Asas Praduga Tidak Bersalah yaitu setiap orang dalam proses dari suatu perkara pidana tidak dapat dinyatakan bersalah yang menganggap bahwa seseorang yang menjalani suatu proses dari pemidanaan tetap tidak dinyatakan bersalah sehingga harus dihormati akan hak-haknya sebagai warga negara sebagaimana atau selayaknya orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menyatakan bersalah. Dan dalam menyatakan seseorang bersalah atau sebagai terdakwa harus adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang didapatkan ditambah dengan adanya keyakinan hakim yang menjadikan dasar dari suatu pertimbangan dalam memutuskan adanya perkara. Pelaksanaan dalam penerapan adanya alat bukti dikarenakan sesuai dengan adanya sistem pembuktian yang dianut di Indonesia yaitu yang didasarkan pada undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie) sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, serta asas hukum dan juga peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti.