cover
Contact Name
-
Contact Email
mkn.fhui@ui.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
mkn.fhui@ui.ac.id
Editorial Address
Magister Kenotariatan FHUI Depok
Location
Kota depok,
Jawa barat
INDONESIA
Indonesian Notary
Published by Universitas Indonesia
ISSN : -     EISSN : 26847310     DOI : -
Core Subject : Social,
Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan keilmuan dan meningkatkan kebaharuan wawasan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun dimanfaatkan oleh khalayak umum. Notary sebagai jurnal ilmiah berskala nasional menerapkan standar mutu publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Pendidikan Tinggi (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Untuk menjaga kualitas artikel yang akan diterbitkan Notary, telah ditetapkan sejumlah guru besar ilmu hukum dan para pakar ilmu hukum sebagai dewan redaksi. Selain itu, setiap artikel yang akan diterbitkan dipastikan melalui tahap review sesuai dengan standar yang berlaku pada suatu jurnal ilmiah. Adapun reviewer dipilih dari pakar-pakar ilmu hukum sesuai dengan bidang keilmuan. Sebagai jurnal yang bersifat nasional, Notary menerima kontribusi tulisan secara nasional dengan topik yang berkaitan dengan bidang kenotariatan yang meliputi pertanahan, perjanjian, perkawinan, waris, surat berharga, pasar modal, perusahaan, perbankan, transaksi elektronik, perpajakan, lelang, dan topik lainnya dalam lingkup kajian kenotariatan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 473 Documents
Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Tionghoa Di Bangka Belitung (Suatu Perbandingan Dengan Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Tionghoa Di Singkawang) Liliana Christiani
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (219.198 KB)

Abstract

Masyarakat Tionghoa di Bangka Belitung dan Singkawang masih menggunakan adat Tionghoa dalam pembagian waris. Hal tersebut menimbulkan kebingungan bagi Notaris dalam membuat Surat Keterangan Waris yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum, dimana Notaris hanya menyebutkan nama-nama yang menjadi ahli waris tanpa mencantumkan besar bagian masing-masing ahli waris, yang pada akhirnya mengakibatkan Surat Keterangan Waris tersebut menjadi tidak sempurna. Permasalahan yang akan dibahas yaitu mengenai pelaksanaan pembagian harta warisan pada masyarakat Tionghoa di Bangka Belitung dan Singkawang, penerapan Hukum Waris Perdata dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris bagi masyarakat golongan Tionghoa, dan kewajiban Notaris dalam membuat Surat Keterangan Waris yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang didukung oleh hasil wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat Tionghoa di Bangka Belitung masih menerapkan hukum adatnya dalam pembagian waris, yakni anak laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar dari anak perempuan, dengan perbedaan pada hukum adat yang digunakan dalam pembagian waris pada masyarakat Tiongoa di Singkawang, yaitu yang berhak mewaris harta peninggalan pewaris hanya anak laki-laki. Dalam pembuatan Surat Keterangan Waris oleh Notaris tidak dapat menerapkan Hukum Adatnya melainkan harus menerapkan hukum positif yang berlaku bagi masyarakat golongan Tionghoa dan Notaris berkewajiban membuat Surat Keterangan Waris atas permintaan seluruh ahli waris, dokumen-dokumen autentik, dan Akta Pernyataan yang dibuat oleh ahli waris dihadapan Notaris. Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh Notaris bagi masyarakat golongan Tionghoa harus menentukan ahli waris yang berhak dan menentukan serta menyebutkan besar bagian masing-masing ahli waris yang sesuai dengan ketentuan dalam KUHPerdata agar menjadi Surat Keterangan Waris yang sempurna.Kata Kunci: Pembagian Waris Surat Keterangan Waris, Kewajiban Notaris membuatSurat Keterangan Waris.
Pembatalan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Akibat Pelaksanaan Rapat Pembina Yayasan Yang Undangannya Tidak Sesuai Dengan Mata Acara Rapat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 389/Pdt.G/2019/PN.BDG) Armitha Viradilla; Fully Handayani Ridwan
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.228 KB)

Abstract

Notaris dalam kewenangannya untuk membuat suatu akta pernyataan keputusan rapat, wajib secara saksama meneliti kesesuaian baik keterangan maupun dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar pembuatan akta dengan ketentuan perundang-undangan, agar akta tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak, notaris maupun pihak ketiga. Seperti dalam kasus yang diteliti pada tesis ini, di mana akta pernyataan keputusan rapat pembina yayasan yang dibuat notaris dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum oleh putusan pengadilan, karena undangan rapat pembina tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan mata acara yang dibahas, dan tidak berwenangnya rapat pembina tersebut untuk memberhentikan ketua pembina dari jabatannya. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini meliputi keabsahan pelaksanaan rapat pembina yayasan yang undangannya tidak sesuai dengan mata acara rapat, dan akibat hukum terhadap akta pernyataan keputusan rapat yang dibuat berdasarkan rapat pembina tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif dengan tipe eksplanatoris. Hasil penelitian tesis ini menyimpulkan bahwa undangan rapat telah sesuai dengan mata acara rapat dan pelaksanaan rapat pembina yayasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka hasil keputusan rapat tersebut adalah sah, sehingga seharusnya tidak menimbulkan akibat hukum yaitu batal demi hukum terhadap akta notaris yang dibuat berdasarkan rapat tersebut. Saran dalam tesis ini yaitu notaris sebelum membuatkan akta pernyataan keputusan rapat, seharusnya dapat memberikan penyuluhan hukum dan secara saksama memastikan dengan para pihak terkait isi keputusan agar tidak terjadi perbedaan kehendak yang dapat berujung pada masalah hukum yang dapat terjadi dikemudian hari yang akan berdampak pada para pihak maupun nama baik notaris itu sendiri.Kata kunci: Akta Pernyataan Keputusan Rapat, Yayasan, Rapat Pembina
PEMBERLAKUAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN YANG TIDAK DIIKUTI DENGAN PEMBUATAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN Kun Amim Baljun
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (599.079 KB)

Abstract

Hak Tanggungan adalah suatu bentuk jaminan pelunasan utang, dengan hak mendahulu, dengan objek jaminannya berupa hak-hak atas tanah yang diatur dalam UUPA. Pada pemasangan dan pendaftaran Hak Tanggungan dalam kondisi tertentu diperlukan terlebih dahulu pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) terkait dengan kondisi objek Hak Tanggungan. Terkait dengan SKMHT diatur jangka waktu agar SKMHT tersebut diikuti menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Pada praktiknya, kerap ditemukan permasalahan mengenai SKMHT yang tidak diikuti pembuatan APHT. Sehingga menimbulkan pernyataan bagaimanakah akibat hukum dari SKMHT yang tidak diikuti dengan pembuatan APHT, alasan-alasan yang mengakibatkan SKMHT tidak diikuti dengan pembuatan APHT? Penelitian ini menggunakan metode penelitian berbentuk penelitian yuridis-normatif, sedangkan metode analisis data yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif dan menggunakan alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil dari penulisan tesis ini memberikan saran kepada Notaris perlu memastikan terlebih dahulu, apakah syarat administrasi dari Kantor Pertanahan untuk pembuatan APHT dapat dibuat selama jangka waktu SKMHT masih berlaku yang telah diatur dalam Undang-undang, Notaris/PPAT perlu menjelaskan terlebih dahulu mengenai biaya-biaya yang akan ditanggung debitur terkait pemberian Hak Tanggungan atas hak tanah yang belum terdaftar, agar tidak terhambat dalam permasalahan biaya untuk ditingkatkan menjadi APHT. Kata Kunci: Hak Tanggungan, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan.
Akibat Hukum Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Atas Nama Pasangan Dalam Perkawinan Sebagai Pemberi Fidusia Oleh Pasangan Lainnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 853/PID.SUS/2019/PN PBR) Radhika Bagas Prabowo; Abdul Salam
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.862 KB)

Abstract

Pemberi fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia dilarang mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan dari penerima fidusia. Hal ini disebabkan dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) tercantum ketentuan mengenai larangan untuk mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia. Penelitian ini membahas mengenai 1.akibat hukum pengalihan objek jaminan fidusia atas nama pasangan dalam perkawinan sebagai pemberi fidusia oleh pasangan lainnya, dan 2.perlindungan hukum bagi penerima fidusia akibat adanya pengalihan objek jaminan fidusia oleh pasangan perkawinan dari pemberi fidusia. Putusan pengadilan negeri Pekanbaru nomor: 853/Pid.sus/2019/Pn Pbr yang menjadi studi kasus dalam penelitian ini menyatakan pemberi fidusia dalam hal ini tidak memenuhi unsur Pasal 23 ayat (2) jo 36 UU Fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didasarkan pada data sekunder dan bersifat yuridis normatif dengan tipologi eksplanatoris. Hasil penelitian ini yaitu bahwa akibat hukum atas pengalihan objek jaminan fidusia oleh pasangan kawin dari pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia merupakan perbuatan melawan hukum bagi pasangan yang mengalihkan, wanprestasi bagi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, dan objek jaminan dibawah penguasaan suami merupakan suatu pengalihan, serta UU Fidusia dan peraturan perundangan terkait memberikan perlindungan hukum terhadap penerima fidusia akibat pengalihan objek jaminan tersebut berupa ganti rugi, serta biaya dan bunga. Kata kunci : Fidusia, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum
Pelanggaran Kewajiban Notaris Dalam Proses Peralihan Hak Atas Rumah Yang Cacat Hukum (Studi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.290/PID/2018/PT.DKI) Fajrin Al Kahfi
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.21 KB)

Abstract

Dalam suatu hubungan hukum, Notaris sering kali melakukan pelanggaranpelanggaran dalam menjalankan kewajibannya sebagai Pejabat Umum untuk mempermudah tindakan salah satu pihak yang berkepentingan sehingga menimbulkan kerugian terhadap pihak lainnya. Permasalahan dalam tesis ini akan membahas konsekuensi hukum terhadap pihak yang melakukan tindakan penipuan dalam suatu proses jual beli bertahap, tanggung jawab Notaris yang melanggar kewajibannya terkait proses jual beli tersebut, serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan terhadap pembatalan sertipikat terkait proses peralihan hak atas rumah yang cacat hukum akibat tindakan pihak yang telah melakukan penipuan tersebut. Untuk itu, penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder dan dengan tipologi penelitian yang bersifat deskriptifanalitis diaplikasikan dalam penelitian ini untuk menjawab permasalahanpermasalahan yang telah dijelaskan. Dalam pembahasan tesis ini dapat dikemukakan bahwa konsekuensi hukum terhadap pihak yang melakukan penipuan ini secara jelas dapat dikenakan hukuman pidana karena tindakannya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Terkait tanggung jawab Notaris dapat dimintakan tanggung jawab secara perdata dan administratif karena tindakannya tersebut telah diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris. Berkenaan dengan upaya hukum terhadap pembatalan sertipikat yang cacat hukum dapat dilakukan secara perdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang meminta pembatalan terhadap kekuatan pembuktian akta dan sertipikat tersebut. Kata kunci: kewajiban Notaris, tindakan penipuan, peralihan hak atas rumah
Pengambilalihan Aset Oleh Yayasan yang Memiliki Kemiripan Nama dengan Yayasan yang telah ada Sebelum Berlakunya Undang-Undang Yayasan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor :1324 K/PDT/2019) Shabrina Fianny
Indonesian Notary Vol 2, No 2 (2020): Notary Journal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPenelitian ini membahas mengenai akibat hukum pengambilalihan aset milik yayasan oleh yayasan lainnya yang memiliki kemiripan nama. Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma yang didirikan pada tahun 2011 dalam akta berita acaranya, menyatakan memiliki hubungan historis dengan Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar yang baru disahkan sebagai badan hukum pada tahun 2015, namun telah didirikan sejak tahun 1960 dan kemudian mengambil alih aset yayasan tersebut. Hal ini terjadi tidak terlepas dari peran notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta sebagai dasar pelaksanaan perbuatan hukum. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan Akta Pendirian Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Nomor 214 tahun 2011 dan Akta Berita Acara Rapat Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Nomor 32 Tahun 2015; dan akibat hukum pengambilalihan aset milik suatu yayasan oleh yayasan lainnya. Permasalahan tersebut dijawab dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan melalukan penelitian kepustakaan dan didukung oleh wawancara. Tipe penelitian ini berdasarkan sifatnya adalah penelitian deskriptif-analitis. Hasil analisis adalah Akta Pendirian Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Nomor 214 tahun 2011 dan Akta Berita Acara Rapat Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Nomor 32 Tahun 2015 adalah sah, serta tindakan pengambilalihan aset suatu yayasan tanpa alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.Kata kunci: pengambilalihan aset, kemiripan nama yayasan.
IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN AKTA KUASA JUAL YANG DIBUAT SECARA MELAWAN HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GIANYAR NOMOR 10/PDT.G/2018/PN.GIN) Rysti Hening Hendrastiti
Indonesian Notary Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.979 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 10/Pdt.G/2018/PN.Gin, yang mana terdapat gugatan terhadap Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Kuasa Menjual diluar pengetahuan dari salah satu pihak, dan Akta Kuasa Menjual tersebut juga dibuat oleh Notaris dimana pihak pembeli belum melakukan pelunasan kepada penjual, selain hal tersebut, Notaris dalam membuat aktanya juga melakukan rekayasa tanggal serta mencantumkan keterangan yang tidak benar mengenai tempat penandatanganan akta. Permasalahan yang akan diambil adalah mengenai akibat hukum dari akta yang dibuat secara melawan hukum serta tanggung jawab notaris dan akibat hukum terhadap pembatalan akta-akta yang dibuatnya. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan tipologi penelitian deskriptif analitis, yang menggunakan data sekunder serta alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Hasil penelitian diperoleh bahwa Putusan PN Nomor 10/Pdt.G/2018/PN.Gin telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan telah menyatakan notaris terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, lebih lanjut bahwa akibat hukum dari akta PPJB dan Akta Kuasa Menjual yang dibuat tanpa sepengetahuan salah satu dari pihak merupakan sebuah perbuatan melawan hukum yang berakibat akta menjadi dapat dibatalkan, serta pelanggaran atas kebenaran formal akta memiliki akibat hukum akta autentik tersebut kehilangan keautentisitasannya. Dengan adanya pembatalan akta notaris memiliki akibat hukum bahwa kembalinya hubungan hukum serta penguasaan objek perjanjian menjadi seperti tidak pernah terjadi. Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Akta Notaris, Pembatalan.
Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Perjanjian Sewa Menyewa yang Batal Demi Hukum Akibat Adanya Cacat Yuridis Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 32/Pdt.G/2017/PN.Amp Rossita Meylinda; Pieter E. Latumeten; Sri Laksmi Anindita
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (348.705 KB)

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik tidak luput dari adanya kelalaian sehingga dapat menimbulkan adanya cacat yuridis pada akta yang dibuatnya. Cacat yuridis berupa kepemilikan atas objek perjanjian pada akta tersebut yang bukan hak dari yang menyewakan membuat batal demi hukum perjanjian tersebut. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai bentuk dan substansi cacat yuridis perjanjian sewa menyewa yang didasarkan pada data/keterangan yang tidak benar dan bentuk tanggung jawab notaris akibat dari batal demi hukumnya akta perjanjian sewa menyewa yang dikeluarkannya. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder dan bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat sistematis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa bentuk dan substansi cacat yuridis dalam perjanjian sewa menyewa nomor 57 tanggal 24 Mei 2007 disebabkan karena tidak terpenuhi syarat sahnya perjanjian keempat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sebab yang halal, tidak terpenuhinya point keempat tersebut menyebabkan aktanya menjadi batal demi hukum. Bentuk tanggung jawab atas batal demi hukumnya akta Notaris tersebut terdapat dalam Pasal 16 UUJN dan Pasal 1365 KUHPerdata. Notaris dalam menjalankan tugasnya harus dilakukan dengan ketelitian sesuai dengan Pasal 16 UUJN.Kata kunci : notaris, batal demi hukum, akta sewa menyewa
Implikasi Hukum Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian, Akta Kuasa Dan Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Notaris/Ppat (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 57/Pdt.G/2018/PN.Dps.Tahun 2018) Yeane Marlina Siregar
Indonesian Notary Vol 2, No 1 (2020): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.775 KB)

Abstract

Artikel ini membahas mengenai permasalahan implikasi hukum terhadap perjanjian, akta kuasa menjual dan akta jual beli yang dibuat oleh Notaris/PPAT (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 57/Pdt.G/2018/PN.Dps. Tahun 2018). Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah mengenai akibat hukum dan tanggung jawab Notaris selaku PPAT dalam pembuatan perjanjian dimana salah satu pihak memberikan cap jempol di surat-surat yang tidak dibacakan dan dijelaskan isinya oleh Notaris dan/atau PPAT yang kemudian terbit perjanjian jual beli, akta kuasa menjual dan akta jual beli yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Kota Denpasar. Penulis mengadakan penelitian atas kasus itu dengan jenis penelitian yuridis normatif, sifat penelitiannya deskriptif analitis, teknik pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan dan dokumen, teknik analisis datanya secara kualitatif, serta cara pengambilan kesimpulannya dengan silogisme melalui logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa akibat hukum atas perjanjian jual beli, akta kuasa menjual dan akta jual beli yang dibuat oleh Notaris dan/atau PPAT yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Kemudian mengenai tanggung jawab Notaris selaku PPAT di dalam pembuatan perjanjian jual beli, akta kuasa menjual dan akta jual beli, dari segi hukum perdata, Notaris dan/atau PPAT dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng, dan di dalam kedudukannya sebagai Notaris dan/atau PPAT tersebut dapat dikenakan sanksi administratif. Kata Kunci: Perjanjian; Tanggung Jawab; Notaris; PPAT; Perbuatan Melawan Hukum.
Isbat Nikah Terhadap Pernikahan Siri (Studi Putusan-Putusan Pengadilan Agama) Revita Aldia Putri Ta
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (367.267 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai putusan-putusan Pengadilan Agama tentang Isbat Nikah terhadap pernikahan siri. Isbat Nikah dilakukan untuk membuktikan pernikahan yang dilakukan serta mendapat bukti fisik atas pernikahannya yaitu akta nikah. Pengertian pernikahan siri tidak secara jelas disebutkan dalam undang-undang ,namun secara umum pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan secara rahasia atau diam-diam dengan tujuan tertentu dan tidak dilakukan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN),sehingga tidak punya kekuatan hukum. Adapun permasalahan yang diangkat dalam dalam penelitian ini adalah mengenai konsep pernikahan siri yang dilakukan oleh masyarakat secara hukum dan pengaturan mengenai lembaga isbat nikah sebagai sarana untuk membantu masyarakat dalam perkara nikah siri yang dikaitkan dengan pertimbangan hakim dalam memutus putusan-putusan isbat nikah terhadap pernikahan siri. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan bentuk hasil penelitian preskriptif. Hasil penelitian ini adalah bahwa putusan-putusan Pengadilan Agama tentang Isbat Nikah pernikahan siri dapat dikabulkan apabila tidak bertentangan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Thaun 1974 (UUP), SEMA Nomor 3 Tahun 2018, dan juga dalil-dalil Hukum Islam. Namun, ada putusan Pengadilan Agama yang bertentangan dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2018, KHI,dan UUP yaitu dengan mengabulkan Isbat Nikah poligami siri dengan alasan untuk kepentingan anak. Seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan oleh hakim walaupun dengan alasan untuk kepentingan anak ,hakim harus tegas dan menolak isbat nikahnya, karna  jika hakim mnegabulkan isbat nikah poligami siri, maka menyimpang dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu, sebaiknya dibentuk undang-undang sendiri yang khusus mengatur tentang isbat nikah siri. Kata Kunci : Isbat Nikah,Pernikahan Siri,Poligami

Page 7 of 48 | Total Record : 473