Anak merupakan generasi emas penerus bangsa. Akan tetapi, realitanya masih ditemukan banyak kasus yang dapat merenggut kebahagiaan dan tidak memberikan ruang kenyamanan pada anak. Anak juga memiliki peran sosial sebagai bagian penting di masyarakat. Maka dari itu, anak juga memiliki hak untuk dapat hidup aman dan nyaman di kehidupannya. Permasalahan yang sering terjadi pada anak harus mendapatkan perhatian dan segera ditangani karena akibatnya dapat berkepanjangan dan berpengaruh terhadap tumbuh kembang serta masa depannya, misal anak dapat mengalami traumatis. Bentuk-bentuk permasalahan yang terjadi pada anak sangat banyak, seperti adanya child abuse, child trafficking, masalah pernikahan dini pada anak, dan lain sebagainya. UNICEF dapat menjadi salah satu bagian penting dalam PBB yang memiliki peranan dan perhatian pada masalah-masalah anak dan perempuan di seluruh dunia. Pengaturan hak anak tertuang dalam Konvensi Hak Anak yang disahkan pada tanggal 20 November 1989 oleh Majelis Umum PBB yang didalamnya berisi norma-norma hukum mengenai kedudukan anak. Negara yang menjadi anggota PBB mempunyai kewajiban membuat laporan kepada UNICEF dengan periode 5 tahun sekali. Peran UNICEF disini tentunya memberi perlindungan terhadap hak-hak asasi anak, yakni hak kelangsungan hidupnya, pengembangan diri, keamanan, dan kebebasannya di ruang publik dalam berpartisipasi menyuarakan pendapat. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui peranan UNICEF terhadap perlindungan hak-hak anak. Metode penelitian atau pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan atau library research. Hasil dari penelitian menyebutkan bahwa UNICEF bukan hanya memiliki tanggung jawab memonitor permasalahan yang terjadi pada anak, tetapi berusaha untuk menyelesaikan dan mencegah permasalahan tersebut.