cover
Contact Name
Muhammad Hatta
Contact Email
muhammad.hatta@unimal.ac.id
Phone
+6285277684276
Journal Mail Official
jurnalcendekia@lps2h.com
Editorial Address
Jln. Darussalam, No. 31, Desa Kampung Jawa Baru, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kode Pos 24315
Location
Kota lhokseumawe,
Aceh
INDONESIA
Cendekia: Journal of Law, Social and Humanities
ISSN : -     EISSN : 29859174     DOI : https://doi.org/10.5281/zenodo.8115579
Law, economics, politics, education, communication, Islamic law, government science, and other social science fields
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 1 (2023): Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora" : 6 Documents clear
Manfaat Ilmu Forensik dalam Hukum Pidana Cut Khairunnisa; Zulfan
Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora Vol. 1 No. 1 (2023): Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
Publisher : Lembaga Pusat Studi Sosial dan Humaniora [LPS2H]

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.348 KB)

Abstract

Ilmu kedokteran Forensik merupakan salah satu disiplin ilmu yang menerapkan ilmu kedokteran klinis terhadap manusia khususnya korban kejahatan. Ilmu forensik selalu dikaitkan dengan penegakkan hukum khususnya aspek hukum hukum pidana. Hasil pembahasan ditemukan bahwa manfaat ilmu forensik terhadap penegakan hukum pidana adalah untuk menemukan kebenaran dan keadilan baik terhadap kasus terbaru maupun kasus-kasus yang sudah lama. Dalam ilmu kedokteran Forensik identifikasi merupakan hal yang penting sehingga dengan disiplin ilmu tersebut kasus yang sudah lamapun bisa terungkap. Dalam penyidikan suatu kasus kejahatan, observasi terhadap bukti fisik dan interpretasi dari hasil analisis barang bukti merupakan alat utama dalam penyidikan sehingga mendapatkan informasi dan fakta yang sesungguhnya. Dalam penyidikan, ada beberapa kendala yang dihadapi oleh penyidik misalnya kasus mutilasi, kesulitannya adalah mengidentifikasi korban, penyebab kematian dan lain-lain. Untuk menemukan kebenaran tersebut penyidik membutuhkan ahli forensik.
Metode Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia Mahdi Abdullah Syihab; Muhammad Hatta
Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora Vol. 1 No. 1 (2023): Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
Publisher : Lembaga Pusat Studi Sosial dan Humaniora [LPS2H]

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (308.621 KB)

Abstract

Teroris bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind). Upaya pemberantasan teroris di Indonesia diawali dengan diterbitkannya Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2002. Setahun kemudian, pada tanggal 4 April 2003 Perpu tersebut disahkan menjadi Undang-Undang dengan No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris. Pencegahan dan penanggulangan terorisme membutuhkan suatu kejasama secara menyeluruh. Selain kualitas dan kuantitas aparat yang telah dibentuk pemerintah juga perlu adanya dukungan terhadap kepedulian masyarakat. Salah satu, penyebab terjadinya teroris adalah ideologi atau pemahaman agama yang salah dan menyimpang. Oleh karena itu harus ada upaya kontra idiologi teroris khususnya pemahaman tentang jihad yang benar sesuai dengan ajaran agama.
Kedudukan Informed Consent Dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia Cut Sidrah Nadira; Cut Khairunnisa
Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora Vol. 1 No. 1 (2023): Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
Publisher : Lembaga Pusat Studi Sosial dan Humaniora [LPS2H]

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (255.829 KB)

Abstract

Semua orang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas di Indonesia. Dalam menjalankan pelayanan kesehatan di Indonesia, dokter harus menerapkan prinsip informed consent berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Prinsip Informed Consent adalah hak asasi pasien dalam pelayanan kesehatan yang didasarkan kepada Hak Dasar Individu. Hak dasar individu inilah yang ditafsirkan ke dalam Hak atas badan sendiri pasien yaitu hak untuk menentukan tindakan medis apa yang disetujui atau diinginkan oleh pasien. Prinsip informed consent dapat melindungi diri pasien karena dengan menerapkan prinsip Informed Consent pasien sudah mengetahui sejak awal jenis rawatan apa yang dilaksanakan terhadap dirinya. Prinsip informed consent memberikan hak kepada pasien untuk menentukan atau memilih tindakan medis apa yang terbaik bagi dirinya atau pasienlah yang menentukan “nasib” dirinya sendiri berdasarkan informasi-informasi yang diberikan oleh pihak dokter.
Strategi Komunikasi Satgas Covid-19 Dalam Penerapan Protokol Kesehatan di Warung Kopi Kota Lhokseumawe Khairunnisa; Muhammad Fazil; Cut Andyna; Masriadi; Halida Bahri
Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora Vol. 1 No. 1 (2023): Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
Publisher : Lembaga Pusat Studi Sosial dan Humaniora [LPS2H]

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.866 KB)

Abstract

Strategi komunikasi yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Lhokseumawe dalam penerapan protokol warung kopi ada dua yaitu strategi komunikasi langsung berupa sosialisasi dan strategi komunikasi bermedia dengan cara membagikan surat edaran walikota, poster, dan spanduk di setiap warung kopi serta juga membuat situs web Covid-19 Lhokseumawe agar memudahkan masyarakat dalam mencari informasi seputar Covid-19. Selain itu, protokol kesehatan yang diterapkan di warung kopi tersebut adalah menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan poster atau spanduk mengenai imbauan memakai masker, menjaga jarak aman antarmeja agar tidak saling berdekatan, dan tidak mengadakan acara yang bisa menimbulkan kerumunan, serta jumlah konsumen yang berkurang akibat aturan mengurangi mobilitas. Hambatan yang sering ditemukan oleh Satgas Covid-19 Lhokseumawe dalam penerapan protokol kesehatan di warung kopi adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam menaati protokol kesehatan.
Penerapan Hukuman Adat Terhadap Pelaku Jarimah Khalwat di Aceh Tamiang Mustafa; Bukhari; Bastiar; Sumiadi; Husni
Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora Vol. 1 No. 1 (2023): Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
Publisher : Lembaga Pusat Studi Sosial dan Humaniora [LPS2H]

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (376.468 KB)

Abstract

Tindakan khalwat merupakan perbuatan tercela dan khalwat merupakan jarimah yang melanggar hukum Islam dan masuk ke dalam kategori jarimah ta`zir. Penyelesaian jarimah khalwat di Aceh Tamiang dapat dilakukan secara litigasi melalu Mahkamah Syar`iyah dan penyelesaian melalui peradilan adat. Namun, Dalam Pasal 24 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat  menentukan bahwa penyelesaian tindak pidana khalwat terlebih dahulu melalui peradilan adat. Mekanisme penyelesaian jarimah khalwat terlebih dahulu diselesaikan melalui peradilan adat menggunakan pendekatan musyarawah-mufakat melalui rapat desa atau disebut Rapat Adat Gampong (RAG) dengan menerapkan hukuman adat seperti hukuman membayar denda, kenduri, dimandikan dan pasangan khalwat tersebut di nikahkan. Pertimbangan penerapan hukuman adat adalah penyelesaian perkara lebih efektif dan efisiensi serta tingkat kepercayaan dan kepatuhan masyarakat sangat tinggi.
Kedudukan Asas Legalitas dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia Johari; Joelman Subaidi; T. Yudi Afrizal; Fatahillah
Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora Vol. 1 No. 1 (2023): Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
Publisher : Lembaga Pusat Studi Sosial dan Humaniora [LPS2H]

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.162 KB)

Abstract

Asas legalitas merupakan asas hukum pidana yang paling tua dan hampir ditemukan diseluruhhukum pidana nasional di dunia. Keberadaan asas ini secara sederhana adalah untuk melindungi warganegara dari kesewenang-wenangan penguasa. Menguatnya isu hak asasi manusia turut memberikan sumbangsih bagi perkembangan asas legalitas, baik dari hukum pidana nasional maupun hukum pidanainternasional. Asas Legalitas adalah asas di mana suatu perbuatan pidana hanya dapat dijatuhi pidana jika telah ada aturan yang mengatur sebelum perbuatan pidana tersebut terjadi. Namun, dalam perkembangannya asas legalitas tidak lagi bersifat absolut khususnya terhadap delik-delik khusus seperti delik korupsi, narkoba, teorisme dan pelanggaran HAM berat. Apabila suatu perbuatan pidana telah terjadi dan belum terdapat aturan tertulis yang mengaturnya, maka asas legalitas/asas retroaktif dapat dikesampingkan dengan pengecualian atau alasan tertentu.

Page 1 of 1 | Total Record : 6