Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum

Implikasi Yuridis Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Terhadap Penyelenggara Pemerintahan Daerah Aman Ma'arij; Sukirman
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 1 (2020): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/fundamental.v1i1.12

Abstract

Implikasi hukum LKPJ Kepala Daerah dapat berbentuk perbaikan dan pemberhentian kepada kepala daerah.Penelitian ini bertujuan menganalisis Kedudukan LKPJ Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Aspek Yuridis LKPJ Kepala Daerah. Penelitian ini menggunakan Penelitian Normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan LKPJ tersebut adalah sebagai dasar untuk melakukan evaluasi dan bahan untuk melakukan pembinaan lebih lanjut atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka melakukan perbaikan dan perubahan kedepannya. Kedua, Implementasi dari fungsi pengawasan oleh DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan hak untuk menilai kinerja kepala daerah berdasarkan LKPJ dapat dirumuskan pendapat DPRD dengan rekomendasi yang berimplikasi pada keadaan tertentu
Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Ilyas Sarbini; Sukirman; Aman Ma'arij
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 1 (2020): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/fundamental.v1i1.19

Abstract

Kehidupan yang tertib dan damai dalam tatanan masyarakat adalah menjadi harapan, namun dalam interaksi antar individu di dalamnya akan ada saja perbedaan-perbedaan sesuai kepentingan masing-masing sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang satu dengan yang lain yang dapat mengganggu keseimbangan tatanan masyarakat dapat berupa konflik atau pertikaian. Sekarang marak terjadi, masyarakat cenderung menggunakan kekerasan dalam penyelesaian sengketa yang mereka alami, dengan harapan dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya lebih murah. Masyarakat memandang bahwa dengan melakukan kekerasan, sengketa yang terjadi akan dapat diselesaikan,sehingga dalam kehidupan masyarakat yang demikian, maka angka konflik atau pertikaian terus meningkat dan menjadi fenomena biasa dalam masyarakat baik terkait konflik antara dua individu maupun lebih. Fenomena ini berakibat pada penumpukan perkara di lembaga-lembaga peradilan, belum lagi yang tidak dilaporkan yang dapat menjadi bara dalam jiwa korban maupun pelaku yang sewaktu-waktu dapat meledak dan memicu eskalasi konflik yang semakin luas. Kecenderungan orang berprasangka buruk terhadap proses peradilan konvensional sekarang, disana disangka terjadi adu loby mana yang kuat dia yang menang dan malah dikatakan menang jadi arang kalah jadi abu. Prasangka buruk itu yang membuat proses peradilan tidak dipercaya, yang berakibat kecenderungan orang melampiaskan penyelesaian masalahnya dengan main hakim sendiri
Esensi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Dari Perspektif Hukum Aman Ma'arij
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 2 (2020): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/fundamental.v1i2.23

Abstract

Esensi pertanggungjawaban kepala daerah menurut Undang­-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pertanggungjawaban Kepala Daerah terhadap DPRD hanya bersifat informasi saja, yang apabila pertanggungjawaban itu ditolak, maka tidak menyebabkan jatuhnya Kepala Daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis LKPJ Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Tolak Ukur Kinerja Kepala Daerah Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Daerah. Penelitian ini menggunakan Penelitian Normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa LKPJ yang diberikan Kepala Daerah di hadapan sidang paripurna DPRD merupakan salah satu mekanisme pengawasan pihak legislatif terhadap pihak eksekutif, di samping melalui mekanisme yang lain seperti hak angket, interpelasi, minta keterangan dan sebagainya .yang dimiliki oleh DPRD. Di sini pembahasan mengenai posisi DPRD dalam pengawasan pelaksanaan APBD, terutama akan difokuskan pada pengawasan dalam aspek pertanggungjawaban ini Kedua, kinerja kepala daerah dan DPRD bisa diukur dari sejauh mana eksekutif dan legislatif di daerah mampu menjalankan tugas mereka secara akuntabel, demokratis, memenuhi standard moralitas, sesuai aspirasi masyarakat luas dan efisien
Analisis Hukum Praktik Rentenir Terhadap Pedagang Kios : (Studi Empirik di Kabupaten Dompu-Nusa Tenggara Barat) Iksan; Aman Ma`arij; Adnan; Nasrullah; Ade Ermin
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 11 No. 2 (2022): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v11i2.75

Abstract

Penelitian bertujuan untuk melakukan analisis terhadap Praktik peminjaman uang oleh rentenir di Kabupaten Dompu terhadap pedagang-pedagang kios. Praktek pinjaman pada rentenir cukup mengkhawatirkan karena dapat mengganggu stabilitas ekonomi desa yang mayoritas adalah petani. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menemukan dua hal; pertama praktek rentenir di Kabupaten Dompu memang sangat kuat dan mengakar di tengah-tengah masyarakat termasuk pedagang Kios. Paling tidak ada empat hal pedagang Kios di Kabupaten Dompu memanfaatkan jasa Rentenir (Koperasi) yaitu Kebutuhan modal usaha, Memenuhi kebutuhan mendesak, bantuan saat darurat (Emergency Relief), dan untuk memenuhi gaya hidup dengan bunga 20-50% dalam waktu 6 bulan, 1 bulan dan harian. Kedua wanprestasi yang dilakukan oleh pedagang kios dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan menambah waktu angsuran dan biaya kerugian yang dialami rentenir (koperasi).