Abstrak – Dalam Bab 1, Pasal 1, Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, kepariwisataan adalah berbagai kegiatan pariwisata yang didukung oleh berbagai fasilitas dan pelayanan yang disediakan oleh masyarakat, pelaku usaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. Aceh Selatan memiliki banyak potensi yang dapat di kembangkan untuk kemajuan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Hasil penelitian menunjukkan implementasi penyelenggaraan kepariwisataan di bidang wisata halal di Kabupaten Aceh Selatan belum dapat dilaksanakan secara maksimal dikarenakan belum ada regulasi yang mengatur mengenai penyelenggaraan wisata halal, dalam pemberdayaan masyarakat, kurang memberikan peningkatan ekonomi masyarakat, kemudian fasilitas-fasilitas umum yang kurang tersedia pada objek-objek wisata di Aceh Selatan. Hambatan yang di hadapi oleh pemerintah daerah adalah ketersediaan anggaran yang masih minim, sumber daya manusia yang dimiliki masih kurang ketersediaannya, kemudian pemahaman masyarakat dan pihak penyelenggara masih kurang terhadap wisata halal, sehingga implementasi kepariwisataan di bidang wisata halal masih kurang efektif dan tidak sesuai harapan. Disarankan kepada Pemerintah Daerah Aceh Selatan untuk segera menerbitkan regulasi tentang penyelenggaraan wisata halal di Aceh Selatan, dan meningkat fasilitas penunjang pariwisata, meningkatkan anggaran, meningkatkan kualitas sumber daya manusia.Kata Kunci : implementasi, regulasi, Pemerintah daerah, wisata halal, hambatan Abstract - In Chapter 1, Article 1, Paragraph 3 of Law Number 10 of 2009 Concerning Tourism, tourism is a variety of tourism activities that are supported by various facilities and services provided by the community, business actors, government, and local governments. South Aceh has a lot of potential that can be developed for regional economic progress and growth. The results showed that the implementation of tourism implementation in the field of halal tourism in South Aceh Regency could not be carried out optimally because there were no regulations governing the implementation of halal tourism, in community empowerment, did not provide an increase in the community's economy, then public facilities were not available at the object. - tourist attraction in South Aceh. The obstacles faced by the local government are the availability of a budget that is still minimal, the human resources that are owned are still lacking in availability, then the understanding of the community and the organizers is still lacking in halal tourism, so that the implementation of tourism in the field of halal tourism is still less effective and not as expected. It is recommended to the South Aceh Regional Government to immediately issue regulations regarding the implementation of halal tourism in South Aceh, and increase tourism supporting facilities, increase the budget, improve the quality of human resources.Keywords: implementation, regulation, local government, halal tourism, barriers