cover
Contact Name
Kudrat Abdillah
Contact Email
fasya@iainmadura.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
alhuquq@iainmadura.ac.id
Editorial Address
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Madura Email: alhuquq@iainmadura.ac.id
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
Al Huquq : Journal of Indonesian Islamic Economic Law
ISSN : 2715003     EISSN : 27145514     DOI : DOI 10.19105/al huquq.v1i2.3072
Focus and scope Jurnal (Hukum Ekonomi Syariah) yaitu: hukum ekonomi syariah, hukum Islam, dan ekonomi syariah.
Articles 62 Documents
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI TANAH DENGAN KURS HARGA EMAS (Studi Kasus di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan) Sihabuddin, Sihabuddin; Rohmaniyah, Wasilatur
Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law Vol. 1 No. 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/alhuquq.v1i1.2644

Abstract

Gadai tanah dengan kurs harga emas di desa Plakpak terjadidengan sistem pembayaran di mana pemberi gadai wajibmelunasi utangnya dengan memperhatikan kurs harga emasyang berlaku pada saat pelunasan utang dilakukan. Carapembayaran yang digunakan penerima gadai sama denganteori nilai waktu uang, di mana uang saat ini lebih bernilaidibandingkan uang pada masa yang akan datang. Dengandemikian, pemberi gadai melunasi utang yang jumlahnya lebihbanyak dibandingkan ketika ia meminjam. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa: pertama, Gadai tanah dengan kurs hargaemas di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan telah lamaberlangsung dan masih belum berakhir hingga sekarang.Transaksi tersebut hanya terjadi di antara kedua belah pihakyang masih memiliki hubungan kerabat dengan menyepakatipelunasan utang yang disetarakan pada kurs harga emas.Adapun tanah jaminan berada di bawah pengelolaan pihakPenerima gadai sampai utang dilunasi. Kedua, gadai tanahdengan kurs harga emas di desa Plakpak menurut tinjauanHukum Islam adalah mubah sepanjang adanya kerelaan diantara kedua belah pihak dan untuk menjaga kestabilan nilaimata uang. Di samping itu, pemanfaatan barang gadai tidaksesuai dengan ketentuan syariah, dikarenakan tanah jaminandikuasai dan dikelola secara penuh oleh penerima gadai.
PENUNDAAN PEMBAYARAN UPAH PEKERJA DI PABRIK SANDAL UD. NUSANTARA DESA PASANGGAR KECAMATAN PEGANTENAN KABUPATEN PAMEKASAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Zainollah, Zainollah; Fakhruzy, Agung
Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law Vol. 1 No. 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/alhuquq.v1i1.2645

Abstract

Ijarah merupakan akad sewa yang dapat digunakan seseorang untuk bisa menggunakan jasa orang lain atau manfaat atas suatu barang dalam menyelesaikan suatu pekerjaan yang diperbolehkan dalam Islam. Dengan adanya akad tersebut, penyewa memiliki kewajiban untuk membayar upah sebagai salah satu kewajibannya kepada orang yang disewa jasanya. Islam menganjurkan untuk mempercepat pembayaran upah dan melarang untuk menunda-nundanya. Praktik penundaan upah terjadi di UD. Nusantara Pasanggar Pegantenan Pamekasan. Fenomena ini menjadi penyebab utama atas kekesalan para pekerja dan mengurangi keihklasan pekerja dalam melaksanakan tugas. Penundaan pembayaran upah yang terjadi di UD. Nusantara merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip perburuhan dalam hukum Islam yang lebih mengutamakan pembayaran upah bagi pekerja secara langsung setelah pekerjaannya usai.
HUKUM MATERIIL PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (TINJAUAN UNDANG-UNDANG DAN HUKUM ISLAM) Osman, Osman; Abdillah, Kudrat
Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law Vol. 1 No. 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/alhuquq.v1i1.2646

Abstract

Dalam al-Quran dan As-Sunnah peradilan merupakan perkara yang disyariatkan. Allah SWT memerintahkan untuk memutuskan hukum atau menghukumi umat manusia dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Nabi Mohammad secara langsung mengadili dan menghukumi perkara yang muncul di tengah-tengah masyarakat dengan hukum-hukum Allah. Nabi Mohammad SAW juga memberikan keputusan dalam beberapa masalah seperti masalah hisbah ketika beliau mendapati pedagang di pasar yang mencampur gandum basah dengan gandum kering; dalam masalah mengenai penetapan harga; dalam perselisihan antara Zubair bin Awwam dan seorang Anshar dalam masalah pengairan dan sebagainya. Saat ini kegiatan ekonomi syariah dan penyelesaiannya juga berkembang pesat di Indonesia seperti penyelesaian sengketa ekonomi syariah ini menjadi kewenangan Pengadilan Agama, selain itu dapat didasarkan pada PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Dalam penelitian ini yang hendak dikaji adalah bagaimana Hukum materiil penyelesaian sengketa ekonomi syariah tinjauan undang-undang dan hukum islam, dengan metode penelitian kepustakaan (library research).
ZAKAT PROFESI PERSPEKTIF NELAYAN DI DESA DHARMA TANJUNG KECAMATAN CAMPLONG KABUPATEN SAMPANG Ananda, Ananda; Navlia, Rusdiana; Hafizh, Azhar Amrullah
Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law Vol. 1 No. 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/alhuquq.v1i1.2647

Abstract

Zakat profesi adalah sebuah terma zakat baru yang masih sangat kontroversial. Salah satu sebabnya adalah problem zakat profesi bagi masyarakat berpenghasilan rendah seperti nelayan yang belum memiliki persepsi yang benar tentang zakat profesi terutama di Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, sehingga dalam pelaksanaannya, ada kesalahan dalam penyaluran zakat tersebut. Dari fenomena tersebut timbul beberapa pertanyaan yaitu: Pertama, Bagaimana pandangan masyarakat nelayan tentang zakat profesi di Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang; Kedua, Bagaimana implikasi dari pandangan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologi. Penelitian ini menunjukkan bahwa Masyarakat nelayan di Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dalam mengeluarkan zakat mengikuti apa yang ada dipikirannya sendiri dan tidak mengikuti ajaran agama Islam. Sedangkan Implikasi dari pandangan masyarakat tersebut adalah adanya kesalahan dalam penentuan nisab zakat dan adanya salah sasaran dari obyek sasaran zakat.
MACAM-MACAM SISTEM EKONOMI DAN KEMEROSOTAN SISTEM EKONOMI SYARIAH (Ekonomi Syariah Di Dalam Dunia Global) Amirudin, Amirudin; Kusairi, Ah.
Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law Vol. 1 No. 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/alhuquq.v1i1.2648

Abstract

Ekonomi syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang merupakan yang berupaya untuk memandang penting, mengalisis, dan akhirnya juga menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara yang islami, yaaitu atas dasar ajaran agama islam yaitu al-quran dan sunnah nabi, ekonomi syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum system ekonomi syariah yaitu al-quran dan sunnah rasulullah saw, hukum-hukum diambil dari landasan pokok tersebut secara prinsip dan konsep tidak dapat berubah kapanpun dan dimanapun. Ekonomi syariah selaran dengan tujuan syariat islam, yaitu maqashid syariah hal tersebut bertujuan untuk mencapai kebahagian duania dan akhirat melalui suatu  tatana kehibupan yang terhormat. Tujuan tersebut yang ingin dicapai oleh ekonomi syariah meliputi aspek kecil maupun besar.  Ada tiga sasaran untuk menunjukan bahwa islam diturunkan secara rahmat bagi semua manusia, satu penyucian jiwa agat semua muslim bisa menjadi salah satu sumber kebaikan  bagi lingkungan dan masyarakat, dua tegaknya keadilan dalam bermasyarakat. Keadilan yang diamaksud meliputi aspek kehidupan dibidang muamalah dan hukum. Tiga tercapainya maslaha merupakan tujuan utama.
Moderasi Hukum Ekonomi Syari'ah dalam Pengambilan Keuntungan pada Tradisi Jual Beli Mindring Munawwarah, Tsulusiyatul
Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law Vol. 2 No. 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/alhuquq.v2i2.2775

Abstract

Dalam penelitian ini fokus peneliti pada objek pengambilan keuntungan terhadap tradisi jual beli mindring dan bagaimana jika hal tersebut dalam pandangan moderasi hukum ekonomi syari'ah, yaitu mengkaji transaksi tersebut dengan tetap menitik beratkan pada sumber hukum Islam namun juga melihat prospek implementasnya. Adapun metode yang dipakai ialah menggunakan metodologi penelitian dengan jenis kualitatif dan pendekatannya ialah field research sedangkanpengumpulan data yang dipakai ialah dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan sumber data yang terlibat adalah penjual dan pembeli dalam praktik tradisi jual beli mindring serta tokoh masyarakat yang kami wawancarai mengenai permasalahan tersebut. Dalam penetapan kredit terkait dengan pengambilan keuntungan ditentukan dengan jangka waktu masa pembayaran kredit yang mana hal ini berpengaruh terhadap tingkat harga. jika pengambilan jangka waktu semakin lama dalam pembayaran kredit maka harga tersebut semakin naik. Terkait perjanjian jual beli mindring yaitu dalam jangka waktu pembayaran tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli, hal ini sesuai dengan nash al-Qur'an dan Hadits. Prospek semacam ini sangat mendukung terhadap ekonomi masyarakat baik bagi pembeli (dimudahkan) atau penjual (keuntungan yang lebih besar). [In this research, the focus of the researcher is on the object of profit taking on the tradition of buying and selling mindring and what if it is in the view of sharia economic law moderation, namely studying the transaction while still focusing on the source of Islamic law but also looking at the prospects of its implementation. The method used is to use a research methodology with qualitative type and the approach is field research while the data collection used is by interviewing, observing, and documenting the data sources involved are sellers and buyers in the practice of mindset buying and selling and community leaders we interviewed regarding the problem. In determining credit related to profit taking, a period of credit payment period is determined, which influences the price level. if the longer the time period of taking credit payments then the price goes up. Related to mindset sale and purchase agreements, which are payment terms depending on the agreement between the seller and the buyer, this is in accordance with the text of the Qur'an and the Hadith. Such prospects are very supportive of the community's economy both for buyers (facilitated) or sellers (greater profits)
Urgensi Peranan Wanita dalam Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia A'yun, Wildaniyah Mufidatul
Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law Vol. 2 No. 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/alhuquq.v2i2.2806

Abstract

Gerakan perempuan dalam konteks kekinian termasuk gerakan yang memiliki nilai, artidan potensi tersendiri. Perihal ini meliputi sekian banyak faktor di dalam masyarakat, dan salah satu diantaranya adalah daya ikhtiyar dan upaya kekuatan perempuan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, terlebih aktualisasi pemberdayaan ini merupakan bentuk pendirian dan pengembangan perekonomian. Dalam hal ini wanitaberperan aktif sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, kesuksesan yang ditunjukkan oleh eksistensi wanita inimemberi bukti dan arti penting sekaligus mendobrak stigma keraguan akan peran dan kekuatan perempuan di dunia ekonomi.Selanjutnya, peran serta lembaga keuangan dalam pembangunan perekonomian sangatlah sentral, terutama dalam menyediakan sumber dana bagi dunia usaha. Kelembagaan dalam pemberdayaan ekonomi ini salah satunya melalui bank yang memiliki fungsi sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas keuangan yaknisebagai mobilitas petumbuhan ekonomi suatu negara, dan pembangunan suatu negara tidak mungkin bisa terlepas dari peran wanita dalam pengembangan ekonomi terutama perekonomian dengan prinsip syariah melalui perbankan syariah. Dalam penelitian ini peneliti lebih menguatkan peranan wanita dalam pengembangan perekonomian bangsa melalui sektor usahamenengah kecil hingga usaha yang lebih besar yaitu perbankan syariah sebagai aktualisasi peran dan pemberdayaan ekonomi masyarakat oleh perempuan. (The women’s movement in the present context includes movement that have their own values, meanings and potential. The matter covers many factors in society, and one of them is efforts of women in improving the standart at living of the community, especially the actualization of empowerment is a form of economic establishment and development.in this case women play an active role as a means of improving the economic welfare of the community, the success shown by the existence of these women provides evidence and significance as well as breaking the stigma of doubt about the role and strength of women in the economic world. The role of financial institutions in economic development is very central, especially in providing financial resources for the business world. One of the institutions in economic empowerment is through a bank that has a function as a means to expedite financial traffic, which is the mobility of a country’s economic growth, and the development of a country cannot be sparated from the role of women in economic development, especially the economy with shari’a principles through Islamic banking. In this study, researchers further strengthen the role of women in the development of the nation’s economy through the small to medium business sector to a larger business is the Islamic banking as the actualization of the role and empowerment of the people’s economy by women.)
Telaah Gharar, Riba, dan Maisir dalam Perspektif Transaksi Ekonomi Islam Rudiansyah, Rudiansyah
Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law Vol. 2 No. 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/alhuquq.v2i1.2818

Abstract

Manusia dengan kodratnya sebagai makhluk sosial tentu tidak akan pernah terlepas dengan kebutuhan-kebutuan ekonomi dari pihak lain untuk melangsungkan hidupnya. Namun sebagai pemeluk agama Islam yang menyandarkan segala aktifitas kehidupan sehari-sehari kepada ketentuan-ketentuan hukum Islam sebagaimana telah ditetapkan dalam sumber utama hukum Islam yaitu al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, maka sudah seyogyanya bagi masyarakat muslim di dunia dan di Indonesia khususnya untuk menghindari ragam transaksi untuk memenuhi kebutuhan ekonominya yang terindikasi mengandung gharar, riba, dan maisir. Berdasar hal tersebut, maka perlu kiranya menelaah lebih dalam terkait dengan keharaman gharar, riba dan maisir perspektif ekonomi Islam. Adapun hasil telaah menemukan bahwa gharar, riba dan maisir merupakan hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam syari’at Islam. Oleh karena itu, merupakan sesuatu yang baik untuk kita sebagai para pelajar abadi memahaminya dan  mengamalkannya dalam kehidupan yang fana ini. (Man with his nature as a social creature certainly will never be detached from the needs of economic blindness from other parties to establish his life. But as a religion of Islam that is in terms of all activities daily life to the provisions of Islamic law as stipulated in the main source of Islamic law is theQur'an, Sunnah, ijma ' and qiyas, so it should be for Muslim communities in the world and in Indonesia in particular to avoid various transactions to fulfill its economic needs that are indicative of Gharar, riba, and Maisir. Based on this, it is necessary to study more in relation to the fragrance of Gharar, Riba and maisir of the Islamic economic perspective. The results of the study found that Gharar, riba and Maisir are things that are not allowed in Shari'ah Islam. Therefore , it is a good thing for us as enduring learners to understand it and to practice it in this mortal life.)
Implikasi Instrumen Non-Zakat (Infaq, Sedekah, dan Wakaf) terhadap Perekonomian dalam Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah Almahmudi, Nufi Mu'tamar
Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law Vol. 2 No. 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/alhuquq.v2i1.3002

Abstract

Dalam ekonomi Islam, zakat merupakan salah satu instrumen yang mempunyai implikasi terhadap perekonomian. Namun ada bentuk non zakat yang mempunyai implikasi terhadap perekonomian yaitu infaq, sedekah dan wakaf.  Infak, sedekah maupun wakaf merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan ekonomi di luar zakat. Tulisan ini mencoba menyajikan uraian terkait implikasi instrument non zakat dalam dalam perkembangan hukum ekonomi syariah terhadap perekonomian mengunakan metode deskriptif analisis. Dengan adanya instrumen infak, sedekah maupun wakaf berarti kekayaan itu didistribusikan dari kalangan orang-orang kaya kepada orang-orang fakir. Hasil pengelolaan dana infak, sedekah maupun wakaf dalam bentuk yang produktif dapat dimanfaatkan secara lebih luas dalam rangka kesejahteraan masyarakat banyak dan bisa diaplikasikan sebagai pembangunan ekonomi meliputi program-program pemberdayaan umat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. (In Islamic economics, zakat is an instrument that has implications for the economy. But there are non-zakat forms which have implications for the economy, namely infaq, alms and endowments. Infaq, alms and endowments are efforts to realize economic justice outside of zakat. This paper tries to present a description related to the implications of non-zakat instruments in the development of sharia economic law on the economy using descriptive analysis methods. With the infaq, alms and endowments instruments means that wealth is distributed from among the rich to the needy. The results of the management of infaq, alms and endowment funds in a productive form can be utilized more broadly in the context of the welfare of the community at large and can be applied as economic development including programs to empower people, alleviate poverty, education, health and others.)
Analisis Konversi Akad Mudarabah kepada Akad Qardu Faizal, Bhismoadi Tri Wahyu
Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law Vol. 1 No. 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/alhuquq.v1i2.3072

Abstract

Mudarabah merupakan pembiayaan perbankan syariah dengan potensi risiko yang cukup tinggi. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menegaskan bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya harus berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Celakanya, tidak selalu penggunaan prinsip kehati-hatian ini bisa menjamin suatu pembiayaan terhindar dari masalah yang pada akhirnya mengancam kesehatan bank. Kajian ini membahas implementasi manajemen risiko yang wajib dilakukan oleh Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008. Salah satu upaya penyelamatan pembiyaan bermasalah yang dilakukan oleh bank syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang Restrukturisasi adalah konversi akad pembiayaan. Konversi akad mudarabah kepada akad qardu menurut Dewan Pengawas Syariah bisa dilakukan selama nasabah yang melakukan pembiayaan mudarabah tersebut belum dikatakan bangkrut dan masih memiliki potensi untuk diajak kerjasama..(Mudarabah is a Sharia banking financing with a high potential risk. Therefore, the provisions of article 2 of Law No. 21 of 2008 on sharia banking confirm that sharia banking in conducting its business activities must be based on sharia principles, economic democracy and prudence principles. Unfortunately, not always the use of this precautionary principle can guarantee a financing to avoid problems that ultimately threaten the health of the bank. This study discusses the implementation of risk management which must be done by Sharia Bank and sharia business Unit as stipulated in article 38 and article 39 of Law No. 21 of 2008. One of the problems of the rescue of the problem by sharia banks as stipulated in regulation of Bank Indonesia No. 13/9/PBI/2011 Regarding restructuring is the conversion of contract financing. Conversion of Akad Mudarabah to Akad Qardu according to Sharia supervisory board can be done during the customer)