cover
Contact Name
Hafizatul Ulum
Contact Email
jurnalunizar@gmail.com
Phone
+62370 - 6175565
Journal Mail Official
unizarrechtjournal@unizar.ac.id
Editorial Address
Universitas Islam Al-Azhar, Nusa Tenggara Barat, Indonesia
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Unizar Recht Journal
ISSN : 28292472     EISSN : 28292472     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Unizar Recht Journal is a media managed by the Faculty of Law, Universitas Islam Al-Azhar Mataram for the purpose of disseminating the results of scientific writings, research or conceptual studies on legal science and its development. Unizar Recht Journal published 4 (four) numbers in a year (April, July, October and December). Unizar Recht Journal contains the results of scientific works, research or conceptual studies (the results of thoughts) on legal issues and their development that have never been published in other media. Unizar Recht Journal is intended for students, experts, academics, practitioners, NGOs, and legal observers.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 1 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)" : 15 Documents clear
Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Studi Kasus Putusan Nomor: 367/Pid.sus/2022/Pn.mks Faradila Faradila; Ainuddin Ainuddin; Abdul Gani Makhrup
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 1 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pemidanaan terhadap pelaku perdagangan orang yang dilakukan secara penyertaan melalui akun media sosial sesuai dengan pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta berdasarkan studi kasus Putusan Nomor: 367/Pid.Sus/2022/PN.Mks. yang kemudian dengan hadirnya undang-undang ini masyarakarat berharap keadilan dapat ditegakkan dengan adanya sanksi pemidanaan yang dijatuhkan terhadap para pelaku sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal yang mengatur di dalamnya. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode Normatif dengan analisis Kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1)pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) dianggap dapat dipertanggungjawabkan, karena Pelaku atau Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, perbuatan pelaku mempunyai unsur kesengajaan, terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak ditemukan alasan penghapus pidana, Dan (2) Pertimbangan Hukum dalam tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) Studi Kasus Putusan Nomor: 367/Pid.Sus/2022/PN.Mks dibagi menjadi 3 bagian diantaranya adalah: Pertimbangan Secara 1. Yuridis, 2. Sosiologis, 3. Filosofis.
Studi Putusan Nomor: 26/Pid.sus.anak/2022/Pn.mataram Tentang Tindak Pidana Perantara Jual Beli Narkotika Oleh Anak Muzakki; Hafizatul Ulum; Dhina Megayanti Megayanti
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 1 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pengaturan hukum serta pertimbangan hukum Majleis Hakim dalam memeriksa perkara serta menjatuhkan putusan pada anak berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram : 26 / PID. SUS. Anak / 2022/ PN.Tanggal 6 September Tahun 2022 yang menandakan bahwa tindak pidana narkotika sangat membahayakan generasi muda bangsa. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Empiris, yang merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut dengan penelitian lapangan yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi dalam kehidupan bermasyarakat.Hasil Penelitian diketahui bahwa (1) Pengaturan Hukum Pidana pada Perkara Tindak Pidana Perantara Jual Beli Narkotika oleh Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, (2) Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan pada Perkara Nomor 26 / Pid.Sus.Anak / 2022 / PN. Mataram Tentang Tindak Pidana Perantara Jual Beli Narkotika Oleh Anak. didasarkan pada asas tumbuh kembang anak, dengan maksud masa depan anak dapat terjaga pasca menjalani pidana, serta putusan memiliki karateristik Double Track system yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi dilakukan tidak hanya menghukum namun juga memberikan pembinaan dan edukasi pada anak sehingga anak dapat kembali seperti sediakala setelah menjalani putusan pidana dan berperan sebagai aset bangsa dikemudian hari.
Studi Putusan Nomor: 320/Pid.b/2021/Pn.mtrtentang Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Berat Rian Hidayat; Sukarno; Abdul Gani Makhrup
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 1 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan hukum pidana dalam putusan Nomor: 320/Pid.B/2021/PN Mataram telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku baik secara materiil dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 320/Pid.B/2021/PN Mataram. Dalam Penelitian ini yang digunakan adalah Metode Yuridis Normatif yang bertujuan untuk meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma dalam cara menelaah dan menelusuri berbagai peraturan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang akan dibahas, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Normatif-doktriner bertujuan untuk menemukan jawaban yang benar dengan dasar pembuktian yang mengacu kepada KUHP. Teknik pengumpulan bahan hukum mempergunakan “content analysis” penelitian dengan strategi interprestasi, teknik kepustakaan yang berfokus pada literatur perundang-undangan. Teknik Analisis Bahan Hukum adalah analisis kualitatif yaitu menganalisis data berdasarkan tingkat keterkaitannya dengan masalah yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penerapan hukum pidana dalam perkara Nomor: 320/Pid.B/2021/PN. Mataram telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku baik sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun secara materil perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang terkandung di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. (2) Adapun pertimbangan hukum Hakim telah sesuai dengan norma hukum, yakni memutus terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dimana pasal yang didakwakan kepada terdakwa yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Pelaksanaan Intelijen Pemasyarakatan Internal Di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Praya Muhamad Ryan Pratama; Gusti Ayu Ratih Damayanti; Novie Afif Mauludin
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 1 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk langkah sistematis dalam memecahkan persoalan hukum yang dihadapi dengan menganalisis objek yang diteliti Rumah Tahanan Negara kelas II Praya dengan maksud untuk memberikan saran perbaikan dalam penyelesaian persoalan hukum terhadap kegiatan Intelijen Pemasyarakatan internal yang dapat dijadikan sebagai dasar pembentukan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dan memerlukan data primer sebagai data utama disamping data sekunder serta melakukan observasi serta mengadakan penelitian langsung ke lapangan yaitu di Rumah Tahanan Negara kelas II Praya. Hasil penelitian ini adalah (1) mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan Internal di Rutan Kelas II B Praya (2) Mengetahui apa yang menjadi faktor pendukung serta penghambat dalam pelaksanaan kegiatan intelijen pemasyarakatan internal di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Praya. Sistem pemasyarakatan di Indonesia merupakan proses pembinaan terhadap narapidana yang didasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal 8 Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 terdapat empat belas langkah preventif dalam mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban pada Lapas/Rutan Salah satu diantaranya berupa kegiatan intelijen.
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Kepolisian Dalam Bertindak Sebagai Negosiator Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Masa Dalam (Studi Di Kepolisian Resort Mataram) I Gusti Ayu Adinda Anggita Dewi Adi Putri; B. Farhana Kurnia Lestari; Anwar Anwar
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 1 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana peran dan fungsi kepolisian sebagai Negosiator dalam pengamanan aksi demonstrasi di wilayah Hukum Polres Mataram berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Masa, serta mengetahui Kendala-kendala apa yang dihadapi oleh Negosiator kepolisian dalam penanganan aksi Demonstrasi di wilayah Hukum Polres Mataram. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, Data dan Sumber Data diperoleh dari Data Primer yaitu bersumber dari informan dan/ atau responden secara langsung, Data Sekunder terdiri dari Bahan Hukum Primer yang bersumber dari UUD NKRI Tahun 1945, KUHP, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor. 2 Tahun 2002, Perkapolri No.16 Tahun 2016, Bahan Hukum Sekunder diperoleh dari pendapat para pakar hukum dan buku-buku hukum, Bahan Hukum Tersier diperoleh dari kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan ensiklopedia. Adapun hasil penelitian (1) peran dan fungsi kepolisian sebagai negosiator dalam aksi unjuk rasa adalah sebagai media untuk menampung dan menyampaikan keinginan pengunjuk rasa dan pihak yang dituju agar dapat dilakukan musyawarah, (2) kendala yang dihadapi kepolisian sebagai negosiator dalam aksi unjuk rasa yaitu kendala internal berkaitan dengan kemampuan melakukan negosiasi dan kurangnya jumalah personil yang memiliki kualitas sebagai negosiator, sementara kendala eksternal berupa kondisi citra kepolisian yang saat ini sedang tidak baik, kurangnya keinginan bermediasi, dan kurangnya inisiatif instansi yang dituju untuk lebih terbuka.             Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, Data dan Sumber Data diperoleh dari Data Primer yaitu bersumber dari informan dan/ atau responden secara langsung, Data Sekunder terdiri dari Bahan Hukum Primer yang bersumber dari UUD NKRI Tahun 1945, KUHP, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 9 Tahun 1998, UU No. 2 Tahun 2002, Perkapolri No. Tahun 2016, Bahan Hukum Sekunder diperoleh dari pendapat para pakar hukum dan buku-buku hukum, Bahan Hukum Tersier diperoleh dari kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan ensiklopedia.             Adapun hasil penelitian dan pembahasan skripsi ini adalah: Pertama, peran dan fungsi kepolisian sebagai negosiator dalam aksi unjuk rasa adalah sebagai media untuk menampung dan menyampaikan keinginan pengunjuk rasa dan pihak yang dituju agar dapat dilakukan musyawarah. Kedua, kendala yang dihadapi kepolisian sebagai negosiator dalam aksi unjuk rasa yaitu kendala internal berkaitan dengan kemampuan melakukan negosiasi dan kurangnya jumalah personl yang memiliki kualitas sebagai negosiator, sementara kendala eksternal berupa kondisi citra kepolisian yang saat ini sedang tidak baik, kurangnya keinginan bermediasi, dan kurangnya inisiatif instansi yang dituju untuk lebih terbuka.  
Pertanggungjawaban Hukum Bagi Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 1/Pid.sus-Anak/2022/Pn.mtr.) Facransyah Facransyah; Jauhari D. Kusuma; I Gede Sukarmo
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 1 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perbuatan Pidana atau tindak pidana adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar aturan/apa yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang sebagai perbuatan yang tidak boleh dilakukan / perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang dapat dicela. Tindakan pidana tidak mengenal adanya batasan usia dari sudut pelaku maupun korbannya. Siapapun bisa terlibat dalam suatu perbuatan pidana, termasuk anak. Dahulu, jika anak hanya menjadi korban dari perbuatan pidana, namun akhir-akhir ini anak dapat melakukan suatu tindak pidana yang bahkan tindak pidannya setara dengan pidana orang dewasa atau dikategorikan sebagai tindak pidana berat. Tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dinamakan pencurian dengan kualifikasi (gequalificeerd diefstal). Istilah yang dirasa tepat adalah yang digunakan oleh R. Soesilo yaitu ”pencurian dengan pemberatan” sebab dari istilah tersebut sekaligus dapat dilihat, bahwa karena sifatnya maka pencurian itu diperberat ancaman pidananya. Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor.1/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mtr.). Yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat Yuridis Normatif. Jenis pendekatan yang digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan penulisan penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana penerapan unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan bagi anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor.1/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mtr.?, 2). Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor.1/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mtr.?. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa, penerapan ketentuan pidana dalam perkara No. 1/Pid.Sus.Anak./2022/PN.Mtr tindak pidana pencurian yang dilakukan Anak, jika dilihat dari dakwaan Penuntut umum, tuntutan Penuntut Umum dan pertimbangan hakim pengadilan dalam amar putusannya telah memenuhi unsur dan syarat dipidananya terdakwa. Kemudian hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana bagi anak dalam perkara No. 1/Pid.Sus.Anak./2022/PN.Mtr di Pengadilan Negeri Mataram. Hal-hal yang memberatkan, antara lain: (1) Perbuatan anak meresahkan masyarakat; (2) Anak sudah pernah dijatuhi hukuman pidana. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain: (1) Korban telah memaafkan perbuatan anak; (2) Anak mengakui perbuatannya; (3) Anak bersikap sopan selama dipersidangan.
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pada Program Perbaikan Dan Pendampingan Rumah Gempa Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 Kadek Budiarsana Budiarsana; Ruslan Haerani; Anwar Anwar
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 1 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk atau kualifikasi dari perbuatan Korupsi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 (selanjutnya disebut UU PTPK) yang tidak hanya melulu dan menyangkut pada tindakan korupsi tetapi juga ada perbuatan-perbuatan lainnya yaitu Pungutan Liar (pungli). Dalam Penelitian ini Metode yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian ini yaitu (1) pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli), (2) pertimbangan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) dana bantuan bencana gempa bumi di Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 (dalam putusan No. 7/Pid.TPK/2020/PT.Mtr). seseorang yang bukan sebagai aparatur sipil negara akan tetapi seseorang tersebut telah menerima upah atau gaji dari keuangan negara atau daerah maka sebagaimana diuraikan dalam ketentuan pasal 1 ayat (2) UU PTPK maka seseorang tersebut termasuk sebagai Pegawai Negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seseorang yang bukan sebagai aparatur sipil negara akan tetapi seseorang tersebut telah menerima upah atau gaji dari keuangan negara atau daerah maka  sebagaimana diuraikan dalam ketentuan pasal 1 ayat (2) UU PTPK maka seseorang tersebut termasuk sebagai Pegawai Negeri. Sehingga seseorang tersebut dapat diminta pertanggungjawaban pidana dan dapat dikenakan Pasal 12 huruf e UU PTPK. Kemudian perbedaan mendasar antara pasal 11 UU PTPK dan pasal 12 huruf e UU PTPK yaitu dalam pasal 11 UU PTPK lebih melihat dari perspektif si pembuat atas pemberi hadiah atau janji bahwa pemberian itu dikarenakan memiliki suatu kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, sedangkan dalam pasal 12 huruf e UU PTPK yang merupakan adopsi dari pasal 423 KUHP, menyatakan untuk selesainya korupsi pemerasan pegawai negeri bukan terletak pada selesainya memaksa dengan menyalahgunakan kekuasaan, tetapi apakah dari perbuatan memaksa dengan menyalahgunakan kekuasaan itu orang yang dipaksa telah melakukan perbuatan memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau telah mengerjakan sesuatu bagi keperluan si pegawai negeri yang memaksa atau belum/tidak.  
Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Khairullaili; Ary Wahyudi; Ahmad Rifai
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 1 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk penyelesaian sengketa administrasi badan pengawas Pemilihan Umum serta mengetahui jenis-jenis penyelesaian sengketa pemilu yang ada di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang merupakan sebuah perwujudan kedaulatan rakyat di Indonesia. Di Indonesia terdapat 2 macam jenis penyelesaian sengketa pemilu ada yang melalui sengketa proses dan sengketa hasil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Metode penelitian Hukum Normatif yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dalam Pasal 5 Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ditentukan bahwa “Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU.” Ketika sengketa tidak selesai melalui jalur mediasi atau musyawarah dan mufakat, maka sengketa proses Pemilu dilanjutkan melalui proses adjudikasi, adjudikasi ini dilaksanakan di Bawaslu.Konsep penanganan pelanggaran administratif Pemilu menurut peraturan perundang-undangan mendefinisikan pelanggaran administratif Pemilu sebagai pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Hasil penilitian adalah (1) Pengaturan Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Oleh Bawaslu Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, (2) Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Oleh Bawaslu. Bawaslu harus menjalani dan melaksanakan semua tugas dan kewajiban yang dimilikinya sesuai dengan Regulasi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa pemilu, terus menjaga integritas agar tercapai pemilu yang adil dan jujur seperti yang dicita-citakan dalam konstitusi. Juga perlu adanya penambahan dan peningkatan Sumber Daya Manusia terutama yang ada di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Implementasi Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara Terhadap Narapidana Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Lalu Ahmad Jannatul Adnan; Khairul Aswadi; Fathur Rauzi
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 1 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap Hak Asasi Manusia sesuai dengan amanat dalam pasal 1 ayat (3) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum yang dengan ciri dari negara hukum itulah adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, serta mengetahui faktor-faktor penghambat dan pendukung terhadap penegakan hukum khususnya dalam pelanggaran hak asasi manusia. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris yang berbasis pada Ilmu Hukum Normatif (Perundang-undangan), data dan sumber datanya terdiri dari data primer yang diperoleh langsung dari lapangan, sedangkan data sekunder bersumber dari penelitian pustaka dalam bentuk bahan hukum. Tekhnik penentuan sampel penelitian dilakukan dengan purposive sampling, dan Snowball Sampling, Tekhnik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dengan studi pustaka. Data yang diperoleh disusun secara sistematis kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil Penelitian dari jurnal ini adalah (1) bentuk Implementasi Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara terhadap Narapidana Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Praya pada rentang Tahun 2019 sd. 2021. (2) Faktor penghambat dan pendukung dalam menerapkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB. Faktor penghambat dalam menerapkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB. Jenis Penelitian Dalam Skripsi ini adalah jenis penelitian empiris berbasis pada ilmu hukum normatif (Perundang-undangan), data dan sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh langsung dari lapangan, sedangkan data sekunder bersumber dari penelitian pustaka dalam bentuk bahan hukum. Tekhnik penentuan sampel penelitian dilakukan dengan purposive sampling, dan Snowball Sampling, Tekhnik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dengan studi pustaka. Data yang diperoleh disusun secara sistematis kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan Hasil Penelitian Implementasi Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara terhadap Narapidana Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Praya pada rentang Tahun 2019 sd. 2021 terdapat 28 pelanggar yang melakukan pelanggaran tata tertib dengan keterangan  27 orang melakukan jenis pelanggaran berat yang dimana terdiri dari 12 pelanggar menggunakan narkotika di dalam lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Praya, 7 pelanggar menggunakan alat komunikasi di dalam lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Praya, 4 Orang pelanggar melakukan penyuntikan kepada alat vital, 3 Orang pelanggar melakukan percobaan pelarian dan 1 Pelanggar melakukan dengan sengaja melarikan diri dengan mendapatkan hukuman berupa Tutupan Sunyi selama 6 Hari di perpanjang 2 x 6 Hari  dan Tidak mendapatkan CMK, CB, CMB, PB, REMISI di Tahun 2021 dan dicatat dalam register F. Terdapat 1 pelanggaran yang dilakukan jenis pelanggaran ringan yang dimana melakukan spionase dan diamankan oleh petugas. Faktor penghambat dalam menerapkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB adalah sebagai berikut: a) Anggaran. b) Kurangnya jumlah personil petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Praya. c) Warga Binaan Pemasyarakatan . d) Sarana dan Prasarana. e) Kualitas program pembinaan yang masih kurang kreatif dan murah sehingga sulit untuk dilakukan. f) Kesejahteraan petugas pemasyarakatan di Indonesia yang disebabkan karena keterbatasan dana dan kemampuan sedangkan faktor pendukung dalam menerapkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB adalah sebagai berikut: (1) Aturan atau Dasar Hukum Pelaksanaan Tugas Pelaksanaan Tugas keamanan dan Ketertiban (2) Sarana dan Fasilitas pendukung (3)Masyarakat dan Budaya dan (4) Aparat Penegak Hukum.
Pemenuhan Hak Narapidana Lanjut Usia Dikaitkan Dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Terhadap Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram Ni Luh Risma Melda Wulandari; Sri Karyati; I Gede Sukarmo
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 1 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk pemenuhan hak Narapidana Lanjut Usia yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Terhadap Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dan memerlukan data primer sebagai data utama disamping data sekunder serta melakukan observasi serta mengadakan penelitian langsung ke lapangan yaitu di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan studi dokumentasi melalui pengamatan langsung yang pelaksanaannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. Hasil penelitian adalah (1) analisis Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Terhadap Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia sebagai pedoman dan tugas petugas pemasyarakatan dalam pemenuhan hak-hak Narapidana Lanjut Usia yang telah dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram, (2) pemenuhan hak-hak Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Permepuan kelas III Mataram. Peraturan ini berjalan dengan baik serta sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, namun ada beberapa faktor yang menghambat kinerja petugas pemasyarakatan dalam memberikan perlakuan khusus terhadap narapidana lanjut usia yaitu keterbatasan fasilitas, sarana dan prasarana serta kurangnya sumber daya manusia di dalam lapas.

Page 1 of 2 | Total Record : 15