Claim Missing Document
Check
Articles

ARBITRASE SYARIAH SEBAGAI METODE ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA Muhamad Rian Mardiansyah; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (270.836 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.862-873

Abstract

Dalam dunia hukum upaya penyelesaian sengketa ada juga yang berupa penyelesaian menggunakan cara penyelesaian perselisihan syariah. Penyelesaian perselisihan syariah ini ada yang penyelesaiannya di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan pengadilan. Perselisihan syariah di dalam pengadilan dilakukan melalui pengadilan agama, dan penyelesaian perselisihan di luar pengadilan adalah melalui baadan Arbitrase syariah. Di indonesian lembaga yang menyelesaikan perselisihan arbitrase syariah bernama BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional), prosedur penyelesaiannya tidak jauh beda dengan prosedur arbitrase pada kebanyakan. Dasar aturan melalui Undang-Undang No 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan penjelesan tambahan mengenai eksekusi putusan arbitrase syariah dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 08 Tahun 2008.
EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARALABA Ria Fibriyani; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.479 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.767-776

Abstract

Perusahaan sebagai kontrak bisnis antara franchisor dan frachisee yang dalam persiapannya sebagian waktu meminta penyelidikan. Penyelidikan terjadi mengingat cara keuntungan dan tanggung jawab mereka tidak terpenuhi. Asosiasi penyelesaian diskusi dapat memilih ketua yang sah atau pembentukan pemimpin yang tidak sah. Bagaimanapun juga, mengingat kesesuaian bisnis, diskusi harus diselesaikan sehingga masing-masing pihak dapat memenuhi kebutuhan mereka untuk menangani penyelidikan. Isu-isu dalam penilaian ini adalah komponen-komponen yang dapat muncul membahas landasan dan kecukupan pengambilan keputusan tujuan inkuiri untuk memutuskan landasan inkuiri. Jenis penilaian yang digunakan oleh peneliti adalah normalisasi investigasi yang sah. Penilaian semacam ini adalah investigasi ekspresif. Kelengkapan pemeriksaan ini adalah komponen-komponen yang didasari pertanyaan penjelasan adalah adanya hak dan kewajiban yang tidak terpenuhi dan dipenuhi, dan umumnya terjadi karena pengawasan dan penghentian yayasan yang diakui tidak memberikan keuntungan atau menyebabkan salah satu get- bersama. Demikian juga, ada hasil yang diharapkan dari tidak menjaga kepastian yang telah diambil sebelumnya.
PERTANGGUNGJAWABAN BANK BCA TERHADAP NASABAH ATAS KELALAIAN BANK MENTRASFER DANA SERTA UPAYA PENYELESAIANNYA Rizky Rizky; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (256.66 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.198-209

Abstract

Dunia Perbankan sangat tergantung pada nasabah yang akan menyimpan dananya di bank dan yang meminjam dana dari bank, karena nasabah merupakan salah satu faktor penting dalam bisnis perbankan. Untuk mendapatkan nasabah tersebut, diperlukan kepercayaan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Bank terhadap nasabahnya. Tujuan penelitian saya yang diangkat dari kasus yang sedang terjadi saat ini yaitu kelalaian yang dilakukan oleh Bank BCA terhadap nasabah atas kesalahan mentransfer dana serta upaya penyelesaiannya adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum perbankan dalam melindungi dana nasabah, untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Bank BCA terhadap kelalaian yang dilakukan pegawai Bank BCA tersebut.Metode penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan penulisan jurnal ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menganalisis hukum yang terjadi dimasyarakat saat ini melalui proses alternatif penyelesaian sengketa dengan cara meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dengan menggunakaan teori perlindungan hukum dan teori pertanggungjawaban sehingga dapat menjawab pertanyaan sesuai dengan pokok permasalahan dalam penulisan jurnal ini, yang mengenai pertanggungjawaban bank dalam memberikan ganti rugi terhadap nasabah atas kelalaian bank.Berdasarkan hasil penelitian adalah pertanggungjawaban bank dalam memberikan ganti rugi terhadap nasabah atas kelalaian bank yaitu dengan adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi nasabah yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Otoritas Jasa keuangan Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana.
PERLINDUNGAN HUKUM DAN PERAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS MEREK Ilham Septian Pratama; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (271.484 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.452-463

Abstract

Tulisan ini membahas Perlindungan Hukum dan Peran Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dalam Penyelesaian sengketa Hak Atas Merek. Dengan adanya aturan pendaftaran atas merek merupakan suatu bentuk perlindungan hukum hak atas merek yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Perlindungan atas pelanggaran hak atas merek memiliki 3 jenis penyelesaian yaitu melalui instrumen Hukum Perdata, Ketentuan Hukum Pidana (Litigasi), dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Non Litigasi) yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Peran BANI dalam penyelesaian sengketa Hak Atas Merek adalah untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan untuk memberikan keputusan yang bersifat final dan mengikat kedua belah pihak, dan untuk memberikan pendapat yang mengikat (biding opinion) mengenai suatu hal yang berkenaan dengan perjanjian. penyelesaian melalui (BANI) yaitu Permohonan Arbitrase, Penunjukan Arbiter, Pendaftaran Perkara, Jawaan Termohon, Tuntutan Balik, Upaya Perdamaian, Sidang Pemeriksaan, Penentapan Putusan, Penyampaian dan Pendaftaran Putusan Arbitase, dan Biaya Arbitrase.
MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP WANPRESTASI PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE Warnah Warnah; Devi Hamzah Siti Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.109 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.812-827

Abstract

Teknologi memberi pengaruh besar teradap suatu aktifitas  jual beli yang dilakukan  dengan cara online.Tujuan dari menuliskan jurnal keilmiahan ini adalah untuk mengetaui perlindungan hukum terhadap pembeli atas perkara wanprestasi yang dilakukan  penjual dalam perdagangan online serta untuk mengetahui suatu pembuatan  penyelesaian dengan cara sengketa yang dilakukan melalui mediasi terhadap perkara wanprestasi dalam suatu persetujuan Perdagangan onlinne. Pengelolahan dasar hukum adalah Aktifitas keilmiahan yang didasarkan suatu metode, sistem, dan,gagasan tetentu beserta tujuan  mempelajari penomena hukum dalam analisis.  Sesudah ditulis dengan penulis, bisa disimpulkan bahwa huruf b dan g UU Perlindungan Konsumen No 9 Tahun 1999, huruf f Pasal 8(1) UU Perlindungan Konsumen, dan Pasal 28(1) UU No. UU ITE Pasal 49 (3) PP PSTE PP 2012 No.82, Pasal 1233 KUHPerdata.
Penyelesaian Sengketa Investasi Dalam Penanaman Modal Asing Melalui Penyelesaian Sengketa Jalur Arbritase Melynda Sari Siregar; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.327 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.360-369

Abstract

Penanaman modal merupakan sebuah bentuk dari investasi langsung, sebagaimana dijelaskan oleh Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dimana dijelaskan pada pasal 2. Dalam sengketa investasi International menurut teori klasik berdasarkan hukum public International mengatakan bahwa Negara-lah yang mempunyai kapasitas sehingga disebut subjek hukum sedangkan pihak privat (badan hukum atau perorangan) tidak mempunyai personalitas hukum dalam mengajukan gugatan atau pelanggaran-pelanggaran hak yang dimiliki. Dalam beberapa kasus banyak investor asing yang akan memilih penyelesaian pada jalur non-litigasi, dimana arbritase merupakan pilihan favorit dalam penyelesaian sengketa investasi.Metode penelitian yuridis normative adalah metode penelitian hukum dengan meneliti dari sebuah norma-norma hukum yang berlaku atau kaidah hukum yang berlaku dalam alternative penyelesaian sengketa investasi, seperti undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
METODE MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 Farhan Puger; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (228.229 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.964-973

Abstract

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia serta ketahanan nasional. Adanya pandemi ini pemerintah juga telah menetapkannya sebagai bencana nasional. Hal ini memberikan dampak negatif dalam berbagai aspek salah satunya kepastian hukum penyelesaian sengketa tanah, karena saat ini Sengketa tanah tidak dapat dihindarkan karena permintaan tanah yang semakin meningkat namun jumlah bidang tanah yang ada semakin berkurang setiap tahunnya. Sehingga diperlukan langkah alternatif lain yang bisa diterapkan untuk menyelesaikan sengketa pertanahan  mengingat penerapan social distancing karena wabah pandemi ini. Riset hukum ini memakai pendekatan yuridis normatif, yakni pendekatan masalah melalui kajian serta analisa suatu aturan perpu yang ada serta deskripsi analitis, yaitu penelitian yang sifat dan tujuannya untuk memberikan gambaran tentang peraturan tersebut terhadap penyelesaian sengketa tanah dan dampak dari Covid-19 di pelaksanaannya dan penggunaan data sekunder riset dokumentasi  yang tergolong diantaranya dari materi-materi hukum dengan penelusuran literatur kepustakaan serta penerapan analisis kualitatif.
PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DILUAR PENGADILAN (NON LITIGASI) MELALUI MEDIASI TERHADAP PEMBLOKADEAN BANGUNAN ( Dijalan Kavling Brebes, Ciledug, Kota Tanggerang Banten) Reni Tri Ambarwati; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.876 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i3.417-428

Abstract

Permasalahan tanah saat ini menjadi isu yang sudah menjadi skala prioritas untuk diselesaikan, ketidakmampuan lembaga peradilan untuk menyelesaikan berbagai sengketa bidang pertanahan, membuat kepercayaan masyarakat menjadi berkurang. Oleh sebab itu diperlukan bentuk lain (sebuah alternatif), untuk mengatasi berbagai sengketa pertahanan di bumi ini. Yaitu dengan penyelesaian diluar pengadilan ( non litigasi), kabupaten ujungberung, daerah Provinsi Bandung. berbagai persoalan khususnya dibidang pertanahan, Ketidak mampuan lembaga Kantor pertanahan Kabupaten, untuk mengatasi dengan segera persoalan tersebut menambah persoalan menjadi semakin sulit. Menggunakan pendekatan Yuridis normatif, pendekatan ini membahas dengan cara mengkaji Undang-undang yang terkait dalam kasus dipenellitian ini. Yang digunakan adalah Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa. Permasalahan bidang pertanahan di wilayah Kabupaten Ciledug Tanggerang, Banten, dipengaruhi berbagai faktor, karena wilayah ini satu-satunya wilayah Kabupaten yang berbatasan langsung dengan pusat pemerintahan, pusat pembangunan dan pusat pengembangan ekonomi dan pendidikan, sehingga kebutuhan akan tanah menjadi hal yang tidak bisa dihindari, hal ini mengakibatkan permasalahan dibidang pertanahan menjadi eskalasi tinggi. Salah satu bentuk permasalahan yang umumnya terjadi di Kabupaten Cileduk adalah penutupan akses jalan suatu rumah oleh tetangga sendiri, sehingga membuat pemilik rumah menjadi terhambat melakukan aktifitas di luar rumah. Berbagai cara oleh pihak masyarakat untuk mencari solusi agar permasalahan tersebut dapat diatasi, harapan persoalan selesai maka tanah dapat dimanfaatkan secara ekonomi. Salah satu solusi alternatif untuk menyelsaikan sengketa pertanahan ini dengan melalui Mediasi, yang difasilitasi oleh kantor pertanahan kabupaten, tujuan dari pada penyelesaian melalui Mediasi ini adalah selain permasalahan sengketa pertanahan dapat diselesaikan, disisi lain hal tersebut dapat dilakukan secara efektif dan efisien, dengan biaya murah, waktu singkat, dengan sebuah syarat bahwa para pihak dalam sengketa pertanahan dapat menerima dengan rasa keadilan.
PLAGIARISME DALAM MEREK DAGANG DAN MEKANISME PENYELESAIANNYA MELALUI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Muhammad Iqbal Nugroho; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.474 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i4.2037-2042

Abstract

Banyaknya plagiarisme yang terjadi di Indonesia biasanya di lakukan penyelesainya melalui jalur litigasi. Pada dasarnya penyelesaian plagarisme bisa dilakukan dengan tindak litigasi maupun dengan cara jalur alternatif penyelesaian sengketa mempunyai keuntungan lebih tinggi dibandingkan dengan litigasi. Plagiarisme menurut UU No. 20 tahun 2016 yang mana isinya merek serta indikasi geografis. Bagi yang terdaftar pada peniruan merek sejalan dengan isi dari UU No. 20 tahun 2016 sehingga mereka mempunyai hak di lindungi oleh hukum melalui cara represif serta prefentif. Sesuai dengan hukum prefentif bahwa sudah jelas tujuan tersebut mencegah untuk tidak adanya sengketa dengan tidak adanya sengketa maka mendorong masyarakat untuk menaati hukum yang ada dan supaya tidak memberikan kerugian kepada kepetingan dan hak kelompok atau personal. Bahwa hukum repsif sudah jelas memiliki tujuan untuk dapat di selesaikan sengketa menyangkut penetapan yang berbentuk sanksi hukum dalam hal melangar hukum bahkan lebih jelasnya lagi kepentingan umum maupun pribadi bisa dilakukan suatu Tindakan terhadap peniruan merek yang terdaftar.
PLAGIARISME DALAM MEREK DAGANG DAN MEKANISME PENYELESAIANNYA MELALUI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Muhammad Iqbal Nugroho; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.474 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i4.2037-2042

Abstract

Banyaknya plagiarisme yang terjadi di Indonesia biasanya di lakukan penyelesainya melalui jalur litigasi. Pada dasarnya penyelesaian plagarisme bisa dilakukan dengan tindak litigasi maupun dengan cara jalur alternatif penyelesaian sengketa mempunyai keuntungan lebih tinggi dibandingkan dengan litigasi. Plagiarisme menurut UU No. 20 tahun 2016 yang mana isinya merek serta indikasi geografis. Bagi yang terdaftar pada peniruan merek sejalan dengan isi dari UU No. 20 tahun 2016 sehingga mereka mempunyai hak di lindungi oleh hukum melalui cara represif serta prefentif. Sesuai dengan hukum prefentif bahwa sudah jelas tujuan tersebut mencegah untuk tidak adanya sengketa dengan tidak adanya sengketa maka mendorong masyarakat untuk menaati hukum yang ada dan supaya tidak memberikan kerugian kepada kepetingan dan hak kelompok atau personal. Bahwa hukum repsif sudah jelas memiliki tujuan untuk dapat di selesaikan sengketa menyangkut penetapan yang berbentuk sanksi hukum dalam hal melangar hukum bahkan lebih jelasnya lagi kepentingan umum maupun pribadi bisa dilakukan suatu Tindakan terhadap peniruan merek yang terdaftar.