Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Sibatik Journal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan

KEWENANGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN MENENTUKAN UNSUR KERUGIAN NEGARA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI Ariance Boboy; Saryono Yohanes; Aksi Sinurat
SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan Vol. 1 No. 1 (2021): December
Publisher : PENERBIT LAFADZ JAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54443/sibatik.v1i1.17

Abstract

Pengawasan Intern Pemerintah yang menjalankan tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, sedangkan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, pada kenyataannya Aparat Penegak Hukum sering menggunakan Hasil Audit BPKP sebagai barang bukti dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi tanpa adanya koordinasi dengan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang kewenangannya diatur secara konstitusional dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD RI 1945. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan memiliki dua tujuan yaitu untuk menganalisis tentang implikasi yang ditimbulkan oleh kewenangan BPKP dalam pemeriksaan dan penetapan adanya kerugian keuangan dalam tindak pidana korupsi, dan untuk mengkaji dan menganalisis tentang pentingnya penegasan peraturan tentang tugas dan fungsi BPKP dan BPK ditinjau dari asas kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Secara yuridis BPKP tidak memiliki kewenangan dalam menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara karena hanya terbatas pada bidang pengawasan, dengan adanya penetapan kerugian negara oleh BPKP maka dapat berimplikasi pada adanya ketidakpastian hukum, (2) Hasil audit kerugian keuangan negara oleh BPKP yang dipakai oleh Aparat Penegak Hukum dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi dapat mengakibatkan terjadinya dualisme kewenangan karena tidak sejalan dengan konstitusi. Oleh karena itu, perlu dibuat suatu ketentuan secara tegas untuk membedakan tugas dan fungsi antara lembaga BPKP dan BPK agar Aparat Penegak Hukum (APH), dapat memperhatikan hierarki peraturan yang ada, dalam hal ini lembaga mana yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara.