cover
Contact Name
Samanoi Halowo Fau
Contact Email
panahhukum@uniraya.ac.id
Phone
+6282286352622
Journal Mail Official
panahhukum@uniraya.ac.id
Editorial Address
Jln. Nari-nari, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kb. Nias Selatan, Sumatera Utara
Location
Kab. nias selatan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Panah Hukum
Published by Universitas Nias Raya
ISSN : -     EISSN : 28289447     DOI : 10.57094
Core Subject : Social,
Jurnal Panah Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Panah hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, hukum transportasi, hukum lingkungan, e-commerce, hukum tata Negara, hukum adat, hukum acara, alternatif penyelesaian sengketa.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 73 Documents
PENERAPAN HUKUM PIDANA PADA TINDAK PIDANA GRATIFIKASI YANG DILAKUKAN DALAM JABATAN (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn) Atozanolo Laia
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 1 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (406.549 KB)

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu seluruh warga negara harus tunduk dan patuh kepada hukum yang berlaku. Gratifikasi adalah pemberian yang dalam arti luas yaitu pemberian uang atau barang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pidana pada tindak pidana gratifikasi yang dilakukan dalam jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.TPK/2017/ PN.Mdn). Tindak pidana gratifikasi adalah suatu perbuatan melawan hukum yang bersifat suap menyuap yaitu unsur perbuatannya menjanjinkan sesuatu walaupun janji itu belum diterima, begitu juga memberikan hadiah dianggap telah terjadi setelah benda itu lepas dari kekuasaan yang memberi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang penerapan hukum pidana pada tindak pidana gratifikasi yang dilakukan dalam jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn), maka dapat disimpulkan bahwa majelis hakim dalam memutus perkara dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn, terdapat kesalahan dalam menerapkan Pasal 11 tersebut karena sesuai dengan fakta bahwa perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair. Adapun yang menjadi saran dalam penelitian ini adalah hendaknya para penegak hukum dalam hal ini hakim lebih cermat dan teliti dalam menerapkan hukum kepada pelaku sesuai perbuatannya.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH Bisman Gaurifa
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 1 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (373.921 KB)

Abstract

Akta otentik yang dibuat oleh PPAT merupakan tanda bukti kepemilikan yang dapat menjamin kepastian hukum jika suatu saat terjadi sengketa. Keberadaan PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pembuatan akta dituntut berlaku baik dan benar. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pendaftaran tanah, maka jual beli juga harus di lakukan para pihak di hadapan PPAT yang bertugas membuat akta. Dengan dilakukannya jual beli dihadapan PPAT, dipenuhi syarat terang (bukan perbuatan hukum yang gelap, yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi). PPAT bertanggungjawab untuk memeriksa syarat-syarat sahnya perbuatan hukum, dan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembuatan akta jual beli yang tidak sesuai prosedur maka PPAT harus bertanggungjawab terhadap dokumen yang dibuat. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data kualitatif yaitu data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian disusun secara deskripsi, logis dan sistematis. Serta penarikan kesimpulan yang dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana oleh PPAT secara yuridis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah, secara tegas tidak mengatur sanksi pidana yang diberikan kepada PPAT dalam membuat akta jual beli dan dalam Pasal 10 peraturan tersebut, bahwa pertanggungjawaban profesi PPAT hanya memberikan sanksi administrasi. Namun dalam penerapan pertangungjawaban pidana kepada PPAT yang terbukti melakukan tindak pidana dalam menjalankan kewenangannya maka PPAT dapat dijerat dengan menggunakan KUHP yang telah diatur mulai dari pasal 263 KUHP sampai dengan Pasal 266 KUHP dan dapat dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta saran dari penulis yaitu baiknya peraturan ini ditinjau kembali dengan menambahkan dan merumuskan aturan yang mengatur tentang pasal pemidanaan terhadap seorang PPAT yang terbukti melakukan suatu tindak pidana penerbitan akta jual beli yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (pemalsuan akta jual beli); serta dalam pembuatan akta jual beli, seorang PPAT diharapkan serta diharuskan untuk lebih hati hati dan melakukan penerbitan akta jual beli dengan tidak mengabaikan standarisasi penerbitan akta jual beli.
ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENCABULAN DENGAN KEKERASAN (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/PN. Mlg) Edisama Buulolo
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 1 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (388.903 KB)

Abstract

Perbuatan pidana yang tidak selesai dilakukan tidak selamanya tidak dapat dihukum. Akan tetapi perlu diketahui apa yang menjadi alasan mengapa perbuatan pidana tersebut tidak selesai dilakukan. Di dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP dijelaskan bahwa percobaan melakukan kejahatan dapat dihukum apabila perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai oleh karena terhalang sesuatu hal, bukan kemauan dari pelaku kejahatan itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penjatuhan pidana pada tindak pidana pencabulan dengan kekerasan. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (normative law research) dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka (data sekunder). Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif secara sistematis dan diuraikan dalam bentuk deskriptif. Hasil yang diperoleh dikaji secara deduktif kemudian ditarik suatu kesimpulan yang merupakan wujud dari permasalahan yang diteliti atau pokok dalam pembahasan. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 680/Pid.B/2016/PN. Mlg, maka penulis menyimpulkan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana pencabulan dengan kekerasan. Penjatuhan pidana pada tindak pidana pencabulan dengan kekerasan sudah sesuai dengan ketentuan hukum dalam Pasal 289 KUHP. Perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa bukan merupakan percobaan melakukan kejahatan disebabkan tidak selesainya perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dikarenakan oleh unsur lain bukan karena kehendak/niat dari terdakwa. Adapun saran penulis yaitu tuntutan jaksa penuntut umum sangat rendah, mestinya tuntutan dari jaksa penuntut umum minimal 4,5 tahun pidana penjara dan hakim sebagai pemutus keadilan baiknya tidak hanya berdasarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Hakim mestinya dapat memberikan keadilan hukum apalagi kepada anak dan perempuan.
ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA PENGHINAAN SECARA ELEKTRONIK (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Fitriani Duha
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 1 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (388.903 KB)

Abstract

Tindak pidana pencemaran nama baik (penghinaan) tidak jarang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang melalui jejaring sosial yang dimilikinya untuk mengeluarkan pendapat tanpa mengetahui bahwa ia melakukan penyimpangan hukum yaitu mengganggu hak orang lain. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus: Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015)? . Metode Penelitian penulis menggunakan jenis penelitian normatif. Jenis penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang mengkaji tentang studi kepustakaan, yaitu menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pada penelitian hukum jenis ini, hukum dikonsepkan sebagaimana yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara dan juga dilindungi oleh negara selama tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE). Delik penghinaan atau pencemaran nama baik bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum melainkan sebagai delik aduan. Delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.
ANALISIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (StudiPutusanNomor 1002/Pid.B/2008/PN.Smg) Okerius Sisokhi
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 1 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.389 KB)

Abstract

Analisis putusan adalah proses pemecahan masalah (kasus) yang dimulai dengan hipotesis (dugaan, dan sebagainya) dengan mencari kebenarannya melalui pengamatan, percobaan, dansebagainya. Putusan Lepas dari segala tuntutan adalah tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa atas suarat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi tidak dapat dijatuhi hukuman, karena perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Tindak pidana penganiayaan merupakan perbuatan yang sengaja dilakukan pada tubuh yang menyebabkan rasa sakit atau luka bahkan kematian. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan masalah melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis.Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melaui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan yaitu anlisis kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan metode dedukatif .Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan pada tindak pidana penganiayaan (studi putusan nomor 1002/Pid.B/2008/PN.Smg) tidak tepat karena perbuatan pelaku merupakan tindak pidana murni dan tidak memenuhi dalam unsur-unsur pembelaan terpaksa (noodweer) seperti yang ditentukandalamPasal 49 ayat (1) KUHP yaitu adanya serangan yang bersifat melawan hukum, adanya serangan seketika dan pembelaan yang dilakukan bersifat perlu. Pertimbangan Hakim dalam putusan nomor 1002/Pid.B./2008/PN.Smg adalah pertimbangan secara yuridis yaitu perbuatan pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP, dan telah memenuhi syarat pembuktian dalam persidangan yang dimaksud dalamPasal 183 KUHAP, dan pertimbangan secara non yuridis dimana pelaku tidak pernah dihukum sebelumnya, dan pelaku mengakui perbuatannya. Penulis menyarankan agar majelis Hakim menilai dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan dalam hal pemeriksaan alat-alatbuktiyakniketerangansaksi, keteranganterdakwadanbarangbukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pemidanaan kepada pelaku.
MEKANISME PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Kejaksaan Negeri Nias Selatan) Yulianus Hulu
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 1 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.515 KB)

Abstract

Penelitian ini didasarkan karena Pada praktiknya mengenai pelaksanaan penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan seringkali peralihan aset atau pindah tangan aset yang dilakukan oleh terpidana korupsi sehingga pengadilan menyatakan bahwa harta yang dimiliki terpidana korupsi tidak mencukupi guna mengembalikan kerugian keuangan negara. Maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian yaitu bagaimana mekanisme penyitaan barang bukti dalam tindak pidana korupsi (studi di Kejaksaan Negeri Nias Selatan). Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis. Dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan dengan data primer melalui wawancara, pengamatan, dan studi dokumen. Analisis data penelitian ini yaitu analisis kualitatif dengan menjelaskan data-data yang ada dan mengolahnya secara sistematis. Kesimpulan penelitian adalah bahwa mekanisme penyitaan barang bukti dalam tindak pidana korupsi (studi di kejaksaan Negeri Nias Selatan) sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi. Untuk itu perlunyanya sumber daya manusia dan kecanggihan teknologi yang dapat mendeteksi aset-aset yang di korupsikan oleh terpidana korupsi. Saran penulis yaitu agar dalam memberantas tindak pidana korupsi harus dibuat undang-undang yang mengatur hukuman yang dapat memiskinkan para koruptor sehingga bisa menjadi efek jerah bagi orang lain serta diadakan pelatihan khusus bagi para penyidik yang melaksanakan penyelidikan dan penyitaan aset agar memiliki kemampuan dalam memberantas tindak pidana korupsi
ANALISIS HUKUM TERHADAP PENJATUHAN HUKUMAN KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT (Studi Putusan Nomor 44/PID.B/2018/PN.GST). Angelama Lase
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 2 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (430.44 KB)

Abstract

Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana harus berdasarkan hukum yang berlaku dan memberikan rasa keadilan. Tetapi kadang kala, justru hakim yang menimbulkan ketidakadilan. Salah satunya yaitu hukuman yang dijatuhkan dalam putusan nomor 44/Pid.B/2018/PN Gst). Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana penganiayaan melebihi dari ancaman maksimum pidana yang dirumuskan dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim terhadap penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana penganiayaan berat (studi putusan nomor 44/Pid.B/2018/PN Gst) yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan yuridis adalah pertimbangan hakim berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Sedangkan pertimbangan non yuridis adalah keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Secara yuridis, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP yang menentukan bahwa apabila perbuatan penganiayaan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Tetapi, fakta dalam putusan nomor 44/Pid.B/2018/PN Gst hakim menjatuhkan pidana selama 6 (enam) tahun.
ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMIDANAAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Mbn) Arifman Febriyanto Saputra Zamili
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 2 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (414.163 KB)

Abstract

Pemidanaan anak sering memiliki pertentangan hukum antara penerapan hukum yang berlaku dengan kepentingan hak dan kewajiban anak dalam hukum. Anak yang melakukan suatu perbuatan pidana layaknya harus diperiksa dan diadili dengan mempertimbangkan hal-hal yang dapat merubah psikologi tanpa harus menerapkan pidana penjara terhadap anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dalam hasil penelitian anak dijatuhi pidana penjara disebabkan tidak tercapainya diversi karena ancaman hukuman atas perbuatan anak lebih dari 7 (tujuh) tahun. Adapun saran peneliti yaitu hendaknya hakim dalam proses pemidanaan anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan wajib memperhatikan kepentingan anak sesuai undang-undang yang berlaku dan hendaknya pemerintah sebagai pembuat undang undang wajib mengatur secara tegas tentang masalah pemidanaan anak, agar hak anak tersebut dapat terlindungi oleh hukum.
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/PN Gst) Artis Duha
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 2 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (419.646 KB)

Abstract

Pembunuhan berencana merupakan salah satu bentuk dari kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalampenjatuhan hukuman terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan nomor 175/Pid.B/2020/PN Gst.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, metode pendekatan kasus dan metode pendekatan analitis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi pustaka, yaitu dengan cara mengumpulkan serta menganalisis data sekunder. Data sekunder tersebut terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif.Berdasarkan hasil penelitian bahwa penjatuhan pidana kepada pelaku pembunuhan berencana telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar ketentuan dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara kepada terdakwa sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP. Hukuman penjara yang telah dijatuhkan oleh hakim tidak dapat memberikan rasa keadilan terutama terhadap pihak korban, serta putusan hakim tidak dapat mengimplementasikan dari tujuan pemberian pidana. Penulis menyarankan seharusnya hakim lebih teliti, cermat dan profesional serta harus memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum pidana, agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat lainnya dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam menuntut terdakwa harus maksimal sesuai dengan ketentuan pidana yang termuat dalam pasal yang menjerat terdakwa atau sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBINAAN NARAPIDANA WANITA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN (Studi Putusan Nomor 222/Pid.B/2013/PN-Gst) Asniar Carolina Sarumaha
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 2 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (477 KB)

Abstract

Pidana penjara merupakan salah satu hukuman yang terdapat dalam sistem hukum Pidana di Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana bertujuan merealisasikan dari salah satu tujuan sistem peradilan pidana, yaitu merehabilitasi pelanggar hukum. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk mengkaji dan melakukan penelitian dengan judul Skripsi analisis yuridis terhadap pembinaan narapidana wanita berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan (studi putusan nomor 222/Pid.B/2013/PN-Gst).Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pembinaan Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pembinaan Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan. Dalam melakukan penelitian penulis, menggunakan penelitian normatif dengan metode kasus. Data yang di gunakan diperoleh dari bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dimana data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa analisis yuridis terhadap pembinaan narapidana wanita berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1995 Tentang pemasyarakatan (studi putusan nomor 222/pid.B/2013/PN.Gst) pembinaan narapidana merupakan program yang dimiliki lembaga pemasyarakatan yang difungsikan untuk menyiapkan wargabinaan pemasyarakatan agar dapat berinteraksi kembali dengan masyarakat secara baik setelah selesai masa pidananya. Berdasarkan kesimpulan diatas penulis menyarankan supaya pembinaan terhadap kasus narkotika terpidana wanita di lakukan rehabilatasi.