Annissa Fitri, Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S., Dr. Tunggul Anshari Setia Negara, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono Nomor 169 Malang, Jawa Timur, Indonesia Telepon: +62 341 553898 | Fax: +62 341 566505 | e-mail: hukum@ub.ac.id e-mail: annissaftr@gmail.com  Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan dan akibat hukum dari pembentukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/Pj/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/Pj/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum menggunakan penafsiran sistematis untuk menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sitem perundang-undangan. Teknik analisis lain yang digunakan ialah penafsiran historis dan gramatikal. Peraturan direktur jenderal dikategorikan sebagai peraturan pelaksana dibentuk oleh pemerintah (eksekutif) maupun badan lain dalam rangka pelaksanaan undang-undang. Pedoman dalam pembentukannya telah ditentukan pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa pendelegasian kewenangan mengatur dari suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh didelegasikan pada direktur jenderal maupun pejabat setingkat. Pendelegasian langsung kepada direktur jenderal hanya dapat diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang secara hierarkis lebih rendah dari undang-undang. Akan tetapi sejauh ini dapat diketahui bahwa banyak undang-undang perpajakan yang langsung memberi delegasi peraturan pelaksananya kepada Direktur Jenderal Pajak. Hasil penelitian menyatakan bahwa menurut pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, salah satu asas pembentukan perundang-undangan yang baik ialah kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat. Apabila suatu aturan dibentuk oleh pejabat yang tidak berwenang, aturan tersebut bisa menjadi tidak sah dan batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat materiil pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu perdirjen tersebut dapat dicabut dengan peraturan setingkat. Kata kunci: transfer pricing, kewenangan delegasi, akibat hukum. Abstract This research aims to determine the consideration and legal consequences of the formation of Regulation of the Director General of Tax Number PER-32/Pj/2011 that Amandment to Regulation Number PER-43/Pj/2010 regarding the Aplication of the Arm’s Length Principle in Related Party Transaction. This research is categorized as normative juridical with legal and conceptual approach. The analysis of legal material will use systematic, historical and legal grammatical interpretation. The regulation of Director of General of Tax is categorized of executive regulation. Guidelines in Law Number 12 of 2011 regarding The Formation of The Regulation adjust about delegated legislation that may not delegated to The Director of General or another official on the same level. The delegation to The Director of General can only done by the law under the statute. However, it can be known that much of tax statute which immediately gave a delegation for The Director of General of Tax. The result show that one of the principle of establishing good legislation is the apropriate institutional or forming authority. It based on Article 5 letter b Law Number 12 of 2011 regarding The Formation of The Regulation. If the law formed by unappropriate institutional, it can be null and void and void ab initio. It can occur due to the non-fulfilment of the material requirements for the formation of regulation. Therefore, PER-32/Pj/2011 that Amandment to Regulation Number PER-43/Pj/2010 regarding the Aplication of the Arm’s Length Principle in Related Party Transaction can be repealed by the regulation on its same level. Keywords : transfer pricing, delegated legilation, legal consequences.