cover
Contact Name
Rahmatul Akbar
Contact Email
rahmatulakbar41090@gmail.com
Phone
+6285358268840
Journal Mail Official
-
Editorial Address
A Building, the Family Law Study Program, Shariah and Law Faculty, Ar-raniry State Islamic University Banda Aceh 23111
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
ISSN : 26208075     EISSN : 26208083     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal El-Usrah merupakan jurnal ilmiah berbasis Open Journal System (OJS) yang dibina oleh Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syari`ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Jurnal El-Usrah ini adalah sarana bagi peneliti dan akademisi yang bergelut di bidang hukum keluarga Islam untuk dapat mengembangkan keilmuan dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jurnal El-Usrah diterbitkan dua kali periode dalam setahun, yaitu periode Januari-Juni dan periode Juli-Desember.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga" : 8 Documents clear
Adat Pernikahan dan Nilai-Nilai Islami dalam Masyarakat Aceh Menurut Hukum Islam Sri Astuti A. Samad; Munawwarah Munawwarah
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 2 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v3i2.7716

Abstract

Kajian ini membahas tentang adat pernikahan dan nilai-nilai Islami dalam masyarakat Aceh menurut hukum Islam. Sebagaimana diketahui bahwa antara adat dan agama di Aceh tidak dapat dipisahkan, adat bersandar pada agama, sedangkan agama terinternalisasi dalam bentuk budaya dan tradisi masyarakat. Termasuk pernikahan yang merupakan salah satu bagian terpenting dalam adat masyarakat di Nusantara termasuk di Aceh. Penelitian ini merupakan kajian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis yang menggunakan literatur dan kepustakaan sebagai obyek kajian. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa adat pernikahan dalam masyarakat Aceh sarat dengan nilai-nilai Islami, misalnya; ketaatan kepada Allah dan Rasul, kebersamaan dan persaudaraan, tolong menolong, tanggungjawab baik orang tua maupun perangkat gampong. Jika dilihat dari aspek hukum Islam, maka adat pernikahan masyarakat Aceh tidak bertentangan atau sesuai dengan hukum Islam. , justru adat memperkuat hukum Islam melalui sosialisasi kepada masyarakat tanpa proses adat ini, masyarakat dikhawatirkan akan memilih nilai-nilai alih yang bertentangan dengan adat dan nilai masyarakat Aceh.
Saksi Testimonium de Auditu dalam Sidang Perceraian Ihdi Karim Makinara; Jamhir Jamhir; Sarah Fadhilah
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 2 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v3i2.7699

Abstract

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan seharusnya saksi yang betul-betul mengetahui langsung perkara yang disidangkan, bukan saksi yang mengetahui perkara dari cerita orang lain atau saksi yang mengambil kesimpulan sendiri terhadap kesaksiannya dan kemudian memberikan sebuah kesaksian di persidangan. Namun pada praktiknya, sering kali saksi yang dihadirkan dalam sebuah persidangan adalah saksi yang tidak mengalami sendiri, melihat atau mendengar sendiri perkara yang disengketakan, namun ia dipanggil sebagai seorang yang akan memberi kesaksian. Kesaksian seorang saksi yang demikian disebut dengan saksi Testimonium de Auditu. Dalam hal ini, ada pengadilan yang memakai saksi tersebut sebagai alat bukti, ada juga yang sama sekali tidak memakai kesaksian yang demikian sebagai pertimbangan untuk membuat sebuah putusan. Salah satu putusan yang menolak sebuah kesaksian Testimonium de Auditu adalah putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dengan nomor putusan No 133/Pdt.G/2019/MS-Bna, sedangkan putusan yang menerima saksi Testimonium de Auditu sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan sebuah perkara salah satunya yaitu putusan No. 113/Pdt.G/2019/MS-Aceh.  Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelittian kualitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research), dan penelitian lapangan (field research). Hasil dari penelitian ini adalah Pertimbangan hakim dalam putusan tinggat pertama yaitu keterangan saksi telah sesuai dengan Pasal 308 dan Pasal 309 RBg. Oleh karena itu kesaksian yang dihadirkan menurut pendapat hakim telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai saksi. Atas pertimbangan tersebut maka gugatan yang diajukan oleh penggugat diterima oleh majelis hakim tingkat pertama. Kekuatan saksi testimonium de auditu dalam perkara perceraian tidak dapat dijadikan alat bukti utama dalam mengambil keputusan karena tidak memenuhi syarat sebagai saksi, namun saksi testimonium de auditu ini dapat dipakai dalam hal apabila saksi langsung sudah tidak ada, namun saksi testimonium de auditu tersebut tetap harus mengetahui perkara tersebut dari saksi langsung, bukan dari orang lain. Ditinjau dari hukum Islam, saksi testimonium de auditu dikenal dengan istilah saksi istifadhah. Kesaksian yang seperti ini dalam islam hanya dibolehkan dalam beberapa perkara yaitu perkara nasab, kematian, perwakafan, pernikahan, serta kepemilikan atas suatu barang. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan perkara cerai gugat. Pada putusan tingkat banding, tentang alat bukti saksi ini kembali dianalisa satu persatu, salah satunya yaitu alat bukti saksi dan ditemukan bahwa saksi pertama merupakan saksi testimonium de auditu sehingga pengadilan tingkat banding membatalkan putusan tingkat pertama.
Tanggung Jawab Nafkah Suami Fakir Perspektif Mazhab Mālikī dan Relevansinya dengan Konteks Kekinian Soraya Devy; Suheri Suheri
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 2 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v3i2.7725

Abstract

Ulama mazhab pada umumnya sepakat suami tidak dibebani kewajiban untuk memberi nafkah selama ia tidak mampu. Namun, berbeda apakah tanggung jawab nafkah tersebut tetap dibebankan kepada suami dalam bentuk utang ataupun tidak. Dalam masalah ini terdapat perselisihan di kalangan ulama. Penelitian ini diarahkan pada pemikiran mazhab Mālikī tentang tanggung jawab nafkah suami fakir. Berdasarkan masalah stersebut, maka rumusan adalah: Bagaimanakah dalil dan metode istinbāṭ yang digunakan mazhab Mālikī dalam menetapkan Tanggung Jawab Nafkah Suami Fakir?, dan Apa saja konsekuensi hukum suami tidak mampu membiayai isteri (fakir) menurut mazhab Mālikī?. Data-data yang dikumpulan dianalisis dengan cara deskriptif-analisis. Hasil analisa penelitian menunjukkan bahwa Dalil yang digunakan mazhab Mālikī yaitu ketentuan QS. al-Ṭalāq ayat 7. Ayat ini digunakan sebagai dalil gugurnya nafkah suami yang sedang mengalami kesulitan harta atau fakir. Dalil lainnya mengacu pada ketentuan QS. al-Baqarah ayat 231, QS. al-Nisā’ ayat 19, QS. al-Ṭalāq ayat 6, dan hadis riwayat Imām Mālik dalam al-Muwaṭṭa’ dari Sa’īd bin Musayyab. Dalil ini digunakan sebagai dasar hukum bolehnya isteri memilih bercerai dengan suami fakir. Metode istinbāṭ yang digunakan mazhab Mālikī, yaitu metode bayanī dan istiṣlāhī. Metode bayanī digunakan dalam kaitan gugurnya nafkah suami fakir terhadap isterinya. Sementara metode istiṣlāhī digunakan dalam kaitan konsekuensi hukum isteri dibolehkan memilih bercerai dengan suami dengan timbangan kemaslahatannya. Konsekuensi hukum suami tidak mampu membiayai isteri (fakir) menurut mazhab Mālikī ada tiga. Pertama, nafkah yang tidak dipenuhi suami ketika fakir tidak menjadi utang saat ia telah mampu. Kedua, seorang hakim tidak dapat serta merta memutuskan pernikahan suami yang tidak mampu menunaikan nafkah sebab keadaan fakir. Ketiga, isteri diberi peluang untuk memilih bercerai dengan suaminya yang fakir.
Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Nafkah Pasca Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/Pdt.G/2019/MS.Aceh) Khairuddin Khairuddin; Badri Badri; Nurul Auliyana
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 2 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v3i2.7700

Abstract

Aturan tentang nafkah pasca perceraian telah diatur dalam Pasal 80 KHI Ayat (4) huruf (a) disebutkan bahwa “sesuai dengan penghasilannya suami menanggung: a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri”. Dalam hal biaya pengasuhan anak (hadhanah) pasca perceraian menjadi tanggungan suami berdasarkan kemampuannya sebagaimana yang telah diatur dalam KHI Pasal 156 huruf (d) yakni “Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)”. Dalam praktiknya hakim di Mahkamah Syar’iyah Aceh memutuskan terhadap nafkah iddah, mut’ah, kiswah dan serta biaya hadhanah terhadap anak yang belum mumayyiz di luar batas kemampuan suami. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap nafkah pasca perceraian dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap nafkah pasca perceraian. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yang bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Adapun dasar pertimbangan majelis hakim terhadap putusan nafkah pasca perceraian pada kasus perkara cerai talak putusan Nomor 01/Pdt.G/2019/MS-Aceh, diantaranya dalam menentukan hak nafkah terhadap istri dan anak setelah terjadinya perceraian dapat dilihat dari kepatutan atau kemampuan suami yaitu diukur dengan melihat penghasilan suami setiap bulan, melihat usia perkawinan yang telah dijalankan oleh kedua belah pihak, melihat apakah istrinya nusyuz dan apakah suaminya pernah melakukan kezaliman terhadap istrinya, selain itu hakim juga melihat dan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan suami sesuai dengan kondisi suatu daerah. Ditinjau melalui hukum Islam, dalam menetapkan jumlah nafkah pasca perceraian untuk istri dan anak-anaknya hakim telah melakukan pertimbangan yakni demi kemaslahatan kedua belah pihak yang berperkara dan anak-anaknya yang dikenal dengan al-maslahah al-mursalah yaitu memelihara dari kemadaratan dan menjaga kemanfaatan.
Pandangan Ulama Dayah terhadap Warisan Patah Titi Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar) Armiadi Armiadi; Edi Yuhermansyah; Arifa Santi
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 2 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v3i2.7697

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dari sebuah problematika warisan patah titi atau secara formal disebut dengan ahli waris pengganti. Di mana masyarakat yang masih menggunakan sistem patah titi untuk anak-anak yang ditinggal oleh orang tua sebagai ahli waris dari harta orang tuanya yang pada dasarnya masih hidup. Hal ini sebagian masyarakat Aceh memutuskan bahwa anak-anak tersebut dari orang tua yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris tidak mendapatkan harta warisan dikarenakan anak tersebut tidak ada pembagian yang rinci di dalam Al-Quran sehingga anak tersebut terhalang mendaptkan warisan dari kakek-kakeknya. Hanya saja ada sebagian masyarakt Aceh yang memberikan sedikit dari harta tersebut sebagai hadiah untuk anak yang terhalang mendaptkan warisan tersebut. Hal ini dikarenakan banyak perspektif masyarakt yang masih memegang fikih lama dan masih berpegang dengan fikih lama tersebut.  Secara teori Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa bagian ahli waris seorang cucu yang ayahnya meninggal dunia tetap mendapat harta warisan. Dalam hal ini peneliti ingin meneliti permasalahn tersebut apakah sistem patah titi yang di pegang oleh masyarakat Aceh masih digunakan secara keseluruhan atau tidak. Dalam hal ini peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif dan dianalisis menggunakan analisis deskriftif. Berdasarkan penelitian yang di telah dilakukan dapat dikatakan bahwa ada sebagaian masyarakat yang menjalankan sistem kewarisan sesuai dengan Hukum Islam dan juga menggunakan sistem perundangan yang berlaku namun ada juga yang mennggunakan Hukum Islam tidak dibarengi dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia dengan kata lain masih menggunakan sistem warisan path titi yaitu cucu tidak mendapatkan harta warisan dari kakeknya dikarenakan orang tuanya lebih duluan meninggal dari pada pewaris ata kakeknya tersebut. Menyangkut dengan pandangan ulama dayah tersendiri ada beberapa pendapat yang berbeda dari ulama-ulama dayah tersendiri dengan alasan-alasan tersendiri. Akan tetapi alasan tersebut dikaitkan dengan Hukum Islam dan juga mengacu kepada kitab-kitab fikih klasik maupun modern. 
Faktor Penyebab Meningkatnya Angka Gugat Cerai (Studi Kasus di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh) Mohd. Kalam Daud; Azmil Umur; Nurshadrina Ismail
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 2 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v3i2.7698

Abstract

Kehidupan perkawinan merupakan kehidupan yang berpijak pada rasa cinta dan kasih sayang, dan masing-masing suami istri memainkan peran pentingnya untuk saling mengasihi. Sebesar mana keserasian, keharmonisan, khangantan, dan saling memahami di antara suami istri, sebesar itulah kehidupan perkawinan menjadi kehidupan yang bahagia, indah dan nikmat. Di antaranya tumbuh keluarga bahagia dan sempurna yang merasakan ketenangan, ketentraman, dan kehidupan yang baik, yang dirasakan suami istri. Kompilasi Hukum Islam (KHI), pernikahan merupakan akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, seta bertujuan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Sebagaimana dalam pasal No. 1 tahun 1974 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk kelurga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa dan dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) disebut dengan ikatan yang kuat. Jenis penelitian yang digunakan dalam pembuatan peneltian ini penulis menggunakan jenis penelitian kuanlitatif yaitu cara penelitian tradisional, prosedur dan aturan penelitiannya disusun dengan cermat, analisis data yang berupa angka-angka, sasaran kajian atau penelitian adalah gejala-gejala yanng ecara keseluruhan, satuan individual dipilah-pilah dan digolongkan ke dalam variabel-variabel, atau satuan golongan-golongan dengan ciri-ciri tertentu, sesuai dengan kepentingan penelitian. Pada tahun 2017 penyebab tertinggi dalam katagori gugat cerai yaitu perkara akibat tidak ada keharmonisan yang berjumlah 156 atau 59,09%. Pada tahun 2018 penyebab tertinggi dalam katagori gugat cerai yaitu sama dengan katagori perkara pada tahun 2017 hanya saja mengalami peningkatan pada perkara akibat tidak ada keharmonisan berjumlah 183 atau 65,12%
Persepsi Masyarakat tentang Praktik Pernikahan Keluarga Dekat di Kec. Seunagan Kab. Nagan Raya Syahrizal Abbas; Nahara Eriyanti; Cut Reni Mustika
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 2 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v3i2.7676

Abstract

Pernikahan merupakan sunnatullah yang harus dipenuhi dalam koridor syariat Islam sebagai keberlangsungan garis keturunan manusia. Secara ketentuan muharramat nikah dalam surah An-Nisa’ ayat 23, mengandung penafsiran bahwa pernikahan kerabat dekat yaitu antar saudara sepupu (anak-anak paman dan anak-anak bibi) tidak termasuk ke dalam golongan wanita yang haram dinikahi. Namun, ternyata pernikahan yang terlalu dekat hubungan kekerabatannya memiliki dampak biologis yang akan di alami oleh keturunan-keturunan yang dilahirkan. Penelitian ini mencoba memaparkan bagaimana faktor dan konsekuensi terhadap praktik pernikahan kerabat dekat serta persepsi dan pandangan hukum Islamnya. Berdasarkan kasus ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan ialah studi lapangan dan studi pustaka dengan metode wawancara, dokumentasi dan analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diantara 5 (lima) keluarga yang mempraktikkan pernikahan keluarga dekat, terdapat 4 (empat) pasangan di antara 5 (lima) pasangan yang memiliki hubungan kekerabatan yang dekat itu salah satu keturunan yang dilahirkan memiliki permasalahan dalam kesehatannya. Berdasarkan ketetapan para ahli hukum Islam, apabila seseorang menimbulkan bahaya yang nyata pada hak orang lain dan memungkinkan ditempuh langkah-langkah pencegahan untuk menepis bahaya tersebut maka orang tersebut dapat dipaksa untuk mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mencegah tersebut, namun ia tidak dapat dipaksa untuk melenyapkannya. Hal ini ditinjau dari kaidah fikih “ الضرر يزال “ (kemudharatan harus dihilangkan).
Pengabaian Nafkah dalam Proses Perceraian di Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah Jamhuri Ungel; Rispalman Rispalman; Taufiq Hidayat
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 2 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v3i2.7678

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh sebuah permasalahan rumah tangga dimana suami tidak menunaikan kewajibannya memberi nafkah kepada istri selama proses perceraian berlangsung hingga istri terhalang untuk mendapatkan hak yang semestinya diterimanya. Seharusnya, nafkah harus terus diberikan oleh suami kepada istrinya hingga resmi putusnya perceraian di depan Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua persoalan pokok, yaitu apa saja yang menjadi faktor pengabaian nafkah dalam proses perceraian dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pengabaian nafkah dalam proeses perceraian. Untuk memperoleh jawaban dari persoalan tersebut, Peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif dan dianalisis menggunakan analisis deskriftif. Berdasarkan kajian dan penelaahan yang peneliti lakukan, setidaknya ada 5 faktor yang menjadi penyebab terjadinya pengabaian nafkah dalam proses perceraian, diantaranya adalah faktor kurangnnya pemahaman agama, faktor kurangnya tanggung jawab suami terhadap istri, faktor ekonomi, faktor tidak ada keserasian antara suami istri dan faktor kejenuhan antara suami istri. Hukum Islam memandang bahwa semua faktor yang menjadi alasan pengabaian nafkah dalam proses perceraian tidaklah dibenarkan. Perihal ketidakmampuan suami untuk memberikan nafkah karena faktor ekonomi menjadi sebuah pengecualian karena tidak dibebankan kepada seseorang sebuah kewajiban melainkan atas kesanggupannya. Suami yang tidak memberikan nafkah selama masa perceraian dapat menjadi hutang baginya dan harus dibayarkan. Namun apabila istri merelakan hutang tersebut tidak dibayarkan oleh suaminya, maka suaminya terbebas dari hutang.

Page 1 of 1 | Total Record : 8