Status dari kewarganegaraan merupakan hak dari setiap orang bahkan seorang anak juga berhak untuk mendapatkannya, dengan adanya status dari kewarganegaraan maka anak dikarenakan menunjukkan adanya hubungan hukum antara perorangan dan juga warganegara. Anak merupakan seseorang yang masih dibawah umur dan berhak mendapatkan penegakan hukum akibat dari kewarganegaraan ganda, dimana perlindungan hukum tersebut akan pemenuhan kesejahteraan serta keadilan juga kepastian termasuk perlindungan anak sampai beranjak dewasa sehingga dalam kehidupannya mendapatkan jaminan akan pemenuhan terhadap hak-haknya. Penegakan hukum yang diberikan juga jika timbul sengketa atau konflik jika terjadi pembagian warisan dan juga harta gono gini manakala berkaitan dengan kewarganegaraan ganda yang dianutnya, sehingga anak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak memihak dalam penyelesaian akan konfliknya atau sengketanya.