cover
Contact Name
Moh. Fadhil
Contact Email
alaqadjournal.iainptk@gmail.com
Phone
+6285255326025
Journal Mail Official
alaqadjournal.iainptk@gmail.com
Editorial Address
Jl. Letnan Jenderal Soeprapto No. 19, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, 78122
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Journal of Shariah Economic Law
ISSN : -     EISSN : 30248310     DOI : https://doi.org/10.24260/
Al-Aqad is an interdisciplinary journal published twice a year online (e-journal) by the Department of Sharia Economic Law of Sharia Faculty of the Pontianak State Institute of Islamic Studies. It would be maintained every year to come up as a properly online journal included the reviewing process. The special issue would be made available for a particular condition. The regular issue includes August and November editions in each year which would be managing in journal archives.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 54 Documents
PANDANGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KOTA SINGKAWANG TENTANG BINARY OPTION PADA PLATFORM BINOMO Donny Fernandi; Sukardi Sukardi; Nanda Himmatul Ulya
AL-AQAD Vol 3 No 1 (2023): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v3i1.1220

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem Binary Option pada platfrom Binomo serta meminta Pandangan MUI Kota Singkawang tentang transaksi Binary Option pada Platfrom Binomo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan normatif empiris. Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder berupa buku-buku dan tulisan ilmiah hukum dan dapat membantu dalam menganalisa terkait objek penelitian. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Sistem trading binary option platform binomo ini trader hanya menganalisa grafik pada platform Binomo. Setelah itu para trader bisa memperdagangkan berbagai aset seperti Crypto, uang asing, dan lain-lain. Dalam sistem Binary Option pada binomo ini para trader hanya melakukan transaksi beli dengan opsi naik dan jual dengan opsi turun dengan waktu penutup yang sudah dipilih oleh trader itu sendiri dan waktu itu di antaranya, 30 detik hingga 1 jam, dan jumlah nominal perdagangan itu dari Rp14.000,00 hingga Rp14.000.000,00, dengan sistem keuntungan ditentukan oleh aplikasi yang mana salah satu opsi trader betul maka akan meraih keuntungan 80% dari hasil yang diperdagangkan dan sebaliknya opsi salah maka akan mendapatkan kerugian 100%. 2) Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Singkawang sepakat bahwa sistem Binary Option pada Binomo ini diharamkan atau dilarang untuk dilakukan karena mengandung spekulasi, untung-untungan, dan mengandung unsur penipuan dalamnya yang mana bisa di bilang maysir dan gharar seperti loutre sehingga dikatakan sebagai permaianan judi yang berdasarkan dalam ayat Al-Maidah ayat 90-91.
PENARIKAN BARANG JAMINAN PADA PRODUK PEMBIAYAAN GRIYA DI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) DALAM TINJAUAN KHES Ayu Karina; Sukardi Sukardi; Nanda Himmatul Ulya
AL-AQAD Vol 3 No 1 (2023): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v3i1.1225

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur terhadap penarikan barang jaminan pada produk pembiayaan di BSI yang bernama Griya. Dengan mengambil lokasi penelitian di BSI Cabang Ahmad Yani Pontianak, peneliti mendeskripsikan tentang tinjauan KHES terhadap penarikan barang jaminan pada produk pembiayaan Griya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan jenis normatif dan empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku serta dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai penguat dalam pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Prosedur penarikan barang jaminan kepada nasabah yang wanprestasi yaitu dengan memberikan surat teguran 1, 2 dan 3 di bulan pertama setelah melakukan keterlambatan pembayaran selama 5 hari, 15 hari, dan 5 hari. Surat peringatan 1, 2 dan 3 di bulan kedua diberikan setelah keterlambatan pembayaran selama 5 hari, 15 hari, dan 5 hari. Surat somasi 1, 2 dan 3 di bulan ketiga diberikan setelah keterlambatan pembayaran 5 hari, 15 hari dan 5 hari. Surat peringatan keras 1, 2 dan 3 serta reminder by phone/visit di bulan keempat setelah keterlambatan 5 hari, 15 hari dan 5 hari dan yang terakhir pemasangan plakat lelang oleh pihak BSI; 2) Penarikan barang jaminan pada produk pembiayaan Griya diperbolehkan jika sudah melakukan perjanjian. Adapun tahap penyelesaian yang diatur di dalam KHES dapat dilakukan melalui tiga tahap. Pertama adalah cara penyelesaiannya melalui menjual objek akad yang telah diatur di dalam Pasal 129 yang kedua melalui konversi akad yang diatur di dalam pasal 132. Terakhir adalah tahap penyelesaiannya di pasal 133 yaitu melalui shulh atau pengadilan.
ANALISIS AKAD PADA JUAL BELI MEBEL DI DESA SUNGAI REGAS KECAMATAN SUNGAI KAKAP PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH Iksan Iksan; Ardiansyah Ardiansyah; Nanda Himmatul Ulya
AL-AQAD Vol 3 No 1 (2023): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v3i1.1242

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli mebel di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap serta praktik jual beli mebel dalam perspektif Kompilasi Hukum Eknomi Syariah (KHES). Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, sedangkan teknik dalam pengumpulan data menggunakan data primer yaitu observasi, wawancara, maupun dalam bentuk dokumentasi. Teknik analisis yang peneliti lakukan yaitu dengan tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan dalam tahap ujian keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil dari penilitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Praktik jual beli mebel di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap melibatkan pihak pemilik mebel dan konsumen. Dalam jual beli pesanan ini sudah sesuai dengan kajian teori akad istisna yaitu ketentuan barang yang dipesan jelas bentuk, kadar dan informasinya. Untuk metode pembayarannya juga sesuai dengan akad istisna yang terdapat dalam KHES yaitu konsumen boleh membayar di muka, di tengah, maupun di akhir proses pembuatan mebel. 2) Mengenai praktik jual beli yang ada di toko Mebel Sungai Rengas, teori yang digunakan telah sesuai dengan KHES yakni masing-masing pihak sepakat ketika terjadinya suatu akad pada barang yang dipesan dan telah dijelaskan pada pasal 104, 105, 106, 107, 108 dan pasal-pasal tersebut diimplementasikan dalam praktiknya di lapangan walaupun si penjual tidak pernah mengetahui sebelumnya tentang KHES.
LEGALISASI AKAD DI BAWAH TANGAN OLEH NOTARIS MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH Muhammad Arif Ramadhan; Sukardi Sukardi; Nanda Himmatul Ulya
AL-AQAD Vol 3 No 2 (2023): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v3i2.1365

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan notaris dalam hal melegalisasikan surat di bawah tangan, prosedur legalisasi yang dilakukan notaris terhadap akad konvensional di masyarakat Pontianak, dan prosedur legalisasi yang dilakukan notaris terhadap akad konvensional di masyarakat Pontianak ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Peneliti menggunakan metode analisis deskriptif bersifat kualitatif. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara Pejabat Notaris di Pontianak. Sedangkan data sekunder adalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang; 2) Para pihak membuat suratnya, di bawa ke kantor notaris, penandatanganan di hadapan notaris, dicatatkan dalam buku daftar legalisasi. Tanggal pada waktu ditandatangani dihadapan notaris adalah, sebagai tanggal sahnya perbuatan hukum yang dibuat para pihak, yang mengakibatkan hak dan kewajiban antara para pihak; 3) akad bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pengembangan usaha masing-masing pihak yang mengadakan akad, sighat akad dapat dilakukan dengan jelas, baik secara lisan, tulisan, dan/atau perbuatan.
PRAKTIK AKAD SEWA MENYEWA KEBUN KELAPA DESA TELUK NANGKA KECAMATAN KUBU DALAM TINJAUAN KHES Ade Juniar; Abu Bakar; Nur Rahmiani
AL-AQAD Vol 3 No 1 (2023): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v3i1.1467

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kegiatan sewa-menyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka Kecamatan Kubu dalam hal ini sewa-menyewa dilakukan dengan dua sistem akad yang berbeda. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana praktik sewa-menyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka. 2) Bagaimana tinjauan KHES terhadap praktik sewa-menyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena berkaitan dengan hukum, maka peneliti menghubungkannya dalam pradigma penelitian hukum yaitu normatif-empiris. Sumber data primer berupa wawancara dari pihak Musta’jir (penyewa) dan Mu’ajir (menyewakan). Sedangkan data sekunder bersumber dari berbagai pihak seperti hasil buku jurnal, artikel-artikel, skripsi atau yang telah diterbitkan baik online maupun offline yang mendukung penelitian ini. Teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahan datanya dengan melakukan triangulasi yaitu triangulasi teknik, triangulasi sumber, dan triangulasi waktu. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Pada praktik akad sewa menyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka menggunakan dua sisem, yakni secara bulanan dan tahunan. Sistem bulanan dengan membayar uang sewa setiap bulannya dan objek sewa dalam pemanfaatnya adalah hanya kebunnya saja. Sedangkan sistem tahunan adalah dengan pembayaran sekali biasanya dilakukan secara cash atau tempo berapa hari dengan diberikan bonus 1 bulan sehingga masa waktu sewa tahunan adalah 13 bulan. Akad perjanjian dilakukan secara lisan dan belum pernah menggunakan akad secara tertulis. 2) Bahwa praktik akad sewa menyewa yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pada Bab XI Pasal 295-320, mendukung terkait akad sewa menyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka. Hanya saja perjanjian antara kedua belah pihak harus terdapat kesepakatan yang jelas agar transaksi penuh dengan kejujuran dan keadilan.
UPAH JURU KUNCI MAKAM BATU LAYANG PONTIANAK TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH Syarifah Nur Halimah; Abu Bakar; Nur Hakimah
AL-AQAD Vol 3 No 1 (2023): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v3i1.1545

Abstract

This study aims to find answers to the main problems, namely the system of caretaker services for the Batu Layang Pontianak tomb and the legal fees for caretakers for the Batu Layang Pontianak tomb in the review of the Sharia Economic Law Compilation (KHES). This type of research uses qualitative methods and a normative-empirical approach. Researchers collect primary data from observations, interviews, and documentation, while secondary data researchers obtain from literature, articles, journals, and websites. Based on the results of the study it can be concluded that: 1) The caretaker of the Batu Layang tomb applies two practices, namely wages from pilgrims who are voluntary and wages from the Pontianak Cultural Heritage Service worth IDR 1,000,000.00 per month. 2) The law on the wages of caretakers of the Batu Layang tomb in KHES has complied with and is by the provisions in the ijarah chapter, namely pillars and ijarah contracts, and is not contradictory. However, there is one article that is inconsistent with the caretaker wages for the caretaker of the Batu Layang Pontianak tomb, namely article 311. The results of this study indicate that concerning pilgrims if they do not require the services of a caretaker, they will not receive ijarah. However, the caretaker always does the work in his contract with the Pontianak Cultural Heritage Service.
ASPEK HUKUM DALAM PERMAINAN LAYANAN VOUCER GRATIS ONGKIR XTRA SHOPEE PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH Nabila Putri Wuryani; Abu Bakar; Nur Rahmiani
AL-AQAD Vol 3 No 1 (2023): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v3i1.1677

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk permainan layanan gratis ongkir XTRA pada Shopee yang dilakukan oleh penjual dan pembeli dalam menghindari penjual membayar biaya admin yang sudah di tentukan oleh pihak Shopee. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Peneliti ini dapat di simpulkan bahwa: 1) Bentuk permainan layanan gratis ongkir ini dimana penjual membebankan biaya admin kepada pembeli. Sehingga penjual tidak perlu menanggung biaya admin yang besar dari pihak Shopee dan pembeli dapat menikmati potongan gratis ongkir dari Shopee tanpa harus menanggung biaya ongkir yang besar. 2) Hukum permainan layanan gratis ongkir XTRA terhadap akad yang telah disepakati oleh kedua belah pihak antara penjual dan pembeli tidak memenuhi norma keabsahan fikih muamalah dan KHES pasal 26 huruf a. Sebagai akibatnya, akad tersebut masuk ke dalam kategori akad fasad yaitu akad yang dapat dibatalkan. Akad fasad yang diatur dalam pasal 27 huruf b yaitu akad fasad/dapat dibatalkan yang penjelasannya diatur di pasal 28 angka 2. Ketentuan tentang asas akad yang diatur dalam pasal 21 tentang asas akad di atas memberikan konsekuensi hukum yang membatalkan keabsahan akad gratis ongkir yang telah memenuhi unsur pasal 22 tentang rukun akad dikarenakan tidak adanya unsur transparasi antara penjual dan market place Shopee sehingga menjadi akad fasad yaitu akad yang dapat dibatalkan atau tidak sah.
ANALISIS PERJANJIAN MENGENAI BIAYA TAMBAHAN PADA SHOPEE PINJAM MENURUT KETENTUAN FATWA DSN-MUI Della Khairunnisa; Syahbudi Syahbudi; Nanda Himmatul Ulya
AL-AQAD Vol 3 No 1 (2023): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v3i1.1731

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya berbagai tambahan biaya yang ditetapkan oleh Shopee pinjam, namun mengenai makna biaya tambahan ini beberapa ulama tidak ada yang sepakat mengenai makna biaya tambahan ini secara pasti. Oleh karena itu, peneliti ingin meneliti mengenai makna biaya tambahan dalam Shopee Pinjam ini dilihat dari pandangan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia apakah bertentangan atau tidak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif cum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Para pengguna Shopee pinjam sudah mengetahui sejak awal berapa besaran biaya tambahan yang dikenakan. Biaya tambahan dalam Shopee pinjam yakni biaya cicilan sebesar 5%, biaya pencairan sebesar 1%, biaya proteksi Spinjam sebesar 0,3%, serta denda keterlambatan sebesar 5%. Bagi mereka biaya tambahan ini bukanlah suatu hal yang memberatkan. Biaya tambahan yang dikenakan dalam Shopee pinjam dapat meringankan pihak yang meminjamkan dan dapat memberikan kehati-hatian kepada peminjam agar disiplin dan tidak lalai dalam membayar pinjaman. 2) Biaya tambahan dalam Shopee pinjam tidaklah termasuk biaya tambahan yang dilarang dalam Fatwa DSN-MUI dikarenakan biaya tambahan ini merupakan bagian dari peningkatan dan pemeliharaan sistem dan sarana perusahaan. Selain itu, biaya tambahan dalam Shopee pinjam ini telah sesuai dengan ketentuan umum Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/2018 pada point 5 dalam ketentuan umum serta Fatwa DSN-MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001 pada point 3 dalam ketentuan umum.
KHIYAR DALAM JUAL BELI DENGAN SISTEM RETUR ANTARA DISTRIBUTOR DAN RESELLER Rio Oktaviandra; Moch. Riza Fahmi; Suhardiman Suhardiman
AL-AQAD Vol 3 No 2 (2023): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v3i2.1764

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menegetahui praktik tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap khiyar dalam jual beli dengan sistem retur antara distributor dan reseller Roti Royal di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian hukum emipiris. Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder berupa buku, jurnal, skripsi dan artikel-artikel. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan peneliti adalah melakukan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perjanjian dan kesepakatan kedua belah pihak antara distributor dan reseller adalah perjanjian secara lisan karena kedua belah pihak mempercayai satu sama lain dan tidak merugikan pihak manapun. 2) Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap khiyar di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dibolehkan karena telah menerapkan khiyar ‘aib dan khiyar syarat. Kemudian, dalam jual beli ini bahwa barang yang ‘aib telah dijelaskan sebelumnya oleh distributor dan reseller pun telah mengetahui kondisi fisik dari barang tersebut.
KERJASAMA SISTEM GILIR PADA TRADISI BEHUMA DI DESA MANGGALA KECAMATAN PINOH SELATAN KABUPATEN MELAWI DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH Tri Mai Fajar; Riza Fahmi; Nanda Himmatul Ulya
AL-AQAD Vol 3 No 1 (2023): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v3i1.1783

Abstract

This research was initiated because of the practice of rotating system cooperation in the behuma tradition which is different from cooperation in general so that it is unique to be researched. The research objectives are to find out: 1) The implementation of the rotating system of cooperation in the practice of behuma in Manggala Village, Pinoh Selatan District, Melawi Regency and 2) Sharia Economic Law Review of the rotating system of cooperation in the practice of behuma in Manggala Village, South Pinoh District, Melawi Regency. This research is a type of field research with a qualitative descriptive approach, using observation, interview and documentation data collection techniques taken from primary and secondary data sources. The results of this study indicate that 1) The implementation of rotating system cooperation in the behuma tradition is carried out by the Manggala village community during behuma activities by exchanging services, and there is an agreement that is conveyed verbally and on the basis of the parties' voluntary principles. 2) Sharia Economic Law Review of the rotation system cooperation in the behuma tradition, that the rotation system cooperation in the behuma tradition has relevance to the syirkah abdan contract because in the implementation of both of them both only contribute work (a’mal) without contributing capital (mal). Then when viewed from the type of 'urf, the gilir system cooperation in the behuma tradition is ‘urf amali which is ‘urf khus then when viewed in terms of its validity it is ‘urf shahih because in its implementation the gilir system cooperation in the behuma tradition is not contrary to Islamic law.