cover
Contact Name
-
Contact Email
mkn.fhui@ui.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
mkn.fhui@ui.ac.id
Editorial Address
Magister Kenotariatan FHUI Depok
Location
Kota depok,
Jawa barat
INDONESIA
Indonesian Notary
Published by Universitas Indonesia
ISSN : -     EISSN : 26847310     DOI : -
Core Subject : Social,
Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan keilmuan dan meningkatkan kebaharuan wawasan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun dimanfaatkan oleh khalayak umum. Notary sebagai jurnal ilmiah berskala nasional menerapkan standar mutu publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Pendidikan Tinggi (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Untuk menjaga kualitas artikel yang akan diterbitkan Notary, telah ditetapkan sejumlah guru besar ilmu hukum dan para pakar ilmu hukum sebagai dewan redaksi. Selain itu, setiap artikel yang akan diterbitkan dipastikan melalui tahap review sesuai dengan standar yang berlaku pada suatu jurnal ilmiah. Adapun reviewer dipilih dari pakar-pakar ilmu hukum sesuai dengan bidang keilmuan. Sebagai jurnal yang bersifat nasional, Notary menerima kontribusi tulisan secara nasional dengan topik yang berkaitan dengan bidang kenotariatan yang meliputi pertanahan, perjanjian, perkawinan, waris, surat berharga, pasar modal, perusahaan, perbankan, transaksi elektronik, perpajakan, lelang, dan topik lainnya dalam lingkup kajian kenotariatan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 40 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary" : 40 Documents clear
Perjanjian Simulasi dan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Kebatalan Perjanjian Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 234/Pdt.G/2020/PN.Mtr Dona Berisa; Daly Erni; Pieter Everhardus Latumeten
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.553 KB)

Abstract

Artikel ini membahas tentang pembatalan akta perjanjian pengikatan jual beli, akta kuasa menjual dan akta jual beli oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. Pembatalan ini memenuhi unsur adanya perjanjian simulasi dalam proses pembuatan akta dimaksud. Terdapat pertentangan antara kehendak dan pernyataan yang tidak diketahui oleh pihak ketiga. Agar terwujudnya perbuatan simulasi, harus terdapat penyimpangan antara kehendak dan pernyataan. Adapun permasalahan yang diangkat adalah putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 234/Pdt.G/2020/PN.Mtr yang membatalkan akta autentik sebagai penyalahgunaan keadaan merupakan perjanjian simulasi serta bagaimana implikasi pembatalan akta berdasarkan misbruik van omstagdigheden yang merupakan perjanjian simulasi yang berlaku bagi para pihak dan pihak ketiga yang beritikad. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan bahan kepustakaan. Adapun analisis data dilakukan secara diagnostik. Hasil penelitian ini, perjanjian simulasi merupakan penyimpangan dari syarat objektif dan subjektif suatu perjanjian. Ini berakibat sebuah perjanjian batal demi hukum atau dapat dibatalkan sepanjang dimintakan oleh pihak yang berkepentingan. Dengan begitu, Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib mengedepankan sikap kehati-hatian agar akta autentik yang dibuatnya terbebas dari unsur perjanjian simulasi. Kata kunci: akta; pembatalan; perjanjian simulasi.
Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Berdasarkan Akta Kuasa Menjual Serta Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatannya (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46 K/Pid/2017) Yolanda Kusumawati; Sonyendah Retnaningsih
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.186 KB)

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta seringkali disalahkan atas perbuatan yang dilakukan oleh para pihak dalam akta. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu penelitian untuk memperjelas kriteria pembebanan tanggung jawab notaris ketika akta yang dibuatnya dipermasalahkan oleh pihak yang merasa dirugikan, sehingga berdampak pada keabsahan akta tersebut. Penelitian ini membahas mengenai keabsahan perjanjian pengikatan jual beli yang didasari dengan akta kuasa menjual palsu serta peran dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46 K/Pid/2017. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder dan tipologi penelitian eksplanatoris. Hasil penelitian ini yaitu keabsahan perjanjian pengikatan jual beli yang didasari dengan akta kuasa menjual palsu adalah menjadi akta yang dapat dimintakan pembatalan terhadapnya karena syarat subjektif perjanjian tersebut menjadi tidak terpenuhi. Peran notaris dalam pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46 K/Pid/2017 adalah membuat akta perjanjian pengikatan jual beli dengan dasar berupa akta di bawah tangan yang seharusnya dapat dilegalisasi untuk mencegah pemalsuan tanda tangan para pihak dalam akta dan tanggung jawab yang dapat dikenakan kepada notaris secara pidana dan perdata adalah tidak ada karena pemalsuan akta dilakukan oleh pihak dalam akta serta belum adanya peraturan yang mengharuskan pembuatan akta peralihan hak didasari dengan akta notaris atau setidaknya dengan akta yang di legalisasi oleh notaris.Kata kunci: keabsahan, perjanjian pengikatan jual beli, notaris
Peran Notaris Terhadap Penyusunan Perjanjian Kredit Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Oleh Bank (Studi Putusan Pengadilan Batam Nomor 36/Pdt.G/2021/PN BTM) Prima Novrama Evrina; Aad Rusyad Nurdin
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (277.872 KB)

Abstract

Dalam membuat sebuah akta perjanjian kredit, seorang notaris diharuskan bersikap netral dengan tidak memihak diantara pihak bank maupun pihak nasabah. Hal ini dikarenakan notaris merupakan seorang pejabat umum yang aktanya memiliki kekuatan pembuktian hukum yang sempurna sepanjang tidak dapat dibuktikan lain oleh pihak yang menyangkal, sehingga apabila terjadi kekeliruan atau berisikan keterangan yang tidak benar dapat memengaruhi fungsi dari jabatan notaris dalam masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum supaya terhindar dari ketidakpastian hukum. Dalam kasus yang diteliti, perjanjian kredit yang jaminannya tidak diikatkan dengan hak tanggungan karena objek jaminan dalam proses blokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai 1. pengaturan perjanjian kredit di Indonesia 2. peran notaris atas akta perjanjian kredit dalam Putusan Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Btm. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penilitian eksplanatoris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan tentang perjanjian kredit secara eksplisit tidak ditemukan dalam Buku III KUHPerdata namum terdapat dalam perbankan UU Perbankan pada Pasal 1 angka 11, Pasal 2, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12 A, Pasal 29, dan Pasal 37. Peran notaris dalam sistem pemberian kredit yang dilakukan pihak perbankan terhadap putusan Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Btm adalah untuk memberi kepastian hukum bagi para pihak dan melakukan pengecekan terhadap barang jaminan yang berupa Hak Tanggungan memastikan barang jaminan tersebut sah di mata hukum atau tidak.Kata Kunci: Peran notaris, perjanjian kredit, akta perjanjian kredit
Kuasa Menjual Dengan Kausa Pengakuan Utang Sebagai Dasar Peralihan Hak Milik Atas Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1416 K/Pdt/2020) Amelia Linati
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (310.682 KB)

Abstract

Kuasa menjual dengan kausa pengakuan utang sebagai dasar peralihan hak milik atas tanah seharusnya tidak boleh dilakukan karena sejatinya merupakan perjanjian semu, selain itu mengandung cacat kehendak, melanggar undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang bertentangan dengan kepentingan umum. Hal ini dapat menghindari adanya kesewenangan berupa penyalahgunaan keadaan oleh salah satu pihak karena adanya keunggulan ekonomis. Penelitian ini membahas mengenai: (i) Kedudukan kuasa menjual atas dasar akta pengakuan utang yang menyebabkan beralihnya kepemilikan hak atas tanah seseorang dikaitkan dengan studi kasus putusan Pengadilan Negeri No. 179/Pdt.G/2018/PN.Mtr jo. putusan Pengadilan Tinggi No. 116/PDT/2019/PT.Mtr jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 1416K/PDT/2020; (ii) Ketentuan normatif perihal eksekusi jaminan dalam kaitannya dengan hak milik atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder disertai tipologi penelitian eksplanatoris. Hasil penelitian ini yaitu: (i) pertimbangan hakim pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung telah tepat bahwa hubungan hukum antara EY,BM dan LSW bukan jual beli melainkan utang piutang, kuasa menjual tidak dapat serta merta dilakukan transaksi jual beli tanpa adanya pemberitahuan karena harga tanah tersebut melebihi nilai utang, kemudian pada kuasa menjual juga terdapat ketentuan milik bedding yang dilarang oleh undang-undang. Penggunaan kuasa menjual yang didasari oleh akta pengakuan utang demikian sejatinya merupakan perjanjian semu, kuasa menjual juga tidak boleh mengandung cacat kehendak karena terdapat penyalahgunaan keadaan ekonomis, melanggar undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang bertentangan dengan kepentingan umum sehingga kuasa menjual tersebut tidak sah. (ii) Ketentuan normatif perihal eksekusi jaminan dalam kaitannya dengan hak milik atas tanah saat ini dinaungi oleh lembaga Hak Tanggungan. Dalam hal jaminannya berupa tanah, maka penjaminannya dalam bentuk hak tanggungan sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan hak tanggungan merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah. Kata Kunci: Akta Pengakuan Utang, Kuasa Menjual, Eksekusi Jaminan Hak Milik Atas Tanah
Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Hibah Yang Sebelumnya Telah Dihibahkan Berdasarkan Hukum Adat (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 3/PDT.G/2020/PN.Bla) Gista Latersia; R. Ismala Dewi; Arsin Lukman
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.428 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 3/Pdt.G/2020/PN.Bla terkait penghibahan atas tanah dari Almarhum Tuan RU kepada anak-anaknya, diantaranya Nyonya SU dan Tuan SR, yang dilakukan tanpa di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melainkan secara adat di hadapan kepala desa.  Selain itu, PPAT EE kemudian membuat akta hibah dari Almarhum Tuan RU yang dalam kondisi stroke kepada Nyonya SU atas tanah milik Tuan SR yang telah dihibahkan ayahnya kepada Tuan SR secara adat berdasarkan permintaan Nyonya SU. Pokok permasalahannya yaitu (i) mengenai keabsahan pembuatan akta hibah dan pelaksanaannya; dan (ii) mengenai pertanggungjawaban PPAT dalam pembuatan dan pelaksanaan akta hibah. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan yaitu yuridis normatif. Data yang digunakan yaitu data sekunder. Hasil penelitian adalah (i) pemberian hibah berdasarkan hukum adat adalah sah apabila memenuhi persyaratan bahwa penyerahannya harus terang dan tunai; (ii) pertanggungjawaban PPAT atas akta hibah yang keberlakuannya dibatalkan oleh pengadilan yaitu secara (a) pidana jika terbukti melakukan pemalsuan akta otentik; (b) perdata karena PPAT tidak memberikan keterangan tentang suatu hukum tertentu yang relevan dengan akta yang dibuatnya sehingga salah satu pihak merasa dirugikan; (c) administratif karena PPAT melanggar aspek formal pembuatan akta PPAT. Sosialisasi kepada masyarakat atas pentingnya peran PPAT dalam hibah tanah dan pendaftaran atas perubahan data perlu dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. PPAT diharapkan (i) meminta surat pernyataan dari penghibah bahwa tanah tidak pernah dialihkan sebelumnya; dan (ii) meminta penetapan pengadilan terkait hibah yang akan dilakukan jika penghibah tidak cakap untuk membuat akta hibah guna menimalisir terjadinya permasalahan. Kata Kunci: pejabat pembuat akta tanah, hibah, adat 
Keabsahan Akta Pernyataan Kepemilikan Bersama Atas Sebidang Tanah Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Yang Dilampaui Oleh Penerima Kuasa (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 72/Pdt/2018/PT YYK) Iffa Azkia Adilla; Akhmad Budi Cahyono
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (294.882 KB)

Abstract

Terdapat kekeliruan pada pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 72/PDT/2018/PT Yyk yang mengacu kepada Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 110/Pdt.G/2017/PN YYK. Permasalahan yang timbul disini ialah terkait tindakan pelampauan pada pelaksanaan surat kuasa khusus yang dilakukan Nyonya U (dalam hal ini merupakan penerima kuasa) untuk menghadap dan menandatangani Akta Pernyataan Kepemilikan Bersama dihadapan Tuan H yang merupakan Notaris di Kabupaten Sleman bersama-sama dengan Nyonya W. Tesis ini selanjutnya membahas mengenai akibat hukum terhadap tindakan penerima kuasa yang melampaui kewenangannya, konsep pemilikan bersama menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia, dan pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 72/PDT/2018/PT YYK. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian normatif dengan jenis tipologi penelitian problem identification yang menggunakan data sekunder. Atas permasalahan tersebut penulis mengajukan saran agar Majelis Hakim dapat teliti dalam memberikan pertimbangan hukumnya berdasarkan bukti dan diajukan serta keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan untuk menguatkan pertimbangannya berdasarkan Pasal 1892 KUHPerdata. Selain itu, penulis juga menyampaikan saran kepada Notaris yang memiliki wewenang untuk membuat Akta Autentik agar memegang betu prinsip kehati-hatian dalam pembuatan Akta sehingga tidak terjadi adanya ancaman batal atau dapat dibatalkan terhadap Akta yang dibuatnya. Kata Kunci: Perjanjian Pemberian Kuasa, Kuasa Khusus, Pemilikan Bersama
Implikasi Terhadap Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Komanditer Tanpa Persetujuan Pengurus Lain (Analisis Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Barat Nomor 02/Pts/MJ.PWN.SBR/09/2020) Rolin Fajarina Putri; Muhammad Sofyan Pulungan; Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (350.469 KB)

Abstract

Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) telah mengatur secara jelas mengenai Kewajiban dan Larangan Notaris, tetapi sampai saat ini masih ada Notaris yang dalam menjalankan kewenangnya telah mengabaikan  kewajiban dan larangan  tersebut salah satunya terdapat dalam putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Barat Nomor 02/Pts/MJ.PWN.Sbr/09/2020 dalam membuat akta perubahan anggaran dasar CV Notaris membuat perubahan anggaran dasar tanpa persetujuan pengurus lain oleh karenanya dalam tesis ini bertujuan untuk menganalisa sesuai dengan permasalahan yang di angkat yaitu bagaimana tanggung jawab Notaris membuat anggaran asar CV tanpa persetujuan pengurus lain dan bagaimana akibat dan kekuatan hukum dari akta perubahan anggaran dasar CV tanpa persetujuan pengurus lain tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif, dengan tipologi deskirptif eksplanatoris yang dilakukan dengan studi pustaka Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan. Pertama, pertanggungjawaban hukum yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap akta-akta yang dibuatnya. Dalam hal Notaris telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasukan keterangan palsu ke dalam akta yang berdampak kerugian terhadap pihak lain serta pelanggaran terhadap kewajiban sebagai notaris dalam prosedur pembuatan akta perubahan anggaran dasar CV, yang menyebabkan akta yang dibuatnya tergolong akta yang cacat hukum, maka dirinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dikenakan sanksi Admistratif, Perdata dan Pidana. Akibat hukum dari akta anggaran dasar yang dibuat tanpa persetujuan pengurus lain yang cacat hukum menyebabkan pengurus yang tidak dimintakan persetujuan tersebut mengalami kerugian serta tidak dapat mendapatkan hak dan keuntungan dari CV oleh karenanya akta perubahan anggaran dasar CV tersebut harus dinyatakan batal demi hukum agar kekuatan hukum akta perubahan anggaran dasar CV tersebut tidak lagi mengikat para pihak dan harus kembali seperti keadaan semula dan perikatan-perikatan yang timbul sejak adanya akta perubahan anggaran dasar CV tersebut turut tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum karena terdapat kausa yang terlarang. Kata kunci : Akta Perubahan Anggaran Dasar CV, Notaris,Cacat Hukum
Notaris Yang Menjadi Turut Tergugat Berkaitan Dengan Akta Yayasan Yang Dibuatnya Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 492/PDT/2020/PT SBY Andhika Mediantara Primayoga; Siti Hajati Hoesin; Mohamad Fajri Mekka Putra
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (322.007 KB)

Abstract

Yayasan memerlukan akta autentik dalam berbagai keperluan, salah satunya ialah untuk memberhentikan pengurus yayasan. Pemberhentian pengurus dilakukan dengan didahului rapat pembina, yang hasil keputusan rapatnya dibuatkan akta autentik oleh notaris. Akta ini yang kemudian digunakan untuk memberhentikan pengurus yayasan. Pemberhentian tersebut menimbulkan sengketa antara pembina dan pengurus yayasan, dan melibatkan notaris sebagai turut tergugat dalam perkara peradilan. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini ialah mengenai keabsahan pemberhentian pengurus Yayasan SHT dan kedudukan Notaris sebagai turut tergugat. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan metode penelitian deskriptif analisis yakni penelitian yang menggambarkan dan menjelaskan permasalahan berdasarkan putusan pengadilan. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan bahan hukum primer yaitu peraturan hukum, dibantu bahan hukum sekunder. Hasil analisis disimpulkan bahwa pemberhentian pengurus yayasan harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Yayasan maupun anggaran dasar yayasan, yang seluruhnya telah dipatuhi dalam proses pemberhentian pengurus Yayasan SHT. Kedudukan Notaris selaku turut tergugat merupakan bagian dari tanggung jawab notaris, karena terdapat pihak lain yang tidak puas dengan akta yang dibuatnya. Kewajiban notaris ialah untuk menjamin kebenaran formil dari akta tersebut, namun permasalahan hukum antara penghadap dengan pihak ketiga bukan merupakan tanggung jawab notaris. Sedangkan sebagai pihak turut tergugat, Notaris hanya dapat menerima dan mematuhi hasil putusan pengadilan yang mengikat tergugat. Sebaiknya seorang notaris menerima pendampingan dalam perkara sebagai turut tergugat, agar dapat menjelaskan batasan tanggung jawab profesi, dan tidak serta merta dituntut untuk bertanggung jawab diluar kewenangannya. Kata kunci : pemberhentian organ yayasan, tanggung jawab notaris, turut tergugat
Sengketa Harta Bersama Pada Kasus Mantan Suami Yang Tidak Memberikan Nafkah Selama Perkawinan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1636 K/Pdt/2018) Niko Ary Hidayat
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (273.834 KB)

Abstract

Dalam Perkawinan, nafkah merupakan aspek yang sangat penting, oleh karena itu pemberian nafkah sendiri diatur dalam KUHPerdata dan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, selain pemberian nafkah selama perkawinan ada juga pengaturan yang menjelaskan tentang pembagian harta bersama yang terkumpul selama perkawinan setelah ikatan perkawinan tersebut terputus. Penelitian ini membahas mengenai sengketa harta bersama pada kasus mantan suami yang tidak memberikan nafkah selama perkawinan yang diambil menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1636 K/PDT/2018. Penelitian ini akan membahas mengenai pengaturan pembagian harta bersama untuk suami yang tidak memberikan nafkah keluarga sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan KUHPerdata serta pertimbangan Mahkamah Agung Nomor 1636 K/Pdt/2018 mengenai pembagian harta Bersama setelah adanya perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dengan analitis data secara eksplanatoris. Adapun data dalam penelitian ini didapat secara sekunder. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Mahkamah Agung dalam pertimbangannya memutuskan untuk membagi harta bersama mereka secara seimbang yang dirasa kurang adil karena peran istri lebih besar dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama perkawinan, peraturan yang digunakan untuk memutus perkara ini juga tidak tepat karena untuk WNI keturunan Tionghoa terdapat aturan yang berbeda. Saran dalam penelitian ini perlu adanya undang-undang mengenai perjanjian perkawinan atau akta kesepakatan dan pembagian harta bersama yang dibuat oleh notaris sebagai alat bukti yang autentik serta aturan baru mengenai pengaturan nafkah dalam keluarga dan pembagian harta bersama setelah perceraian dengan memasukkan nilai-nilai keadilan distributif agar tidak ada ketimpangan pembagian harta bersama yang mengakibatkan ketidakadilan salah satu pihak.Kata Kunci: Perkawinan, Pemberian nafkah, Pembagian harta bersama
Analisis Akibat Pembatalan Perkawinan Sedarah Terhadap Harta Bersama dan Kedudukan Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Lubuklinggau Nomor 80/Pdt.G/2017/PA.LLG) Pricillia Putri; Wirdyaningsih .
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (342.201 KB)

Abstract

Perkawinan dapat dikatakan sah jika memenuhi syarat dan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya ialah larangan perkawinan. Apabila perkawinan telah berlangsung dan larangan perkawinan tersebut dilanggar maka akibat hukum yang terjadi adalah pembatalan perkawinan. Pembatalan perkawinan tidak hanya berakibat hukum bagi suami dan istri tetapi juga anak yang telah lahir dari perkawinan tersebut. Hal ini menimbulkan permasalahan terhadap harta bersama suami dan istri juga kedudukan anak yang lahir. Maka dari itu, penelitian ini membahas mengenai analisis akibat pembatalan perkawinan sedarah dalam kaitannya dengan harta bersama dan kedudukan anak berdasarkan studi kasus Putusan Pengadilan Agama Lubuklinggau Nomor 80/Pdt.G/2017/PA.LLG. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dan analisa dilakukan secara deskriptif analitis. Analisis didasarkan pada pengaturan Hukum Perkawinan dan Kewarisan terutama dalam Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam mengenai harta bersama dan kedudukan anak pasca terjadinya pembatalan perkawinan. Hasil analisa mengungkapkan bahwa tidak adanya pengaturan secara eksplisit mengenai harta bersama setelah terjadinya pembatalan perkawinan menyebabkan pengaturan pembagian harta bersama dilakukan menurut prinsip keadilan dan musyawarah untuk mufakat. Selain itu, anak juga tetap berkedudukan sebagai anak sah dengan adanya pengecualian keberlakuan pembatalan perkawinan terhadap kedudukan anak pada Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Tidak adanya perubahan kedudukan anak mengakibatkan anak tetap memiliki hak untuk mendapatkan pemeliharaan dari orang tua serta memperoleh hak warisnya sebesar bagian yang telah ditentukan dalam Kompilasi Hukum Islam. Kata kunci: perkawinan sedarah; harta bersama; kedudukan anak

Page 4 of 4 | Total Record : 40