Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI

PERAN PENGRAJIN BATIK DAN PELAKU USAHA DALAM PENGEMBANGAN USAHA BATIK DI KABUPATEN GROBOGAN SEBAGAI UPAYA PEMELESTARIKAN MOTIF BATIK KHAS KABUPATEN GROBOGAN (SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANG DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL) Kusumaningtyas, Rindia Fanny; Anitasari, Rahayu Fery; Kamal, Ubaidillah; Aufa, Rina
Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia Vol 1 No 01 (2018): Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagem
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (418.719 KB)

Abstract

Eksistensi motif batik khas Kabupaten Grobogan dari hasil pengamatan Disperindag Kabuapten Grobogan dirasakan mulai ada penurunan, hal ini terlihat dari banyaknya jumlah pengrajin batik di Kabupaten Grobogan yaitu 800 pengrajin batik dan pelaku usaha dari 54 Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang tersebar di 13 Kecamatan tidak menunjukkan perkembangan dalam memproduksi batik khas Kabupaten Grobogan. Kepala Disperindag Kabupaten Grobogan menyatakan dibutuhkan peran atau pendampingan dari para akademisi utamanya dalam memberikan pemahaman dalam melestarikan dan menjaga eksistensi motif batik khas Kabupaten Grobogan. Karena sesuai perkembangan yang terjadi para pengrajin batik atau pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) yang secara teknis mampu memproduksi batik khas Kabupaten Grobogan, justru baru memproduksi setelah adanya pesanan dikarenakan alasan kurang modal sehingga terbatas dalam membeli bahan baku untuk membatik. Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang Kekayaan Intelektual khususnya bagi para pengrajin batik dan pelaku usaha di Kabupaten Grobogan supaya memahami hal-hal apa saja yang terkait dengan KI khususnya yang terkait dengan pendaftaran HC motif batik khas suatu daerah sebagai ekspresi budaya tradisional yang dilindungi Undang-Undang Hak Cipta sekaligus menghasilkan pendapatan bagi daerah Kabupaten Grobogan. Selain itu juga pendaftaran merek untuk nama produk batiknya hingga pendaftaran paten terkait dengan teknologi pewarnaannya. Setelah para pengrajin batik dan pelaku usaha memiliki pemahaman terkait KI dan terbantu dalam permohonan pendaftaran KI (selain HC bisa Merek, Paten maupun Desain Industri) diharapkan akan muncul kesadaran dari para pembatik dan pelaku usaha untuk tetap terus memproduksi batik khas Kabupaten Grobogan dan ada keinginan untuk mendaftarkan motif batik yang dihasilkan melalui pendaftaran KI. Sasaran sosialisasi ini dilaksanakan di Kabupaten Grobogan mengingat pengrajin batik dan pelaku usaha batik khas Kabupaten Grobogan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi perkembangan daerah Kabupaten Grobogan.
Belajar Berhukum Melalui Permainan Tradisional Bagi Anak Usia Dini KAMAL, UBAIDILLAH; DAHLAN, TRI ANDARI
Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia Vol 2 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/jphi.v2i2.35580

Abstract

Hukum diwujudkan dan digunakan oleh masyarakat dengan anggota masyarakat di dalamnya untuk mencapai tujuan hidup bersama dalam masyarakat. Dalam Kajian anthropologi, hukum mengandung tiga hal besar/pokok, yaitu: (1) Tata Laku; (2) Tata Sosial; dan (3) Nilai. Dari kajian basis sosial hukum, hukum yang baik adalah hukum yang berasal dari nilai dan kebutuhan dalam berinteraksi masyarakat itu sendiri. Kesadaran hukum merupakan salah satu faktor sukses tidaknya penegakan hukum di Indonesia. Kesadaran Hukum yang sejati harus dibangun dari kesadaran mengapa orang/manusia perlu “berhukum” di dalam kehidupannya. Sehingga dengan bekal pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran akan mengapa dan pentingnya berhukum dalam masyarakat akan melahirkan ketaatan yang lebih nyata. Pengetahuan, keterampiran dan kesadaran berhukum tersebut sangat perlu di kenalkan, dilatihkan sejak kecil/dini. Mengajak anak-anak untuk membangun nilai sebagai komitmen bersama dalam hidup berkelompok atau bermasyarakat untuk mencapai tujuan bersama dengan konsekuensi-konsekuensi bila taat atau melanggar atau memenuhi dan atau tidak memenuhi aturan tersebut bisa dibangun di dekai dengan menggunakan jiwa dan dunia “bermain” anak-anak melalui permainan anak atau permainan tradisional. Metode yang digunakan adalah Learning by playing, dilaksanakan di Roudlotul Athfal (RA) dan Kelompok Bermain (KB) “AL-WARDAH” Yayasan Al WARDAH Muslimat NU ANCAB Kalinyamatan Jepara”. Simpulan yang diambil adalah ; (1)Bahwa anak sebagai anggota masyarakat sejak dini harus dikenalkan dengan hidup bersama, membuat kesepakatan bersama, menghormati kesepakatan tersebut dan mentaatinya untuk kepentingan bersama dan menerima konsekuensinya termasuk bila melakukan pelanggaran atas kesepakatan tersebut; (2) Belajar berhukum melalui permainan tradisional sangat tepat digunakan untuk mengenalkan anak akan hidup bersama, berhukum dan konsekuensinya; (3)Belajar berhukum melalui permainan tradisional dapat mencapai banyak tujuan termasuk melestarikan budaya bangsa yang luhur yang sesungguhnya sudah mengajarkan generasi bangsa sejak dini mengenai hidup bersama, berhukum dan kesadaran untuk mentaatinya demi tujuan bersama, sekaligus melatih motorik. Kata kunci: Belajar Berhukum, permainan tradisional, Anak Usia Dini
Peran Pengrajin Batik dan Pelaku Usaha dalam Pengembangan Usaha Batik di Kabupaten Grobogan Sebagai Upaya Pemelestarikan Motif Batik Khas Kabupaten Grobogan (Sosialisasi Peraturan Perundang-Undang di Bidang Kekayaan Intelektual) Kusumaningtyas, Rindia Fanny; Anitasari, Rahayu Fery; Kamal, Ubaidillah; Aufa, Rina
Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI Vol 1 No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/jphi.v1i01.27280

Abstract

Eksistensi motif batik khas Kabupaten Grobogan dari hasil pengamatan Disperindag Kabuapten Grobogan dirasakan mulai ada penurunan, hal ini terlihat dari banyaknya jumlah pengrajin batik di Kabupaten Grobogan yaitu 800 pengrajin batik dan pelaku usaha dari 54 Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang tersebar di 13 Kecamatan tidak menunjukkan perkembangan dalam memproduksi batik khas Kabupaten Grobogan. Kepala Disperindag Kabupaten Grobogan menyatakan dibutuhkan peran atau pendampingan dari para akademisi utamanya dalam memberikan pemahaman dalam melestarikan dan menjaga eksistensi motif batik khas Kabupaten Grobogan. Karena sesuai perkembangan yang terjadi para pengrajin batik atau pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) yang secara teknis mampu memproduksi batik khas Kabupaten Grobogan, justru baru memproduksi setelah adanya pesanan dikarenakan alasan kurang modal sehingga terbatas dalam membeli bahan baku untuk membatik. Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang Kekayaan Intelektual khususnya bagi para pengrajin batik dan pelaku usaha di Kabupaten Grobogan supaya memahami hal-hal apa saja yang terkait dengan KI khususnya yang terkait dengan pendaftaran HC motif batik khas suatu daerah sebagai ekspresi budaya tradisional yang dilindungi Undang-Undang Hak Cipta sekaligus menghasilkan pendapatan bagi daerah Kabupaten Grobogan. Selain itu juga pendaftaran merek untuk nama produk batiknya hingga pendaftaran paten terkait dengan teknologi pewarnaannya. Setelah para pengrajin batik dan pelaku usaha memiliki pemahaman terkait KI dan terbantu dalam permohonan pendaftaran KI (selain HC bisa Merek, Paten maupun Desain Industri) diharapkan akan muncul kesadaran dari para pembatik dan pelaku usaha untuk tetap terus memproduksi batik khas Kabupaten Grobogan dan ada keinginan untuk mendaftarkan motif batik yang dihasilkan melalui pendaftaran KI. Sasaran sosialisasi ini dilaksanakan di Kabupaten Grobogan mengingat pengrajin batik dan pelaku usaha batik khas Kabupaten Grobogan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi perkembangan daerah Kabupaten Grobogan.
Belajar Berhukum Melalui Permainan Tradisional Bagi Anak Usia Dini KAMAL, UBAIDILLAH; DAHLAN, TRI ANDARI
Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI Vol 2 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/jphi.v2i2.35580

Abstract

Hukum diwujudkan dan digunakan oleh masyarakat dengan anggota masyarakat di dalamnya untuk mencapai tujuan hidup bersama dalam masyarakat. Dalam Kajian anthropologi, hukum mengandung tiga hal besar/pokok, yaitu: (1) Tata Laku; (2) Tata Sosial; dan (3) Nilai. Dari kajian basis sosial hukum, hukum yang baik adalah hukum yang berasal dari nilai dan kebutuhan dalam berinteraksi masyarakat itu sendiri. Kesadaran hukum merupakan salah satu faktor sukses tidaknya penegakan hukum di Indonesia. Kesadaran Hukum yang sejati harus dibangun dari kesadaran mengapa orang/manusia perlu “berhukum” di dalam kehidupannya. Sehingga dengan bekal pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran akan mengapa dan pentingnya berhukum dalam masyarakat akan melahirkan ketaatan yang lebih nyata. Pengetahuan, keterampiran dan kesadaran berhukum tersebut sangat perlu di kenalkan, dilatihkan sejak kecil/dini. Mengajak anak-anak untuk membangun nilai sebagai komitmen bersama dalam hidup berkelompok atau bermasyarakat untuk mencapai tujuan bersama dengan konsekuensi-konsekuensi bila taat atau melanggar atau memenuhi dan atau tidak memenuhi aturan tersebut bisa dibangun di dekai dengan menggunakan jiwa dan dunia “bermain” anak-anak melalui permainan anak atau permainan tradisional. Metode yang digunakan adalah Learning by playing, dilaksanakan di Roudlotul Athfal (RA) dan Kelompok Bermain (KB) “AL-WARDAH” Yayasan Al WARDAH Muslimat NU ANCAB Kalinyamatan Jepara”. Simpulan yang diambil adalah ; (1)Bahwa anak sebagai anggota masyarakat sejak dini harus dikenalkan dengan hidup bersama, membuat kesepakatan bersama, menghormati kesepakatan tersebut dan mentaatinya untuk kepentingan bersama dan menerima konsekuensinya termasuk bila melakukan pelanggaran atas kesepakatan tersebut; (2) Belajar berhukum melalui permainan tradisional sangat tepat digunakan untuk mengenalkan anak akan hidup bersama, berhukum dan konsekuensinya; (3)Belajar berhukum melalui permainan tradisional dapat mencapai banyak tujuan termasuk melestarikan budaya bangsa yang luhur yang sesungguhnya sudah mengajarkan generasi bangsa sejak dini mengenai hidup bersama, berhukum dan kesadaran untuk mentaatinya demi tujuan bersama, sekaligus melatih motorik. Kata kunci: Belajar Berhukum, permainan tradisional, Anak Usia Dini