Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : KRTHA BHAYANGKARA

PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Fransiska Novita Eleanora
KRTHA BHAYANGKARA Vol. 12 No. 2 (2018): KRTHA BHAYANGKARA: DECEMBER 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/krtha.v12i2.26

Abstract

Barang/jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, tentunya dapat memberikan kepuasan terhadap barang/jasa yang dinikmatinya, sehingga konsumen dapat mengetahui, bahwa rasa kepuasan tersebut, memberikan manfaat dan faedah baginya. Namun, dalam mengkonsumsi barang/jasa, sering menimbulkan ketidakpuasan terhadap konsumen, dikarenakan barang/jasa itu rusak/cacat, dikemudian hari. Tetapi pelaku usaha tidak mau bertanggungjawab untuk mengganti kerugian kepada konsumen, padahal upaya perlindungan konsumen adalah prinsip perlindungan atas barang dan jasa, artinya konsumen harus mendapatkan barang dengan kualitas yang baik, sesuai dengan harga yang dibayarnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (yuridis normatif). Tujuannya adalah Bagaimanakah prinsip tanggung jawab mutlak pelaku usaha terhadap ketentuan pasal 27 menurut UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan bagaimakah upaya perlindungan terhadap konsumen. Hasilnya adalah pelaku usaha harus bertanggungjawab kepada konsumen, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), yaitu prinsip tanggung jawab yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan.
Domestic Violence in The Perspective of Law and Human Rights Melanie Pita Lestari; Zulkifli Ismail; Fransiska Novita Eleanora
KRTHA BHAYANGKARA Vol. 16 No. 1 (2022): JUNE 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/krtha.v16i1.959

Abstract

Domestic violence is more and more happening and increasing and sometimes experienced by women in the household so that they become victims. The perception of violence here is in the physical sense of the body and full of wounds or bruises. At the same time, psychologically, it is caused by fear due to the perpetrator's treatment of their mental State and violence due to sexual harassment in marriage or frequent sexual intercourse that is excessive than usual without seeing the partner's readiness. The problem studied is how the implications of domestic violence are viewed from the Law and human rights, especially for victims in fulfilling their rights. The purpose of this paper is to find out how domestic violence is related to Law and human rights. The method used is normative juridical research because it examines or examines from the literature or literature or laws and regulations relating to existing problems, where the result is that domestic violence is also a legal aspect and is also a violation of human rights related to it human rights, so that it is not only problems or domestic disputes, but the perpetrators can be punished for violating the rights of the victims themselves.
Layanan Purna Jual dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Fransiska Novita Eleanora; Diana Fitriana
KRTHA BHAYANGKARA Vol. 17 No. 2 (2023): AUGUST 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/krtha.v17i2.2137

Abstract

Konsumen merupakan setiap orang yang menggunakan barang dan/atau jasa yang tersedia di dalam masyarakat baik bagi kepentingan untuk dirinya sendiri, juga keluarga dan orang lain bahkan makhluk haidup yang lain dan bukan untuk diperdagangkan, dan ini juga bagi transaksi jual beli baik secara langsung dan juga tatap muka. Konsumen juga berhak mendapatkan perlindungan melalui aturan yang mengatur terkait hak dan kewajiban dalam mewujudkan perlindungan hukum, dan lebih menitikberatkan kepada hak-hak konsumen dimana ada beberapa hak untuk dapat dilindungi yaitu hak untuk memilih, hak untuk mendapatkan informasi, hak mendapatkan keamanan dan juga hak untuk didengar. Hak konsumen tersebut berkaitan dengan layanan purna jual jika konsumen dalam pembelian barang dan/atau jasa dilaksanakan dalam dengan konsultasi lanjutan antara pembeli dengan konsumen atau aadanya masa garansi seperti  penggantian barang yang rusak, juga pemeliharaan, serta penyediaan akan suku cadang, namun dengan adanya jangka waktu dari masa garansi yang dibuat oleh pelaku usaha dikarenakan adanya produk-produk tertentu yang masa garansinya tidak seperti yang dicantumkan atau diperjanjikan dan tentunya memberikan batasan konsumen serta hak dari konsumen tidak sepenuhnya dapat direalisasikan atau terpenuhi