cover
Contact Name
Yosia Ardianto Setyawan
Contact Email
yosiardnt@jial-apha.net
Phone
+6285290424570
Journal Mail Official
journal@jial-apha.net
Editorial Address
Jl. H. Nawi Raya No. 10b Gandaria Selatan, Cilandak Jakarta Selatan, Jakarta 12420 Indonesia
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
JIAL (Journal of Indonesian Adat Law)
ISSN : 25810952     EISSN : 25812092     DOI : https://doi.org/10.46816/jial.v1i1
JIAL is a forum for adat law information and communication which contents are the result of a scientific research articles and conseptiual ideas and other related examination or researches in Adat law
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 31 Documents
Bunga Rampai APHA Indonesia: Melihat Covid-19 dari Perspektif Hukum Adat Windia, Wayan P.; Irianto, Sulistyowati; Wulansari, Chatarina Dewi; Rato, Dominikus; Pide, A Suriyaman Mustari; Sembiring, Rosnidar; Utomo, Laksanto; Sulastriyono, Sulastriyono; Hammar, Robert K.R; Syamsuddin, Syamsuddin; Rumkel, Nam; Adiasih, Ning; Tridewiyanti, Kunthi; Yulianti, Rina; Aida, Nur; Ardianto, Yosia
Jurnal Hukum Adat Indonesia 2020: Bunga Rampai APHA Indonesia: Melihat Covid-19 dari Perspektif Hukum Adat
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Trisakti - Jakarta Barat, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5003.029 KB) | DOI: 10.46816/jial.v1i1.1

Abstract

Ketika pertama kali diumumkan sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020 lalu oleh WHO jumlah infeksi di seluruh dunia telah mencapai lebih dari 121.000. Indonesia masih merasa aman dari wabah virus yang sudah melumpuhkan sebagian negara-negara di dunia, Presiden Joko Widodo pada awal Maret lalu yang tadinya membuat masyarakat berada di zona nyaman, harus mengakui kekalahan dengan adanya laporan kasus covid-19 yang disebabkan oleh virus SARS-Cov-2 atau yang lebih dikenal dengan sebutan virus Corona. Penyebaran virus yang tak-pernah-disangka akan sampai di Indonesia itu hingga kini masih berlanjut. Pusat Pemodelan Matematika dan Simulasi Institut Teknologi Bandung mempekirakan pandemi ini akan mencapai puncaknya pada akhir Maret dan berakhir pada pertengahan April 2020. Bahkan dengan kedinamisan data yang ada, prediksi tersebut bisa saja berubah. Data ini tentunya bukan untuk membuat kepanikan di tengah masyarakat, namun lebih untuk membuat masyarakat waspada dan memberikan gambaran bagi pemerintah dalam penanganannya. Yakni penanganan secara kompehensif, khususnya untuk mencegah penyebaran yang lebih luas agar jumlah infeksi dapat ditekan. Kini sebaran Covid 19 makin luas dan menghawatirkan. Jumlah kasus orang yang terpapar Covid-19 di Indonesia pun terus meningkat dari hari ke hari. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sampai tanggal 28 April 2020 menyatakan ada sebanyak 9.511 orang positif, sembuh 1.254 orang sembuh, dan meninggal sebanyak 773 orang telah meninggal dunia akibat virus tersebut. Pemerintah memang telah menetapkan wabah Covid-19 itu sebagai bencana non alam dengan status sebagai bencana nasional berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana Nasional. Pemerintah juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Di level daerah, masingmasing pemerintah daerah juga telah membentuk satuan tugas untuk menangani wabah Covid-19. Perluasan sebaran Covid 19 tersebut telah berimplikasi terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan hukum. Dari aspek peraturan perundang-undangan, setidaknya Indonesia telah memiliki 2 (dua) Undang-undang dan 1 (satu) Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai penanganan wabah yaitu UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketiga instrumen hukum tersebut belum terlalu lengkap diatur oleh peraturan teknis di bawahnya, terutama UU 6 Tahun 2018. Hal ini menjadi kendala dan urgen menjadi prioritas pemerintah. Untuk mencegah meluasnya sebaran Covid 19, Pemerintah-pun telah melakukan berbagi upaya untuk memutus mata rantai penularan virus Covid 19. Imbauan menggunakan masker, rajin mencuci tangan pakai sabun, social distancing, physical distancing, WFH, SFH, beribadah di rumah, sampai dengan penerapan PSBB. Namun nampaknya upaya pencegahan tersebut belum efektif sebagaimana yang diharapkan walaupun telah ada peraturan perundangundangan (hukum tertulis) yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Hak Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Rahayu, Mella Ismelina Farma; Susanto, Anthon F; Muliya, Liya Sukma
Jurnal Hukum Adat Indonesia Vol 2 No 3 (2018): Journal of Indonesian Adat Law (JIAL) APHA
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Trisakti - Jakarta Barat, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (475.161 KB) | DOI: 10.46816/jial.v2i3.5

Abstract

Sejak manusia membentuk masyarakat maka terdapatlah hubungan antara masyarakat dengan sumber daya alamnya. Di Indonesia, hubungan antara masyarakat adat dengan sumber daya alam dimulai dari adanya hubungan antara masyarakat dengan tanah bersama. Munculnya perdebatan atau bahkan adanya ketegangan-ketegangan baik dalam ranah akademik maupun dalam pola relasi antara masyarakat dengan Negara yang selalu tak dapat dielakan adalah ketika membicarakan tentang hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Hal ini terjadi karena beberapa hal misalnya menyangkut tentang asset yang kemudian berimplikasi secara ekonomi.Demikianpun juga ketegangan ini muncul karena seringkali posisi Negara secara serta merta mengambil alih pengelolaan sumber daya alam dengan dalil untuk kesejahteraan masyarakat tanpa diikuti dengan adanya relasi sosial dan hukum yang berprisip kepada saling menguntungkan dan jarang sekali memperhartikan aspek kearifan lokal yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan metode penilitian ini bersifat diskriptif analisis. Hak masyarakat adat Ciomas dalam pengelolaan sumber daya alam yaitu diterapkan dalam hal daerah yang disebut dengan Leuweung Larangan,Leuweung Tutupan,Kawasan Baladahan. Since humans form a society there is a relationship berween society an human resources. In Indonesia the relationship between indigenous peoples with natural resourses ranging from the relationship between society the community, the land together. The emergence of debate or ever the existence of tensions both in the academic domain and in the pattern of relations between communities and countries that can always be avoided is whe discussing talking avout the rights of indigenous peoples in the managing of natural resourses.This happens because of some things, for example, about assets that then have economic implications, as well as this tensions arise because often state positions instantly take over the management of natural resources under the pretext for the welfare of the community without the presence of a principled social and legal relationship to mutual benefit and rarely pay attention to the aspect of local wisdom living in the community. This research is done by using normative juridical approach and this research method is descriptive analysis. The rights of indigenous community of ciomas in the framework of the management of natural resources are applied in terms of areas called forhouses of forests, cover forest, bald area.
Kajian Yuridis Peradilan Adat di Aceh Mansur, Teuku Muttaqin
Jurnal Hukum Adat Indonesia Vol 2 No 3 (2018): Journal of Indonesian Adat Law (JIAL) APHA
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Trisakti - Jakarta Barat, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (865.561 KB) | DOI: 10.46816/jial.v2i3.6

Abstract

Artikel ini bertujuan mengetahui kedudukan, kewenangan, dan struktur peradilan adat di Aceh secara yuridis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, peradilan adat di Aceh memiliki kedudukan yang kuat dalam sistem paraturan perundang-undangan. Kewenangan peradilan adat di Aceh sudah jelas, yakni menyelesaikan sengketa-sengketa kecil/ yang terjadi ditengahtengah masyarakat. Struktur peradilan adat di Aceh di bagi kedalam wilayah darat dan wilayah laut. Peradilan adat di wilayah darat terdiri dari peradilan adat gampong dan peradilan adat mukim. Sedangkan peradilan adat di wilayah laut terdiri dari peradilan adat laot lhok dan peradilan adat laot kabupaten/kota. This article aims to determine the legal position, authority and structure of traditional justice in Aceh. This study uses the juridical method. The data obtained were analyzed using a qualitative descriptive approach. The results showed that the adat court in Aceh had a strong position in the legislative regulatory system. The authority of adat justice in Aceh is clear, namely resolving small disputes / that occur in the midst of the community. The structure of traditional justice in Aceh is divided into land and sea areas. Customary justice in land areas consists of gampong adat justice and mukim adat justice. Whereas customary justice in the sea area consists of laot lhok adat justice and regency / city adat laot justice.
Perubahan Penerapan Sanksi Adat terhadap Perkawinan Semarga pada Masyarakat Mandailing Sembiring, Idha Aprilyana
Jurnal Hukum Adat Indonesia Vol 2 No 3 (2018): Journal of Indonesian Adat Law (JIAL) APHA
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Trisakti - Jakarta Barat, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (700.966 KB) | DOI: 10.46816/jial.v2i3.7

Abstract

Masyarakat Mandailing adalah masyarakat yang bersistem kekerabatan patrilineal (garis keturunan dari pihak ayah/ laki-laki) dan sistem perkawinan exogami yaitu perkawinan tidak boleh terjadi antara perempuan dan laki-laki bermarga sama (asymmetric connubium). Masyarakat Mandailing sangat melarang perkawinan semarga. Namun dalam prakteknya, perkawinan semarga tetap terjadi pada Masyarakat Mandailing termasuk yang tinggal di Desa Manegen, Kecamatan Padang Sidempuan.Hal ini terjadi karena pengaruh Hukum Islam dalam aspek kehidupan masyarakatnya. Di sisi lain, sanksi adat tetap diberlakukan terhadap pasangan yang melakukan perkawinan semarga. Penerapan sanksi adat inilah yang menarik untuk dikaji dalam penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk sanksi adat, mekanisme, pihak-pihak yang terlibat di dalamnya serta akibat hukum yang timbul akibat dari penerapan sanksi secara adat ini. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian yuridis empiris. Lokasi penelitian adalah Desa Manegen. Responden adalah pasangan suami istri yang menikah semarga, informan adalah para tokoh adat,cerdik pandai, Kepala Desa Manegen dan Ulama. Analisa data dilakukan secara kualitatif. Dari hasil penelitian ditemukan, terdapat perbedaan sanksi adat di masa lampau dan masa sekarang. Di masa lampau, sanksi adat jauh lebih keras seperti pengucilan dan pengusiran dari Desa. Di masa sekarang, sanksi adat hanya berupa denda yang besarannya telah ditentukan oleh para Pengetua Adat setempat. The Mandailing community is a patrilineal kinship system (lineage from the father / male side) and the exogamy marriage system, namely that marriages should not occur between women and men of the same surname (asymmetric connubium). The Mandailing community strongly prohibits marriages. But in practice, same-sex marriages still occur in the Mandailing community, including those who live in Manegen Village, Padang Sidempuan District. This occurs because of the influence of Islamic law in aspects of the lives of the people. On the other hand, adat sanctions continue to be imposed on couples who engage in same-sex marriages. The application of adat sanctions is interesting to study in this study to find out the forms of adat sanctions, mechanisms, parties involved in them as well as legal consequences arising from the application of sanctions in this manner. This research is analytical descriptive, empirical juridical type of research. The research location is Manegen Village. Respondents are married couples who are married with the same family, the informants are traditional leaders, cleverly clever, Manegen Village Chiefs and Ulama. Data analysis was carried out qualitatively. From the results of the study found, there are differences in traditional sanctions in the past and present. In the past, adat sanctions were much tougher such as ostracism and expulsion from the village. At present, customary sanctions are only in the form of fines, the amount of which has been determined by local Indigenous Leaders.
Penguatan Masyarakat Hukum Adat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dari Perspektif Kajian Yuridis -, Mulyanto
Jurnal Hukum Adat Indonesia Vol 2 No 3 (2018): Journal of Indonesian Adat Law (JIAL) APHA
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Trisakti - Jakarta Barat, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (381.963 KB) | DOI: 10.46816/jial.v2i3.8

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan penguatan masyarakat hukum adat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menempatkan sistem norma dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai objek kajian. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dar bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis data secara kualitatif dengan menggunakan theoritical interpretatif dengan menafsirkan data yang dikumpulkan berdasarkan teori sebagai kerangka berpikir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat telah dijamin dalam Konstitusi baik itu UUD 1945 Pra Amendemen maupun UUD 1945 Pasca Amendemen. Penguatan Masyarakat Hukum Adat dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan menganut asas rekognisi yang merupakan asas pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat berupa otonomi komunitas. Implikasinya terjadi peningkatan status hukum dari kesatuan masyarakat hukum adat menjadi desa adat dengan status sebagai subjek hukum. Kebijakan penguatan masyarakat hukum adat tersebut secara formil masih membutuhkan political will pemerintah daerah dan inisasi Masyarakat Hukum Adat untuk mengikuti prosedur menjadi Desa Adat. The objective of research to describe the understanding of indigenous people in Act No. 6 of 2014 concerning the village. The method used is the method descriptive normative law. This study puts the system of norms in Act No. 6 of 2014 on the village as an object of study. This study uses secondary data consisting dar primary legal materials and secondary law. Qualitative data analysis techniques using interpretative theoritical to interpret the data collected under the theory as a framework. The results showed that the recognition of indigenous people has been guaranteed in the Constitution is the Constitution of 1945 Before the Amendment and the Constitution of 1945 After the changes. Strengthening indigenous people in uUndang Act No. 6 of 2014 with the principles of recognition which is a principle of recognition and respect for the state of the law community unit in the form of community autonomy. The implication an increase in the legal status of customary law community unit into a traditional village with its status as a legal subject. Strengthening public policy formally customary law still requires the political will of local governments and the initiation indigenous people to follow the procedure becomes a traditional village.
Wewenang Kepala Adat dalam Pengelolaan Hutan Adat Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2015 dan Pengaruhnya bagi Masyarakat Hukum Adat Moronene Hukaea Laea Safiuddin, Sahrina
Jurnal Hukum Adat Indonesia Vol 2 No 3 (2018): Journal of Indonesian Adat Law (JIAL) APHA
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Trisakti - Jakarta Barat, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.307 KB) | DOI: 10.46816/jial.v2i3.9

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wewenang Kepala Adat dalam Pengelolaan hutan adat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 4 tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Moronene Hukaea Laea dan untuk mengetahui pengaruhnya bagi masyarakat hukum adat Moronene Hukaea Laea. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, Wewenang Kepala Adat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 4 tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Moronene Hukaea Laea diatur dalam Pasal 9 ayat (3) yang menyebutkan secara umum kewenangan dari lembaga adat.Wewenang pengelolaaan hutan adat tidak disebut secara spesifik tapi digeneralisir dalam wewenang mengelola hak-hak adat dan harta kekayaan adat. Wewenang Kepala adat dalam Pengelolaan Hutan Adat belum kuat dan penuh dikarenakan kewenangan pengelolaan hutan adat yang dimiliki oleh kepala adat hanya berlaku efektif ke dalam yaitu bagi Masyarakat Hukum adat Moronene. Kedua, Pengaruh wewenang Kepala adat dalam pengelolaan hutan adat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 4 tahun 2015 bagi Masyarakat Hukum Adat Moronene Hukaea Laea sangat besar karena berpengaruh langsung terhadap keberadaan dan kelangsungan masyarakat hukum adat Moronene Hukaea Laea. Semakin kuat dan penuh kewenangan Kepala Adat berarti keberadaan dan kelangsungan Masyarakat Hukum Adat Moronene Hukaea Laea dirasakan semakin terjamin dan terlindungi. Namun wewenang kepala adat dalam hal ini kurang kuat dan penuh maka jaminan terhadap keberadaan dan kelangsungan masyarakat hukum adat Moronene Hukaea Laea juga lemah. This study aims to determine the authority of the Customary Chief in the management of customary forests based on the Regional Regulation of Bombana District No. 4 of 2015 concerning the Recognition, Protection and Empowerment of the Moronene Hukaea Laea Customary Law Community and to find out its effects on the Moronene Hukaea Laea indigenous peoples. The results showed that First, the authority of the Customary Head based on the Regional Regulation of Bombana District No. 4 of 2015 concerning Recognition, Protection and Empowerment of the Moronene Hukaea Laea Customary Law Community is regulated in Article 9 paragraph (3) which mentions the authority of customary institutions in general. The authority to manage customary forests is not specifically mentioned but generalized in the authority to manage customary rights and customary assets. The authority of the customary head in the management of customary forests is not yet strong and full because the authority to manage the customary forest owned by the customary head is only effective inward, namely for the Moronene customary law community. Second, the influence of the authority of the customary head in the management of customary forests based on the Regional Regulation of Bombana District No. 4 of 2015 for the Moronene Hukaea Laea Customary Law Community is very large because it has a direct influence on the existence and continuity of the Moronene Hukaea Laea indigenous community. The stronger and full authority of the Customary Head means that the existence and continuity of the Moronene Hukaea Laea Customary Law Community is felt to be increasingly guaranteed and protected. However, the authority of the customary head in this case is less strong and full, so the guarantee for the existence and continuity of the Moronene Hukaea Laea indigenous people is also weak.
Urgensi Dan Strategi Pemberdayaan Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Nasional Sudantra, I Ketut
Jurnal Hukum Adat Indonesia Vol 2 No 3 (2018): Journal of Indonesian Adat Law (JIAL) APHA
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Trisakti - Jakarta Barat, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (346.291 KB) | DOI: 10.46816/jial.v2i3.10

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan urgensi dan strategi pemberdayaan peradilan adat dalam sistem hukum di Indonesia. Secara konseptual, peradilan adat yang dimaksud dalam tulisan ini adalah sistem peradilan yang hidup dan dipraktikkan dalam kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Secara konstitusional, eksistensi peradilan adat diakui berdasarkan Pasal 18B ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi dalam level peraturan perundang-undnagan di bawah Undang-undang Dasar, eksistensi peradilan adat tidak mendapat pengakuan yang memadai. Kondisi ini menimbulkan dampak melemahnya posisi peradilan adat pada sebagian masyarakat adat ditandai oleh sikap dan perilaku masyarakat yang mulai enggan menyelesaikan perkaranya melalui peradilan adat. Di beberapa tempat, dewasa ini sudah tidak bisa ditemukan lagi adanya peradilan adat. Apabila kondisi ini dibiarkan berlangsung terus maka akan mengancam eksitensi kesatuan masyarakat hukum adat, sebab tanpa adanya pranata peradilan adat yang berfungsi menegakkan norma-norma hukum adat, suatu kesatuan masyarakat hukum adat akan kehilangan eksistensinya sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum adat yang hidup. Oleh karena itu, peradilan adat sangat penting dan mendesak direvitalisasi, dalam arti diberdayakan agar dapat berfungsi kembali sebagai alternatif penyelesaian perkara, khususnya di lingkungan kesatuankesatuan masyarakat hukum adat.. Revitalisasi peradilan adat dapat dilakukan melalui strategi pembenahan seluruh komponen sistem hukumnya, baik substansi hukum, struktur hukum, dan buidaya hukumnya. This paper aims to explain the urgency and strategy of empowering customary justice in the legal system in Indonesia. Conceptually, the customary judiciary referred to in this paper is a living justice system that is practiced in customary law communities. Constitutionally, the existence of customary courts is recognized based on Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, but at the level of statutory regulations under the Constitution, the existence of adat justice does not receive adequate recognition. This condition has the effect of weakening the position of customary justice in some indigenous communities marked by the attitudes and behavior of people who are reluctant to settle their cases through adat justice. In some places, there is no longer any traditional justice. If this condition is allowed to continue, it will threaten the existence of the customary community, because without customary judicial institutions that function to uphold customary law norms, a customary community community will lose its existence as a living customary community. Therefore, customary justice is very important and urgent to be revitalized, in the sense that it is empowered so that it can function again as an alternative case settlement, especially in the environment of customary law community units. Revitalization of customary justice can be done through a strategy of revamping all components of the legal system, both in substance the law, the legal structure and the legal nature.
Konsep Transplantasi Sanksi Pidana Adat Melalui Pendekatan Hukum Progresif ke Dalam Hukum Pidana Nasional sebagai Upaya Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Endrawati, Lucky
Jurnal Hukum Adat Indonesia Vol 2 No 3 (2018): Journal of Indonesian Adat Law (JIAL) APHA
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Trisakti - Jakarta Barat, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (291.72 KB) | DOI: 10.46816/jial.v2i3.11

Abstract

Hukum pidana adat terdapat kaedah-kaedah yang mencerminkan nilai-niIai moral yang tinggi yang berlaku secara universal bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa hukum pidana adat telah mencerminkan nikai-nilai dalam pendekatan hukum progresif. Oleh karena itu, hukum pidana adat adalah mutlak perlu mendapatkan tempat bagi pembentukan KUHP Nasional di masa yang akan datang sebagai salah satu upaya pembaharuan hukum. Namun kiranya perlu dipertimbangkan bahwa didalam memberikan tempat kepada hukum pidana adat bagi pembentukan KUHP Nasional tersebut hendaknya dicari kaedah-kaedah yang hanya berlaku secara universal bagi seluruh masyarakat. Kaedah-kaedah tersebut kemudian dikodifikasikan dalam KUHP Nasional, sehingga ia akan menjadi kaedah-kaedah KUHP Nasional semata-mata, bukan sebagai kaedah hukum pidana adat lagi. Dalam hal ini berarti bahwa kedudukan hukum pidana adat telah digantikan hukum pidana nasional, namun yang tetap dijiwai perasaan hukum yang hidup didalam seluruh masyarakat di Indonesia. Adapun konsep transplatasi sanksi bagi pelanggar hukum pidana setempat, sebaiknya pengadilan memilih menjatukan tindakan (maatregel) yang dipertimbangkan dapat memberikan beban bagi si pelanggar, namun sebaliknya dapat memberikan manfaat langsung bagi rnasyankat setempat. Hal ini bertujuan mengembalikan keseimbangan yang ada didalam masyarakat yang bersangkutan. Hal yang kiranya perlu mendapat perhatian didalam menjatuhkan sanksi kepada si pelanggar hukum pidana setempat adalah : 1. Beratnya sanksi yang berupa tindakan tersebut disesuaikan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan. 2. Beratnya sanksi juga disesuaikan dengan tingkat kemampuan si pelanggar yaitu sejauh mana ia dapat melaksanakan sanksi itu. 3. Apabila pelanggaran hukum pidana adat setempat tersebut ternyata terdapat pidananya didalam KUHP NasionaI, maka yang barus dipergunakan banyalah kaedah dan sanksi yang dirumuskan didalam KUHP Nasional. Customary criminal law has methods that reflect high moral values that apply universally to all people in Indonesia. Thus it can be concluded that customary criminal law reflects values in a progressive legal approach. Therefore, customary criminal law is absolutely necessary to get a place for the formation of the National Criminal Code in the future as an effort to reform the law. However, it is important to consider that in providing a place for customary criminal law for the establishment of the National Penal Code, methods should be sought that are universally applicable to all people. These methods are then codified in the National Criminal Code, so that they will become the National Criminal Code solely, not as a customary criminal law method anymore. In this case it means that the position of customary criminal law has been replaced by national criminal law, but that is still imbued with a feeling of law that lives in all people in Indonesia. As for the concept of transplanting sanctions for local criminal law offenders, the court should choose to unite actions (maatregel) which are considered to be a burden on the offender, but instead can provide direct benefits to the local community. This aims to restore the existing balance in the community concerned. Things that need attention in imposing sanctions on local criminal offenders are: 1. The severity of sanctions in the form of such actions is adjusted for the severity of the violations committed. 2. The severity of the sanction is also adjusted to the level of the offender's ability, namely the extent to which he can implement the sanction. 3. If the violation of the local customary criminal law turns out to have a criminal offense in the National Criminal Code, then only a number of methods and sanctions should be used which are formulated in the National Criminal Code.
Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan Ditengah Pandemi Covid 19 Rato, Dominikus; Utomo, Laksanto; Jayantiari, I Gusti Agung Mas Rwa; Bustami, Simona; Tehupeiory, Aartje; Trisia, Marlisa Ayu; Nur, Abdul Rahman; ., Marthin; Jamin, Mohammad; ., Yulia; Gultom, Elfrida Ratnawati; Warjiyati, Sri; ., Suyanto; Prihastuti, Diane; Geme, Maria Theresia
Jurnal Hukum Adat Indonesia 2020: Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan Ditengah Pandemi Covid
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Trisakti - Jakarta Barat, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (6691.792 KB) | DOI: 10.46816/jial.v1i1.12

Abstract

Sekian bulan telah terlewati dan sebaran Covid 19 makin meluas dan mengkhawatirkan. Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid 19 pun telah dibubarkan dan diubah menjadi Komite Penangan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Presiden berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020. Pemerintah telah menetapkan wabah Covid 19 sebagai bencana non-alam dengan status sebagai bencana nasional berdasarkan ketentuan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Bencana Nasional. Meluasnya sebaran Covid 19 tersebut telah berimplikasi terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat di bidang ekonomi, termasuk pangan, sosial, budaya, dan hukum. Ini berarti dalam menghadapai pandemi Covid 19, salah satu hal pokok yang perlu menjadi perhatian pemerintah adalah mengenai kedaulatan pangan. Memang kedaulatan pangan saat ini telah memasuki era baru, setelah Presiden Joko Widodo memasukkan kedaulatan pangan ke dalam satu diantara sembilan cita-cita politik yang harus dilaksanakannya.
Reorientation of Approaches in Indonesian Customary Law Studies Syamsudin, M.; APHA, Journal Manager
Jurnal Hukum Adat Indonesia Vol 1 No 1 (2017): Journal of Indonesian Adat Law (JIAL) APHA
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Trisakti - Jakarta Barat, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (278.897 KB) | DOI: 10.46816/jial.v1i1.15

Abstract

This paper is intended to describe some approaches in studying the Indonesian Adat Law. From the exposure is expected to provide various perspectives in studying the sides of Indonesian Adat Law that is used as the object of study of legal scholars today. The current issue of Indonesian Adat Law studies shows a very distressing and lagging state when compared to other legal studies such as Western Law. This situation indicates how Indonesian Adat Law will be left behind and will likely be alienated from the academic community in the future. The problem is allegedly caused by among others the lack and freezing of existing materials and the absence of unity of theme and orientation of study. This paper is intended as an effort to respond to the situation, namely the effort to provide direction and contribution of thought and further development of the study and teaching of customary law which is still ongoing in the faculties of law in general. This study is considered a study of doctrinal law with reference to secondary data. Secondary data collected were processed in a non-statistic, analyzed descriptively-qualitative, and presented narratively based on the topic of the problem studied. The results of this study indicate the need for the Indonesian Adat Law study approach within the framework of Indonesian national jurisprudence. The object of study of this approach is the idea of Adat Law that was born and started since the Indonesian Youth Congress in 1928, which in its development has spawned Pancasila and the 1945 Constitution as the basis and constitution of the independent Indonesian state. In this development Adat Law is essentially an escalation of the values and principles of local adat law into the values and principles of law that serve as the basis of the framework of Indonesian National Law. Therefore, it is necessary to approach Indonesian national jurisprudence in studying Adat Law.

Page 1 of 4 | Total Record : 31