Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor apakah yang mempengaruhi efektivitas pembagian harta bersama pasca perceraian studi kasus perkawinan poligami di Pengadilan Agama kelas 1A Makassar. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris atau (Socio Legal Study Research). Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukan bahwa efektivitas pembagian harta bersama pasca perceraian studi kasus perkawinan poligami dapat dilihat berdasarkan lima faktor, antara lain: faktor hukumnya; faktor penegakan hukum; faktor sarana atau fasilitas pendukung; faktor masyarakat; serta faktor kebudayaan. Perolehan data dari keseluruhan faktor menunjukkan hasil yang kurang efektif, antara lain: terdapat 65% terkait faktor hukumnya; 72,5% terkait faktor penegakan hukumnya; 60% terkait faktor sarana atau fasilitas pendukung; 61,25% terkait faktor masyarakat; serta 62,5% terkait faktor kebudayaan.