dalam peraturan perundang-undangan dan penyelesaian masalah dalam perdagangan online secara hukum. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normative. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi e-commerce telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai Peraturan lainnya. Mengenai penyelesaian permasalahan dalam transaksi e-commerce dapat melalui jalur hukum atau litigasi maupun non litigasi atau jalur diluar pengadilan.