Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi

PENERAPAN PRINSIP “ULTIMUM REMEDIUM” TERHADAP TINDAK PIDANA ADMINISTRASI Elwi Danil
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 1 No 1 (2020): Jurnal Mahupiki Oktober 2020
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.508 KB) | DOI: 10.51370/jhpk.v1i1.2

Abstract

Karakteristik perkembangan hukum pidana Indonesia ditandai oleh semakin “massive”nya pertumbuhan undang-undang hukum administrasi yang mengandung sanksi pidana,sehingga melahirkan konsep “administrative criminal law”. Hukum administrasi dipertautkandengan hukum pidana disebabkan kurangnya “kepercayaan” kepada sanksi administratif untukmempertahankan norma hukum administrasi, sehingga perlu bantuan hukum pidana. Namunpertumbuhan yang demikian pesat menjadi beban tersendiri bagi hukum pidana yang memilikikemampuan terbatas, sehingga menimbulkan “overcriminalizatin”. Karenanya penggunaandoktrin “ultimum remedium” adalah solusi yang ditawarkan. Doktrin ultimum remedium telahmengalami perluasan makna yang tidak lagi hanya terbatas pada leval kebijakan legislatif;melainkan juga telah memasuki tataran implementasi dalam penegakan hukum. Di Indonesia,doktrin ultimum remedium telah digunakan secara sangat terbatas dalam undang-undang hukumpidana administrasi, seperti UU Lingkungan Hidup. Praktik penegakan hukum secara implisittelah menggunakan doktrin ini sebagaimana tergambar dalam beberapa putusan hakim.Mengingat demikian penting dan strategisnya posisi doktrin ultimum remedium, maka sudahsangat mendesak diterapkan terhadap pelanggaran hukum administrasi. Tidak saja untukmengatasi “overcriminalization”; melainkan juga untuk mengatasi “overcapasity” LembagaPemasyarakatan, sehingga secara ekonomis mengurangi beban negara dan masyarakat. Tapidoktrin ini tidak boleh digunakan secara general dan membabibuta untuk semua jenispelanggaran pidana administratif; melainkan hanya diterapkan secara kasuistis terhadap tindakpidana administrasi yang tingkat kesalahan pelakunya relatif ringan, dan perbuatan relatif tidakmenimbulkan bahaya atau keresahan masyarakat.