Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Sosial dan Sains

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan Negara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur Martina Paulina Manintamahu; Yohanes G. Tuba Helan; Saryono Yohanes
Jurnal Sosial dan Sains Vol. 3 No. 6 (2023): Jurnal Sosial dan Sains
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsosains.v3i6.812

Abstract

Latar Belakang : Penelitian ini mengkaji penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan Negara di Kementerian Hukum dan HAM NTT. Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan Negara di Kementerian Hukum dan HAM NTT. Metode : Metode penelitian ini terdiri dari jenis dan sifat penelitian, aspek penelitian, pendekatan penelitian, jenis dan summber data, teknik pengumpulan data, teknik pengolahan data dan teknik analisis data. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, yakni penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu. Hasil : Penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara di Kementerian Hukum dan HAM NTT meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Penyelenggaraanya didasarkan secara konseptual pada regulasi yang bersifat organik dan non organik. Regulasi organik secara berjenjang yakni melalui Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur Nomor:W22.OT.01.02- 525 Tahun 2023 tenang Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur Tahun 2023. Sementara itu, regulasi non organik yakni Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1326/K/LB/2009 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP, Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-690/K/DH/2012 tentang Pedoman Pemantauan Perkembangan Penyelenggaraan SPIP, serta Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Kesimpulan: Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Hukum dan HAM NTT melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Namun belum secara ideal spesifik memuat upaya penyelenggaraan sesuai konsepsi SPIP yang diatur di dalam PP No.60 Tahun 2008 tentang SPIP.