Artikel ini menganalisis konsep Perseroan Terbatas pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian hukum normatif ini dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum dan pendekatan perbandingan. Hasilnya bahwa pasca diundangkannya UU Cipta Kerja terdapat bentuk badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan yang dikhususkan bagi pelaku UMK dengan tujuan untuk memudahkan pengembangan usaha bagi pelaku UMK dengan dapat membentuk badan usaha berbadan hukum hanya dengan satu orang pendiri/pemegang saham. Perubahan tersebut telah mengindikasikan terjadinya perubahan paradigma Perseroan Terbatas sebagai asosiasi modal. Hal ini berupa perluasan konsep Perseroan Terbatas dimana pendirian Perseroan Perorangan bagi UMK didirikan oleh 1 (satu) orang. Konsep tersebut bukan merupakan hal yang baru mengingat pada Pasal 7 ayat 5 dan ayat (7) UUPT bahwa perseroan dapat didirikan hanya oleh satu pemegang saham sebagaimana pada pendirian BUMN dan BUMD yang diatur juga di dalam UU BUMN dan PP No. 45 Tahun 2005 yang memungkinkan saham Persero seluruhnya dimiliki negara. Konsep tersebut dapat dipahami sebagai rujukan dalam mendirikan Perseroan Perorangan untuk pelaku UMK.