Hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan diskresi kepala daerah dalam penataan ruang adalah Kepala daerah melaksanakan diskresi berdasarkan 3 (tiga) poin penting pertama kondisi darurat yang tidak mungkin mmenetapkan peraturan, kedua belum ada peraturan yang mengatur, ketiga sudah ada peraturannya tetapi redaksinya multitafsir dan penggunaan kewenangan diskresi dibatasi oleh 4 (empat) yakni; pertama apabila terjadi kekosongan hukum, kedua adanya kebebasan penafsiran ketiga adanya delegasi perundang-undangan dan keempat demi pemenuhan keentingan umum. Dalam hukum tata pemerintahan diskresi diberikan tidak dengan kebebasan sepenuhnya melainkan dengan batasan-batasan yang dapat dikatakan bersifat yuridis karena harus dapat dipertanggungjawabkan dalam pengujiannya berdasarkan atas asas pemerintahan yang baik.