Islam mengatur tentang tatacara ber-mu’amalah sebagai sarana hablun minnan nas dengan menerapkan akad yang sesuai dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Pinjam-meminjam barang adalah hal yang umum dalam ber-mu’amalah, namun dalam hal pinjam-meminjam pada area publik tidak jelas apa akad yang digunakan sehingga tidak diketahui batasan-batasan tentang pinjam meminjam di area publik. Sehingga tujuan penulisan ini untuk mengetahui kedudukan hukum fiqh terhadap meminjam barang pada wilayah publik tanda akad sharih. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif berdasarkan kajian Pustaka secara umum. Dari hasil penelitian ditemukan meminjam barang tanpa akad sharih pada wilayah publik secara umum dapat dikatagorikan sebagai ariyah, dimana merupakan pinjam meminjam dengan tujuan tolong menolong, dimana musta’ir meminjam barang kepada mu’ir untuk diambil mamfaatnya, dan setelah selesai barang yang dipinjam haruslah dikembalikan, dimana akad dapat dilihat dari niat peminjam sebagai mu’ir kepada yang meminjam sebagai musta’ir.